SURABAYA | duta.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur sepakat menjalin kerja sama strategis dalam pungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian yang berlangsung di Hotel Bumi Surabaya, Senin (2/12).
Penandatanganan dilakukan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, bersama Sekretaris Daerah dari 38 kabupaten/kota, serta disaksikan langsung oleh Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Adhy Karyono menyatakan bahwa perjanjian ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan penerimaan pajak. Tujuannya adalah memastikan pendapatan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai dengan kesepakatan.
“Melalui kerja sama ini, masing-masing pihak memiliki peran yang jelas dalam pemungutan pajak, distribusi pendapatan, dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien. Tujuan akhirnya adalah mendorong pengelolaan keuangan daerah yang efektif serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung kemandirian fiskal di tingkat daerah,” jelasnya.
Adhy juga menekankan pentingnya pengelolaan opsen pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam aturan ini, mulai tahun 2025, berlaku kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adhy menambahkan bahwa minimal 10 persen dari penerimaan Opsen PKB harus dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta peningkatan sarana transportasi umum.
“Opsen pajak harus dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Kami di provinsi sudah mengalokasikan belanja daerah untuk sektor-sektor prioritas, termasuk pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun 2025 yang telah disahkan sebesar Rp 29,9 triliun, sektor pendidikan mendapatkan porsi anggaran sebesar 32 persen, jauh di atas batas Mandatory Spending sebesar 20 persen. Sektor kesehatan juga mengalami kenaikan alokasi menjadi 19,4 persen dari sebelumnya 10 persen. “Kami berharap kabupaten/kota juga memprioritaskan hal yang sama,” tambah Adhy.
Adhy juga mengulas data penjualan kendaraan di Jawa Timur sebagai bagian dari evaluasi potensi pajak daerah. Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan kendaraan roda dua di Jawa Timur naik sebesar 3,35 persen atau bertambah 18.352 unit pada periode terbaru. Namun, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penurunan penjualan mobil sebanyak 6.488 unit atau 9,1 persen. Menurutnya, penurunan daya beli ini bisa berdampak pada perlambatan ekonomi, terlebih dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
“Untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut, pemerintah daerah perlu merumuskan kebijakan fiskal yang efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegasnya. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Pj. Gubernur Adhy menekankan bahwa monitoring dan evaluasi secara berkala harus dilakukan untuk memastikan keberhasilan kerja sama ini. “Koordinasi rutin antara provinsi dan kabupaten/kota akan membantu mengoptimalkan potensi pajak daerah serta meningkatkan kinerja fiskal di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Pj. Sekdaprov Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini mencakup pembagian tanggung jawab pembiayaan antara provinsi dan kabupaten/kota. “Dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri, ada kewajiban pembiayaan bersama, terutama terkait pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Hal ini menjadi inti dari perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani,” ungkapnya.
Bobby menambahkan bahwa perjanjian ini juga mencantumkan detail kegiatan yang akan dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Kerja sama ini adalah implementasi nyata dari UU Nomor 1 Tahun 2022, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025,” pungkasnya. (***)