Kopolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono bersama jajarannya yang memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam Operasi Sikat Semeru 2018. (DUTA.CO/Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co – 104 tersangka dengan 169 kasus kejahatan, berhasil diamankan petugas di jajaran Polres Pasuruan. Para tersangka ini ditangkap dalam Operasi Sikat Semeru 2018. Sebagian tersangka masuk dalam daftar Target Operasi (TO) dan non TO, sebagian lagi sedang dalam proses persidangan setelah kasusnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.

Dari pengungkapan itu, terbanyak yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 91 kasus dengan 57 orang tersangka, disusul 57 kasus pencurian kekerasan (curas) sebanyak 28 tersangka, 15 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 15 tersangka, 1 kasus bahan peledak (handak), serta 5 kasus senjata tajam (sajam), dengan 4 orang tersangka.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, dari seluruh penangkapan, telah diamankan banyak barang bukti, diantaranya 7 unit sepeda motor, 2 buah bondet, 2 bilah pedang, 3 bilah celurit, 2 buah HP, surat kendaraan sepeda motor, hingga uang senilai Rp 650.000.

“Semua barang bukti sudah kami amankan, dan  kami rampas dari para tersangka,” papar Raydian, saat gelar konferensi pers, Selasa (18/9/2018).

Dijelaskannya, dari seluruh hasil tangkapan, Satreskrim Polres Pasuruan juga dapat mengungkap kasus curas dengan korban masih di bawah umur alias anak sekolah di Winongan, Kabupaten Pasuruan. Dua pelaku berhasil diamankan, yakni Sukardi bin Noto (39), warga Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, dan Supangkat (43), asal Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan.

Keduanya digerebek dan ditangkap di rumahnya, Rabu (05/09/2018) dinihari tanpa ada perlawanan. “Kejadiannya pagi dan berhasil kita tangkap dalam tempo 12 jam. Motifnya pelaku langsung menghadang korban saat berkendara di jalan. Saat korban berhenti langsung dibacok oleh pelaku di bagian kepala dan pinggang, pelaku berhasil bawa sepeda motor korban,” terangnya.

Dari kedua pelaku, Polres Pasuruan berhasil mengamankan 2 senjata tajam jenis pedang, celurit dan 2 buah bondet. Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan. Dari kasus yang menjadi atensi, Polres akan kembangkan kasus curat dan curanmor yang makin marak di wilayah hukum Polres Pasuruan. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry