BONGKAR MUAT: Suasana kegiatan bongkar muat di Terminal Peti Kemas Surabaya. (duta/dok)

SURABAYA | duta.co – Otoritas Pelabuhan (OP) dianggap tidak menjalankan fungsinya yang sesuai dengan amanat Undang-Undang No17/2008 tentang pelayaran. Inti dari UU tersebut adalah anti monopoli.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyoroti tidak dilaksanakannya UU itu oleh OP. Padahal OP memiliki fungsi sebagai lembaga yang berwenang untuk menyewakan seluruh wilayah di kawasan pelabuhan.

“Selama ini yang melakuka  sewa menyewa justru Pelindo III di Tanjung Perak. Dan Pelindo – Pelindo lain di pelabuhan lainnya. Padahal Pelindo itu fungsihya cuma operator. Sampai saat ini Pelindo masih memonopoli segala hal di pelabuhan. Sehingga di pelabuhan itu jadi tidak sehat,” tandas Wakil Ketua Kadin Jatim, Dedy Suhajadi di Surabaya, Kamis (8/3).

Kadin kata Dedy,  sebagai organisasi yang menaungi para pengusaha dan asosiasi merasa perlu untuk meluruskan agar OP bisa menjalankan fungsinya dengan baik. “Kalau mau diluruskan harusnya Undang-Undang itu berlaku maksimal tiga tahun. Nah sampai 2018 masih belum dijalankan,” tandasnya.

Pelindo sampai saat ini masih terus melakukan menopoli dengan membentuk anak dan cucu perusahaan yang bersaing dengan asosiasi yang ada di pelabuhan. “Kalau di Perak berarti Pelindo III yang melakukan banyak monopoli,” tandasnya.

Kadin tegas mengatakan ini, karena mendapatkan laporan dari banyak perusahaan yang merasa dirugikan dengan tidak berfungsinya OP ini. Di mana biaya untuk full stack sangat mahal. Full stack adalah kontainer yang naik ke kapal harus parkir di lahan milik Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI), anak perusahaan Pelindo III. Padahal seharusnya sewa menyewa di pelabuhan harus melalui OP.

“Sewanya itu mencapai Rp 983 ribu per kontainer per hari. Ini sudah high cost, sangat mahal. Kalau OP berfungsi biayanya tidak sampai segitu. Bisa separuhnya,” tandas Dedy.

Monopoli ini sangat merugikan. Apalagi, dalam satu tahun ada 300 ribu kontainer yang masuk dan 1 juta kontainer yang mengalami full stack. “Bayangkan berapa dalam setahun biaya full stack itu,”  ungkapnya.

Karena itu Kadin Jatim berniat untuk melaporkan masalah ini ke Kementerian Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta sebelum akhir Maret ini. Dedy mengakui masalah ini bukan main-main  karena menyangkut kondusivitas dunia usaha di pelabuhan.

“Kalau menyangkut masalah dunia usaha maka tidak bisa diabaikan. Kadin harus memperjuangnya itu semua,” tegasnya. end

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry