
SURABAYA | duta.co – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mulai melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, Selasa (18/8/2026). Tahap awal penilaian dilakukan di empat daerah, yakni Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Jombang.
Keempat daerah tersebut menjadi titik awal dari rangkaian penilaian terhadap 36 pemerintah daerah di Jawa Timur. Sebanyak 36 pemerintah daerah yang menjadi sasaran terdiri atas 35 pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, mengatakan penilaian akan dilakukan secara bertahap dengan menerjunkan tim ke daerah yang telah ditetapkan sebagai lokus.
“Tanggal 18 Agustus menjadi awal rangkaian penilaian kami di Jawa Timur. Setelah empat daerah ini, tim akan bergerak secara bertahap ke pemerintah daerah lainnya,” ujar Habibi.
Menurutnya, penilaian tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penilaian Maladministrasi merupakan pengembangan dari pendekatan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang sebelumnya dilakukan Ombudsman. Dalam pendekatan baru ini, penilaian dilakukan secara lebih menyeluruh, mulai dari aspek input, proses, output hingga mekanisme pengaduan.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Achmad Azmi Musyadad, mengatakan penilaian tidak lagi hanya berfokus pada ada atau tidaknya standar pelayanan dan kelengkapan dokumen.
“Pertanyaannya bukan lagi hanya apakah standar pelayanan itu tersedia, tetapi apakah benar-benar dijalankan. Kami ingin melihat apakah masyarakat memperoleh kepastian, kemudahan, perlakuan yang adil, serta ruang pengaduan yang benar-benar berfungsi,” kata Azmi.
Ia menjelaskan, penilaian juga dilakukan untuk melihat potensi kesenjangan antara standar pelayanan yang tertulis dengan pengalaman masyarakat ketika mendapatkan layanan.
“Kadang pelayanan terlihat baik dari atas meja, tetapi pengalaman masyarakat bisa berbeda. Bisa muncul prosedur berbelit, ketidakpastian, keterlambatan, pengabaian pengaduan, atau bentuk maladministrasi lainnya,” jelasnya.
Pada Selasa (18/8/2026), tim Ombudsman Jatim melakukan pengumpulan data dan informasi pada sejumlah unit pelayanan yang menjadi sampel di empat daerah tersebut. Pendalaman dilakukan terhadap penyelenggara pelayanan maupun pengguna layanan.
Azmi menegaskan, hasil penilaian tidak semata-mata ditujukan untuk menghasilkan peringkat antardaerah.
“Nilai tetap penting sebagai alat ukur, tetapi bukan tujuan akhirnya. Yang lebih penting adalah pemerintah daerah mengetahui titik lemahnya, memahami risiko maladministrasi yang ada, lalu melakukan perbaikan,” tegasnya.
Ia berharap hasil penilaian dapat mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan nyata sehingga kualitas pelayanan publik semakin baik.
Sementara itu, Habibi berharap seluruh pemerintah daerah yang menjadi lokus dapat menjadikan penilaian tersebut sebagai momentum memperkuat sistem pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kami ingin penilaian ini menjadi cermin bersama. Yang sudah baik perlu dijaga, sementara yang masih berpotensi menimbulkan maladministrasi harus dibenahi. Pada akhirnya, ukuran pelayanan publik adalah bagaimana negara hadir saat masyarakat membutuhkan pelayanan,” pungkas Habibi. (ard)







































