
MOJOKERTO | duta.co – Tim Gabungan Operasi Rokok Ilegal Kota Mojokerto yang terdiri dari Satpol PP, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo, Kejaksaan, TNI, dan Polri kembali melakukan operasi rokok ilegal, Selasa (30/6/2026).
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan menuturkan, tim dibagi menjadi tiga dengan menyasar tiga kecamatan, yakni Kecamatan Prajuritkulon, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan Magersari. Di setiap kecamatan, tim menyasar lima titik (toko-toko yang berjualan rokok).
“Hasilnya, di suatu tempat kami menemukan rokok dengan cukai kadaluwarsa, yakni cukai tahun 2023,” tuturnya.
Selanjutnya, rokok dengan cukai kadaluwarsa tersebut akan dikembalikan kepada salesnya atau marketingnya.
“Selebihnya tidak ditemukan cukai ilegal, baik polos maupun yang tidak sesuai dengan ketentuan, ataupun cukai palsu,” katanya.
Dengan tidak ditemukannya rokok ilegal, lanjutnya, menunjukkan bahwa masyarakat Kota Mojokerto semakin paham aturan terkait dengan peredaran rokok ilegal.
“Masyarakat sudah tidak mau lagi memperdagangkan rokok ilegal karena ada konsekuensi hukum dan merugikan negara,” tandasnya.
Sedangkan Pelaksana KPPBC TMP B Sidoarjo, Asri Rahim, menjelaskan bahwa seharusnya rokok yang diperdagangkan menggunakan pita cukai tahun berjalan.
“Pada tahun 2026 ini seharusnya menggunakan pita cukai tahun 2026. Rokok dengan cukai tahun 2025 ke bawah tergolong kadaluwarsa,” tandasnya.
Menurutnya, penjualan rokok kadaluwarsa bukan pelanggaran hukum. Sehingga tidak ada sanksi hukum atas penjualnya.
Hanya saja, lanjutnya, demi melindungi konsumen, rokok kadaluwarsa harus dikembalikan kepada pabriknya.
“Selain bau dan rasanya tidak enak, rokok kadaluwarsa berbahaya bagi konsumen karena dapat mengakibatkan berbagai penyakit. Makanya rokok kadaluwarsa harus ditarik dari peredaran dan dikembalikan kepada pabriknya,” jelasnya.
Untuk itu, dia berpesan agar konsumen waspada sebelum membeli rokok, agar tidak mengonsomsi rokok kadaluwarsa.
“Sebelum membeli, periksa dulu cukainya. Di pita cukai rokok tertera tahun pembuatannya. Kalau kadaluwarsa, jangan dibeli. Dan ingatkan kepada penjual agar mengembalikan rokok kadaluwarsa kepada salesnya,” harapnya. adv/ywd






































