MOJOKERTO | duta.co – Tim gabungan yang terdiri dari Pemkot Mojokerto, Bea Cukai, TNI, dan Polri menggelar operasi rokok ilegal, Kamis (30/5/2024). Operasi dilakukan guna menggempur peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari S.Sos didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda Fudi Harijanto SH M.Si menuturkan, operasi rokok ilegal kali ini menyisir sembilan toko yang ada di kecamatan Prajuritkulon.
“Operasi akan terus berlanjut di kecamatan lain yang belum kita sisir atau berdasarkan laporan masyarakat,” katanya.
Bagi toko yang sudah dilakukan operasi, Tim Operasi Gabungan menempelkan stiker pengaduan yang memuat nomer HP pengaduan.
“Dengan ditempel stiker, diharapkan masyarakat melaporkan ke nomer HP 1500 255 jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal,” terangnya.
Berbeda dengan operasi rokok ilegal yang dilakukan pada tahun lalu, operasi kali ini tidak ditemukan penjualan rokok ilegal.
“Pada operasi kali ini tidak ditemukan adanya toko yang menjual rokok ilegal,” ujarnya.
Pada operasi tahun 2023 lalu, lanjutnya, ditemukan satu toko di kecamatan Prajuritkulon yang menjual rokok tanpa cukai. Tapi, pada operasi kali ini toko tersebut sudah tidak menjual rokok ilegal lagi.
“Ini menunjukkan bahwa operasi rokok ilegal menimbulkan efek jera. Terbukti, toko yang sebelumnya menjual rokok ilegal, sekarang sudah tidak menjual rokok ilegal lagi,” tandasnya.
Selain itu, dengan tidak ditemukannya penjualan rokok ilegal, menunjukkan bahwa masyarakat kota Mojokerto sudah banyak yang sadar untuk menjual rokok legal.
Lebih jauh ditegaskan, bagi masyarakat yang terbukti menjual rokok ilegal akan dikenai sanksi pidana.
“Karena ada sanksi pidananya, makanya dalam operasi rokok ilegal juga melibatkan Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI,” pungkasnya. (ywd)