Ketua DPD Pekat IB, Roy Kurnia Irawan (kanan). (DUTA.CO/Nanang)

KEDIRI | duta.co — Banyaknya peredaran minuman keras (miras) di Kota Kediri mengundang perhatian banyak pihak. Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Reza Darmawan, menyatakan akan mengagendakan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk melakukan antisipasi. Pun demikian, sejumlah LSM dan Ormas menyatakan siap turun ke jalan, apabila dilibatkan memberantas miras khususnya oplosan hingga ke produsennya. Ketua Ormas Pekat IB, Roy Kurnia Irawan menyatakan siap turun ke jalan membantu penegak hukum.

Indikasi miras oplosan yang dijual bebas dengan harga terjangkau telah terbukti. Melalui sejumlah razia, Satpol PP Kota Kediri berhasil mengamankan sejumlah pelajar yang kedapatan mabuk karena pengaruh alkohol. Meski tidak terhitung nyawa melayang diduga karena miras oplosan, namun sejumlah pihak membenarkan bila peredaraan di Kota Kediri seolah lepas dari pengawasan pihak terkait.

Ketua Komisi C yang juga Ketua DPD KNPI Kota Kediri akhirnya angkat bicara, pihaknya berencana mengundang Kepolisian, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), para camat, dewan pendidikan dan sejumlah pihak yang terkait pembinaan dan pengawasan generasi muda.

“Miras jangan dianggap remeh, jelas mengganggu masa depan generasi kita. Awalnya saya tidak percaya, namun dengan temuan ini, menjadikan kita harus mempersatukan diri dan menyamakan pemikiran menjaga generasi muda,” jelas Reza Darmawan. Dia pun mengaku geram atas peredaran miras yang begitu bebas dan anak-anak masih duduk di bangku sekolah bisa mengkonsumsi.

Terkait maraknya peredaran miras oplosan, Roy Kurnia Irawan menyatakan jika Ormas Pekat IB siap diperbantukan untuk mengusut tuntas hingga ke produsennya.

“Mungkin perlu diadakan razia miras secara gabungan, melibatkan LSM dan Ormas di Kota Kediri, agar hasilnya lebih signifikan dan semua demi masa depan generasi muda,” tegas Bung Roy, sapaan akrabnya.

Razia ini harus segera dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, agar mereka para produsen dan pengedar miras oplosan jera. “Tidak ada salahnya dilakukan terobosan, menindak mereka melalui penerapan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Bab 16, mulai Pasal 109 sampai Pasal 112 dengan jelas diatur soal peredaran makanan dan minuman,” jelas Ketua DPD Pekat IB Kota Kediri.

Tak hanya itu, dalam undang-undang pun diatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Pada Pasal 189 Bab 19, dijelaskan soal teknis penyidikan terkait dengan pelanggaran di bidang kesehatan. Sedangkan pada Bab 20 dijelaskan pula tentang ketentuan pidana yang dijabarkan pada Pasal 190 hingga Pasal 201.

Penerapan UU Kesehatan pada pengedar maupun produsen miras oplosan sangat memungkinkan. Sementara bagi masyarakat menjadi konsumen miras, perlu diberikan pemahaman dan pengertian yang lebih jelas lagi tentang bahaya miras oplosan.

“Terkait sosialisasi, peran pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan serta keagamanan sangat diharapkan,” jelasnya.

Jika kemudian sinergi antara penerapan UU Kesehatan secara tegas dan adanya langkah antisipasi dari seluruh stakeholder, maka terulangnya kasus seperti itu akan sangat kecil sekali. Perlu diketahui, dampak negatif mengkonsumsi miras menyebabkan kerusakan saraf, dalam jumlah banyak selain memabukkan juga mengganggu sistem saraf otak dan menyebabkan kerusakan secara perlahan.

“Bahkan jika diminum dengan jumlah yang sangat banyak dan melebihi kapasitas tubuh, dapat menyebabkan overdosis dan kematian,” kata Ketua DPD Pekat IB Kota Kediri saat dikonfirmasi. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry