Dr Suparto Wijoyo

Oleh: Suparto Wijoyo*

BAGI CAK Mispon pengesahan RUU Cipta Kerja yang berbalut omnibus law itu bukan kabar burung lagi tapi kabar berita yang terang, meski lahirnya kala pandemi, saat rakyat ditepikan, dirumahkan, dimaskerkan, dioperasi yustisi. Semua sibuk soal Covid-19, DPR yang menerima naskah RUU Cipta Kerja 12 Februari 2020 pun memenuhi janjinya untuk tuntas 100 hari kerja. Hukum sejak awal mula diajarkan memang soal seni membentuknya dan inilah seni hukum yang berada di luar batas imaji seniman mana pun. Cepat singkat tepat menindih rakyat atau menjadi “angin panas” yang harus disikapi tanpa perlu demo sebab masih ada aturan yang memberi jalan ke luar berupa gugatan ke MK. Padahal MK sudah deberi gula-gula perubahan UU MK tempo hari. Komplet sudah drama hukum ini, drama yang mengebiri hak asasi demokrasi rakyat. Begitu Cak Mispon membuka bincangan.

Baginya, pembentukan hukum akhir-akhir ini katanya senyariskengerian pendudukan Israel atas tanah Palestina karena kisah yang ditorehkan adalah jejak pengusiran: ngusir siapa saja yang tidak seirama dengan sang oligarkh. Seni pembentukan hukum diperagakan sebatas labirin yang menggumpal di Senayan yang berubah seperti legenda  ludruk dalam ujaran caplak andeng-andeng, kalau pemegang daulat memandang gak tepak, yo harus ditendang. Sebuah elegi yang akan menawarkan parodi abad ke-21 dengan atribut paling gamblang: ternyata masih ada penggenggam otoritas wakil rakyat yang justru merasa menjadi tuan rakyat. Dan seni hukum olehnya berposisi sebagai “gerakan yang harus gunakan menjerat rakyat” dengan perangkat  yang berpihak kepada yang kuat.

Pada zaman old, sewaktu menjadi mahasiswa semester pertama di fakultas hukum pastilah disesaki beragam referensi yang mengulas relasi apik antara hukum dan seni. Hukum hadir bukan sekadar narasi pasal-pasal yang sangat kaku seperti sekarang, melainkan perangkat norma yang tertulis indah. Bandingkan saja bagaimana bunyi lengkap naskah UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 dengan produk amandemen. Pembukaan dan Penjelasan UUD 1945 amatlah artistik dengan aksentuasi estetika bahasa yang langsung merasuk sukma, berkepundan di hati. Apalagi norma yang termuat di UU Cipta Kerja.

Pustaka yang membincang asas dan norma hukum yang terkreasi dalam wujud pepatah-pepatah sangatlah menarik disimak (waktu itu). Deretan buku kuno-makuno yang kini harus dijamah penuh hati-hati akibat tuanya usia tetaplah menarik dibaca ulang sambil menerawang berjalannya zaman.  Pada tahun 1864 para yuris asyik menyimak himpunan pepatah hukum dari Bangsa Jerman, Graf und Dietherr menghadirkan Deutsche Reschtsspricbworter yang ramai dirujuk bersamaan dengan karya JC Vergouwen, Het Reschtsleven der Toba-Bataks. Inilah “rubrikasi hukum” yang berisi pepatah-pepatah hukum Batak yang diterbitkan tahun 1933.

Tengoklah lagi, tulisan sejarawan hukum asal Swiss, Hans Fehr, Des Recht im Bilde maupun ulasan MC Van Hall yang menghadirkan hukum dalam piranti lambang-lambang. Buku Inleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht selaku buku babon dalam dunia hukum (yang anak sekarang akan “menyinyirkan ungkapan sebagai pustaka klasik”) tulisan LJ van Alepdoorn dan diterjemahkan Oetarid Sadino menjadi Pengantar Ilmu Hukum (1978), sungguh memberikan ulasan yang terus melekat di pikiran bahwa soal hukum itu memang menyangkut seni. Sudilah pembelajar-pembelajar hukum  membuka-buka kembali buku-buku yang dikreasi Muhammad Yamin, Soepomo, maupun pidato-pidato pendiri NKRI yang memberi jalan “politik hukum” pada “muhibah” Republik ini.

Karya-karya tulis Bapak Bangsa itu merupakan peneguh esensial derajat pikir seorang yuris maupun politisi yang mengerti ilmunya: tidak menampik seni, melainkan “bersimponi” dalam “persekutuan seni”. Sastra dan estetika dijadikan “rumpun material” agar hukum hadir penuh dengan “rasa”, bukan hanya “pelayan kuasa”. Formulasi pasal-pasal hukum amatlah bernas dan sangat estetis, karena dipungut dari “galeri imaji” agar bersifat presisif, sekaligus futuristik. Hukum menjadi berkemampuan menjangkau masa depan dalam rentang yang panjang sambil berpijak pada realitas kekinian dengan jaminan kepastian. Mengapa zaman now, hukum cenderung direduksi menjadi pasal-pasal yang lekas usang dan diberi jalan keluar untuk secepatnya direvisi melalui program legislasi yang bernilai “anggaran biar terserap rutin”, mengingat kinerja diukur dengan banyaknya “ternak regulasi”.

Suatu pemandangan yang sangat ganjil tentunya untuk selongsong waktu yang pernah mengajarkan “aturan hukum yang berderajat tinggi”  melalui “seni yang bernilai” untuk sekadar memenuhi “target politik” yang tidak sepi mencitrakan diri. Berlaku seperti “supoltas” dan “mendamprat staf yang keliru” sambil “menengok got yang tersumbat” saja harus membawa tukang rekam untuk diviralkan sebagai bukti “dia memang hadir untuk kita”. Lakon yang sangat kentara utuk terus dipanggungkan. Asyik juga melihatnya bagi yang berjiwa tanpa “seni kesejatian”.

Amboi … Untuk generasi mahasiswa zaman now, sebaiknya membaca pustaka seni yang hebat karya Michael Hauskeller, Was ist Kunst? Positionen der Asthetik von Platon bis Danto (2008). Michael hadir menyodorkan bacaan yang ringkas tetapi merekam makna seni yang melintas ruang sejarah. Seni, Apa Itu? Posisi Estetika dari Plato sampai Danto. Kita tersadarkan dari “rahim peradaban” Plato (427-347 SM) yang mengukir ungkapan: kalau ada sesuatu yang membuat hidup ini berarti, itulah renungan-renungan keindahan. Seni menjadi kunci kehidupan, sehingga Aristoteles (384-322 SM) selaku murid top-markotop Plato ini harus mengembangkan teori sastra sistematis pertama dengan meletakkan dasar-dasar bagi rasa percaya diri kesenimanan yang penuh refleksi.

Masih ribuan literatur dapat dirujuk termasuk soal perang. The Art of War ala Sun Tzu, bahkan kumpulan karya militer klasik dari daratan China yang mengajarkan banyak seni perang model: Sima Rangju, Sun Zi, Wu Zi, Wei Liao Zi, Huang Shi Gong, Sun Bin, Zhuge Liang, dan sebagainya. Seni “menyediakan ornamen” untuk hidup lebih bermakna, dan hukum “memungutnya” sebagai bongkahan yang mendasari tata perumusannya. Maka adalah ketersentakan tatkala saya menyimak diam-diam geliat  RUU Cipta Kerja yang bernalar liar untuk memindahkan 79 undang-undang ke dalam “kandangnya”. Sebuah mekanisme yang menabrak aturan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk menabrak kaidah demokratisasi regulasi.  Pancen Angel Temen Tuturamu.

* Akademisi Hukum Lingkungan dan Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry