
MOJOKERTO | duta.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto menggelar operasi gabungan dengan menggandeng Polres Mojokerto Kota, Denpom, dan Satpol PP. Operasi digelar selama dua hari, Selasa dan Rabu (20 dan 21/5/2025).
“Operasi Gabungan difokuskan pada pelanggaran rambu lalu lintas larangan parkir dan menindaklanjuti juru parkir (Jukir) liar,” ujar Plt Kepala Dishub Kota Mojokerto Amin Wachid didampingi Kabid Pengendalian Operasi dan Perparkiran Dishub Henry Prasetyo, Selasa (20/5/2025).
Pada hari pertama, operasi dilakukan di Jalan Raden Wijaya, Jalan PB Sudirman, Jalan Residen Pamuji, Jalan KH Nawawi, dan Jalan A Yani.
Hasilnya, dua orang Jukir liar yang beroperasi di Jalan PB Sudirman dan Jalan Residen Pamuji diamankan petugas.
“Dua orang Jukir liar yang terjaring operasi kini dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk diberikan pembinaan,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, dari 17 kendaraan yang diperiksa petugas, sebanyak enam kendaraan hanya diberi himbauan, sedang 11 kendaraan ditindak tilang.
“Kendaraan yang ditindak karena pelanggaran rambu larangan parkir. Mereka parkir di tempat yang dilarang parkir,” imbuhnya.
Lebih jauh Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini mengatakan, sebenarnya Dishub Kota Mojokerto sudah menempatkan Jukir resmi di sejumlah ruas jalan. Namun, masih saja muncul Jukir liar.
“Pungutan parkir yang dilakukan Jukir liar kan tergolong pungli (pungutan liar), dan itu meresahkan masyarakat. Makanya kita tertibkan,” tandasnya.
Sedangkan untuk kendaraan yang parkir sembarangan atau melanggar rambu larangan parkir, sebenarnya Dishub secara rutin sudah melakukan penertiban dan sosialisasi. Namun, masih saja ada yang melanggar rambu dilarang parkir.
“Kendaraan yang parkir sembarangan atau melanggar rambu larangan parkir sangat mengganggu kelancaran lalu lintas. Makanya kita tindak supaya tertib,” pungkasnya. (ywd)