
SIDOARJO | duta.co – Penahanan ijazah oleh pihak sekolah lantaran adanya tunggakan biaya ujian, infaq, dan lainnya d ikeluhkan orang tua murid. Olivia Suci Lestari (43), warga Desa Simpang RT 2 RW 1, Kecamatan Prambon, orang tua dari Afiyah Hana (18), alumni Kelas 12 IPS Madrasah Aliyah Unggulan Tlasih Kecamatan Prambon lulusan Juli 2025, menyampaikan keluhannya kepada duta.co di rumahnya, Rabu (3/12/25).
Ia mengaku penahanan ijazah anaknya lantaran belum bisa melunasi tunggakan amal jariyah, biaya ujian, dan juga biaya kelulusan sejak kelas 10 sampai 12 sebesar Rp1.340.000, termasuk di dalamnya amal jariyah sebesar Rp600.000.
“LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) juga kalau tidak ikut tidak boleh. Ikut (atau) tidak ikut harus bayar sebesar Rp300 ribuan,” ujarnya.
Suci, biasa disapa, menambahkan, penahanan ijazah dikarenakan tanggungan sekolah dan denda yang akan diterapkan per Januari 2026 sebesar Rp2.000 setiap harinya.
“Sebagai orang tua murid, saya sangat keberatan. Bagaimana tidak, untuk kebutuhan sehari-hari saja kami sangat kekurangan, ditambah aturan ibu kepala sekolah per tanggal 2 Januari 2026, jika ijazah belum diambil maka akan dikenakan biaya penyimpanan sebesar Rp2.000 per hari. Kalau bisa jangan ada denda. Bahkan, pihak Pemdes juga sudah memberikan SKTM, masih tetap tidak dikasih oleh pihak sekolah,” ungkap Suci.
Suci berharap, meski ada tunggakan yang belum terselesaikan, ijazah bisa diberikan sehingga menjadi bekal anak untuk melamar pekerjaan. Paling tidak, lanjutnya, bisa diberikan surat tanda kelulusan.
“Karena kemarin sempat teman anak saya yang juga belum menyelesaikan tunggakan sekolah minta surat tanda kelulusan di sekolah, tidak diberi. Kalau sudah seperti ini kan kasihan. Untuk tunggakan yang belum terselesaikan, saya orang tua masih mengupayakan. Ini saja saya (bekerja) kupas bawang dan lainnya,” pungkas Suci.
Sementara, Ananda Afiyah Hana, hingga kini tidak bisa melamar kerja lantaran tidak berani dan jadi kurang semangat. “tidak berani karena tidak ada ijazah,” ucap Hana.

Terpisah, Kepala Madrasah Aliyah Unggulan Tlasih, Wiwik Handayani, dikonfirmasi duta.co mengatakan, terkait tunggakan uang SPP dan lain-lain, ia menjelaskan biaya tersebut untuk gaji guru dan lainnya.
“Terkait ijazah ditahan, kita kan bisa komunikasi ke wali murid. Namun, masalah ini belum ada wali murid yang datang,” terang Wiwik.
Adapun masalah wacana yang sudah di-share di WhatsApp Grup yang isinya:
“Assalamualaikum Wr. Wb.
Pemberitahuan kepada seluruh alumni MA Unggulan Tlasih berkenaan dengan pengambilan ijazah dimohon segera mengambil supaya ijazah tidak hilang/ketelesut, sebelum bulan Januari 2026. Karena per tanggal 2 Januari 2026, jika ijazah belum diambil maka akan dikenakan biaya penyimpanan sebesar Rp 2.000,- per hari. Monggo supaya tidak terkena biaya penyimpanan maka ijazah segera diambil dengan menyelesaikan biaya administrasi bagi yang belum. Terimakasih”
Terkait penyampaian itu, Wiwik mengaku hanya menggertak. “Itu hanya istilah menggertak. Makanya kita komunikasi dan kita share di grup, supaya orang tua murid segera mengambil ijazah, dan kita tidak tahu apa yang terjadi misalnya hilang nanti kita disalahkan,” kata Wiwik.
Wiwik berharap para alumni segera mengambil ijazah, karena banyak ijazah yang tidak diambil. Ia juga mengaku banyak juga yang sudah lunas, namun ijazah tak segera diambil.
“Kita juga risiko, kan. Barangkali hilang, itu kan menjadi tanggung jawab kita. Tujuannya seperti itu. Sebenarnya sekolah kita terbuka. Barangkali ada wali murid yang berkeluh kesah atau kesusahan kan bisa berkonfirmasi dulu ke sekolah,” pungkas Wiwik. (loe)





































