Sidang ditempat pelanggar prokes yang terjaring Operasi Yustisi Polresta Sidoarjo, Rabu (7/7/21), malam. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Pelaksanaan Operasi Yustisi di Kabupaten Sidoarjo kali ini berjalan dengan berbeda, yaitu dengan penerapan sidang ditempat dengan mengutamakan protokol kesehatan, Rabu, (7/7/21) malam.

Perlu diketahui, pelaksanaan operasi yustisi ini didasari dengan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Prokes Dalam pengendalian dan Pencegahan Covid-19.

Kegiatan dimulai pukul 19.50 WIB diawali dengan Apel kesiapan pasukan gabungan antara TNI-Polri, Sat Pol PP, dan PN Kab. Sidoarjo dengan Kepala PAM Kompol Drs. H. Bunari, Kapolsek Waru di Halaman Pendopo Kab. Sidoarjo.

Kegiatan-kegiatan Yustisi kali ini dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok pertama di depan pintu gerbang, sedangkan kelompok 2 dan 3 melakukan hunting system dengan arahan jika ada warung atau usaha yang tidak taat segera ditilang ditempat dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Tepat pada pukul 21.00 WIB, sidang disiplin dilaksanakan Majelis Hakim Drs. H. Syarifudin Ainor Rofik sampai pukul 22.00 WIB. Dengan hasil pelanggar sebanyak 38 orang dengan rincian pelanggar yang melaksanakan sidang 35 orang, sedangkan 3 orang lainnya tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan. Masing-masing pelanggar divonis denda sebesar Rp. 150.000.-

“Kegiatan kali ini dengan sidang ditempat mengenai para pelanggar protokol kesehatan diharapkan menjadikan efek jera, menurut Gubernur, Kabupaten Sidoarjo kenaikan penyebaran Covid-19 semakin tinggi, sehingga masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan” Ujar Arief Zahrulyani, Kajari Kab. Sidoarjo. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry