SURABAYA | duta.co – Penurunan biaya haji menjadi dambaan setiap calon jemaah haji. Dengan penuruna  biaya, bisa mengurangi dan meringankan beban yang harus disiapkan masing-masing calon jamaah. Belum lagi bagi calon jamaah haji di daerah, biaya seremonial sebelum dan setelah berangkat haji dengan biaya yang tidak kalah besarnya.

Dan kabar baik bagi para calon jemaah haji tahun 2027, ketika Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah justru turun sekitar Rp3,4 juta.

Dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) ditetapkan sebesar 55,50% atau rata-rata Rp54.648.825,00, sementara proporsi dari Nilai Manfaat (NM) ditanggung sebesar 44,50% atau rata-rata Rp43.817.526,35.

Lebih lanjut, struktur pelunasan Bipih jemaah pada tahun 2027 ini juga mengalami penyesuaian yang meringankan beban jemaah. Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp3,4 juta, serta adanya subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, sehingga sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jemaah menjadi rata-rata sebesar Rp23.048.825,00.

Dengan adanya formula subsidi sesuai instruksi Presiden tersebut mampu menurunkan beban jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun lalu.

“Berapapun jumlah penurunan menjadi sangat bermanfaat bagi calon jamaah haji. Harapannya penurunan juga terjadi pada tahun 2028,” kata Sasmito, calon jemaah haji asal Songgon Banyuwangi yang waiting list nya setelah dilihat di BPKH apps diperkirakan berangkat tahun 2028 mendatang.

BPKH Perkuat Kolaborasi Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam ISEF 2026

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus memperkuat strategi pengelolaan dana haji melalui optimalisasi investasi, diversifikasi portofolio, serta penjajakan peluang investasi strategis dalam ekosistem haji dan umrah. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah sekaligus menjaga keamanan dan keberlanjutan dana bagi generasi mendatang.

Upaya tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam The 8th International Hajj Fund Forum (IHFF) 2026 yang diselenggarakan BPKH pada 15 Oktober 2026. Forum ini merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 yang berlangsung pada 14–18 Oktober 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta.

IHFF 2026 turut dihadiri Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy, anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin dan Dawud Arif Khan, anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf dan Arief Mufraini, serta CEO Bank Islam Brunei Darussalam (BIBD) Mohammad Yusri.

Berdasarkan data per September 2026, dana kelolaan BPKH mencapai Rp185,73 triliun. Nilai tersebut menuntut strategi pengelolaan yang cermat dengan menyeimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, mitigasi risiko, serta optimalisasi nilai manfaat bagi jemaah.

Menjaga Keseimbangan antara Optimalisasi dan Kehati-hatian

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji saat ini, tetapi juga dengan keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon jemaah pada masa mendatang.

“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” ujar Fadlul dalam rangkaian IHFF 2026.

BPKH memandang penguatan investasi, tata kelola, manajemen risiko, dan transformasi digital sebagai aspek yang saling melengkapi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji. Setiap peluang investasi perlu dikaji secara menyeluruh agar sejalan dengan mandat kelembagaan, prinsip syariah, keamanan dana, dan kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Melalui IHFF 2026, BPKH juga mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik internasional untuk memperkuat pengelolaan dana haji yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan.

Ke depan, BPKH berkomitmen memperkuat kualitas pengambilan keputusan investasi, transparansi, akuntabilitas, serta sinergi dengan para pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi nilai manfaat sekaligus menjaga amanah dana jemaah demi keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji saat ini dan pada masa mendatang.

Investasi Strategis untuk Memperkuat Ekosistem Haji

Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin dalam sambutan pembukanya menekankan pentingnya memperluas perspektif pengelolaan dana haji. Menurutnya, pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan aset keuangan, tetapi juga membuka peluang untuk memperkuat ekosistem layanan haji Indonesia.

“Sejalan dengan Visi Arab Saudi 2030, kita perlu memperkuat peran tidak hanya sebagai pengguna layanan haji, tetapi juga sebagai mitra investasi strategis dalam ekosistem haji—khususnya di sektor akomodasi, katering, dan logistik di Makkah dan Madinah,” ujar Firmansyah dalam IHFF 2026 di Jakarta, Kamis (15/10).

Menurut Firmansyah, investasi langsung yang dilakukan secara strategis berpotensi membantu memitigasi risiko nilai tukar dan inflasi. Selain itu, langkah tersebut dapat mendukung penyediaan layanan yang lebih baik dan andal bagi jemaah haji Indonesia.

Peluang investasi tersebut perlu dikaji secara terukur dengan mempertimbangkan kelayakan bisnis, profil risiko, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta manfaat jangka panjang bagi jemaah. Dengan demikian, keputusan investasi tidak hanya mempertimbangkan potensi imbal hasil, tetapi juga aspek perlindungan dana dan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

Dewan Pengawas BPKH menjalankan fungsi pengawasan, termasuk memberikan persetujuan atas penempatan dan investasi keuangan haji sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan yang kuat menjadi bagian penting untuk memastikan strategi optimalisasi dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Menhaj Dorong Penguatan Peran BPKH

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf menyoroti perlunya peninjauan terhadap pola pengelolaan dana haji agar potensi dana yang dihimpun dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. Ia mendorong penguatan peran BPKH sekaligus menegaskan bahwa dana haji harus tetap digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.

“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan Yusuf dalam forum tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya diversifikasi pengelolaan dan investasi untuk mengurangi konsentrasi risiko sekaligus membuka peluang peningkatan nilai manfaat. Diversifikasi tersebut perlu dilakukan secara terukur agar optimalisasi hasil pengelolaan tetap sejalan dengan prinsip keamanan dana dan tujuan penggunaannya.

Pandangan tersebut sejalan dengan komitmen BPKH untuk mengembangkan strategi investasi yang bertanggung jawab, berbasis analisis risiko, serta berorientasi pada kepentingan jemaah. Optimalisasi tidak semata-mata bertujuan mengejar imbal hasil, tetapi juga memastikan hasil pengelolaan dapat mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara berkelanjutan.

Wamenkeu Tekankan Kepercayaan dan Keberlanjutan

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung turut menekankan pentingnya kepercayaan publik sebagai landasan pengelolaan dana haji. Menurutnya, dana yang dihimpun dari calon jemaah merupakan amanah yang membutuhkan akuntabilitas tinggi, transparansi, pengawasan efektif, serta pengelolaan risiko yang cermat.

“Kepercayaan adalah aset terbesar kita, dan menjaganya merupakan tanggung jawab utama kita,” ujar Juda Agung dalam IHFF 2026 di Jakarta International Convention Center, Kamis (15/10).

Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi digital, data, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji, memperkuat mitigasi risiko, mendeteksi transaksi tidak wajar, serta meningkatkan transparansi dan kualitas layanan kepada jemaah.

Menurut Juda, peluang penguatan ekosistem ekonomi haji juga terbuka melalui kerja sama antara Indonesia, Arab Saudi, dan negara lain, terutama di sektor akomodasi, transportasi, katering, layanan kesehatan, logistik, dan layanan digital.

Pandangan tersebut memperkuat pentingnya sinergi lintas lembaga dan kerja sama internasional dalam mengembangkan ekosistem haji yang produktif. Penerapan teknologi dan pengembangan investasi juga perlu didukung oleh pengamanan siber, perlindungan data, tata kelola yang jelas, serta mekanisme pertanggungjawaban yang memadai. Imm

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry