DIGELAR: Hasil Operasi Pekat Semeru 2021 digelar di Mapolres Madiun Kota, sejumlah barang bukti dan tersangka digelar dihadapan para wartawan. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co — Polres Madiun Kota berhasil mengungkap 20 kasus selama melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2021 sejak 22 Maret-2 April 2021 lalu. Dari 20 kasus itu, petugas berhasil mengamankan 26 tersangka dari seluruh jajaran di Polres Madiun Kota.

“Selama Operasi Pekat Semeru 2021, kasus paling menonjol adalah terkait penjualan miras jenis Arak Jowo (Arjo) sebanyak 7 kasus. Lalu, penyalahgunaan narkoba 5 kasus dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, dalam Konferensi Pers, Selasa (6/4/2021).

Ia menambahkan, premanisme 4 kasus, seperti pengeroyokan, aniaya, pencurian dan pemerasan. Kasus prostitusi konvensional, perjudian, kejahatan jalanan dan pengamen jalanan masing-masing satu kasus.

Menurutnya, dari 26 orang tersangka paling banyak adalah premanisme dengan 7 tersangka, narkoba 6 tersangka. Kasus narkoba terbagi pengguna maupun pengedar dan barang buktinya 14,74 gram sabu. Pihaknya akan memusnahkan barang bukti narkoba setelah selesai masa persidangan dan mendapat ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Sedangkan miras jenis Arak Jowo akan musnah sebelum pelaksanaan bulan suci ramadhan. Untuk 7 tersangka penjual miras, dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Untuk tersangka yang lain dilakukan penahanan di Polres Madiun Kota. Sedangkan kasus pengamen jalanan, kepolisian melakukan pembinaan. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry