SIDANG. Pelanggar protocol kesehatan menjalani siding di tempat setelah terjaring operasi yustisi akhir pekan  duta.co/much shopii

GRESIK | duta.co – Sebanyak 40 orang terjaring operasi yustisi yang digelar tim gabungan Polres Gresik, Kodim 0817, dan petugas Satpol PP. Selain itu juga melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang berlangsung di depan Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) yang merupakan perbatasan pintu masuk Gresik- Surabaya, akhir pekan kemarin. Mereka yang terjaring razia langsung menjalani sidang di tempat.

Operasi tersebut sebagai penegakan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Gresik dan  upaya memutus penyebaran virus Covid-19 serta menertibkan masyarakat agar mematuhi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 22 tahun 2020.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksankan tim gabungan dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokoler kesehatan,

“Tujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbup no 22 tahun 2020,”papar dia.

Dalam operasi yustisi  yang aksanakan dengan humanis dan jaga keselamatan serta kesehatan masing – masing personil, berhasil menjaring 40 warga. Rinciannya, 21 orang milih membayar denda Rp 150 ribu. Dari jumlah itu, 13 orang membayar via transfer ke bank. Kemudian 6 orang memilih melakukan kerja social.

Masih menurut Arief, operasi yustisiakan terus dilakukan tentunya dengan lokasi yang berbeda, supaya masyarakat lebih disiplin lagi juga dalam rangka mengendalikan masyarakat serta meningkatkan penegakan hukum protokol kesehatan. Pasalnya, sampai saat ini Gresik masih menjadi daerah zona oranye. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry