BANYUWANGI | duta.co – Kerap edarkan Pil Trihexyphenidyl atau pil koplo kepada kalangan pelajar, seorang pria diamankan polisi pada Rabu 25 Februari 2026. Dalam perkara ini, pria berusia 26 tahun berinisal YG warga Desa Pengantigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Rogojampi.

Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Iptu Ocky Heru Prasetyo mengatakan pelaku YG ini diamankan dari hasil pengembangan saksi berinisial HS.

“Saksi HS ini kami amankan saat petugas melakukan operasi rutin,” katanya pada Jumat 27 Februari 2026.

HS diamankan petugas di pinggir jalan lantaran gelagatnya yang mencurigakan. “Kami hampiri saksi dan kemudian dilakukan penggeledahan,” jelasnya.

Dari tangan HS, kami dapatkan 8 butir pil koplo yang ada di dalam saku celananya. “Kami langsung bawa saksi ke Polsek Rogojampi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, HS menyebut sering membeli pil koplo kepada YG. Setelah mendapatkan keterangan dari HS dan mengantongi identitas YG, petugas bergerak ke rumah tersangka.

“YG kami amankan di rumahnya dan juga beberapa barang bukti ratusan pil koplo,” katanya.

Di dalam kamar YG petugas menemukan tas hitam berisi 540 butir pil koplo, uang tunai Rp 185 ribu, dan dua kaleng kosong obat keras berbahaya. “Atas temuan itu, YG kami gelandang ke Mapolsek Rogojampi,” tuturnya.

Diketahui, YG sudah cukup lama melakukan aktivitas pengedar pil koplo. Bahkan, YG sering menjual pil koplo ini kepada konsumen yang didominasi kalangan pelajar.

“Untuk motifnya karena kebutuhan ekonomi. Selain itu, pelaku juga tidak bekerja alias pengangguran,” jelas Iptu Ocky.

Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Rogojampi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)