Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, pimpin apel Operasi Patuh Semeru 2025 di halaman Mapolresta, Senin (14/7/25). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Operasi Patuh Semeru 2025 resmi dimulai hari ini, Senin (14/7/25), dan akan berlangsung selama 14 hari ke depan, hingga 27 Juli 2025. Selama masa operasi ini, warga Sidoarjo diimbau untuk tetap tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

Senin pagi, Polresta Sidoarjo menggelar apel Operasi Patuh Semeru 2025 di halaman Mapolresta. Apel dipimpin Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati yang mewakili Bupati Sidoarjo. Juga hadir Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Dedyk Wahyu Widodo.

Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati menyatakan bahwa Pemkab Sidoarjo mendukung penuh pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. Ia mengatakan bahwa personel dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP juga akan diturunkan untuk mendukung kelancaran operasi ini.

“Saya mohon kepada warga Sidoarjo untuk menaati ketentuan berlalu lintas,” ucapnya.

Menurutnya, menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas seperti mengenakan helm, tidak menggunakan HP saat berkendara, serta tidak melawan arus, wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan. “Kita patuh, semuanya pasti lancar,” tambahnya.

Kombes Pol Christian Tobing, dalam sambutannya membacakan amanat Kapolda Jawa Timur. Ia menyampaikan bahwa tema Operasi Patuh Semeru 2025 adalah “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

Tema ini menekankan pentingnya keselamatan dan disiplin berlalu lintas sebagai fondasi menuju kemajuan bangsa.

Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, dengan komposisi kegiatan: pre-emtif 25 persen, preventif 25 persen, dan represif 50 persen.

Adapun sasaran utama operasi kali ini antara lain:

1. Berboncengan lebih dari satu orang.

2. Berkendara melebihi batas kecepatan.

3. Pengendara di bawah umur.

4. Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.

6. Berkendara sambil meggunakan ponsel.

7. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

8. melawan arus lalu lintas. (loe)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry