). Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih (ist)

JAKARTA | duta.co – Ombudsman RI mencium adanya penyalahgunaan wewenang di balik keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengimpor 500.000 ton beras. Beras khusus yang diimpor dari Vietnam dan Thailand itu direncanakan sampai di Indonesia akhir Januari 2018 ini.
Untuk impor beras khusus tersebut, Kemendag menunjuk langsung PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, penunjukan langsung kepada PT PPI sebagai importir beras berpotensi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).
“Pasal 3 ayat (2) huruf d Perpres No. 48/2016 dan diktum ketujuh angka 3 Inpres No. 5/2015 mengatur bahwa yang diberikan tugas impor dalam menjaga stabilitas harga adalah Perum Bulog,” ungkapnya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (15/1).
Posisi Perum Bulog tersebut didukung oleh notifikasi WTO (World Trade Organisation) terhadap Perum Bulog sebagai STE (State Trade Enterprise). “Karena di Indonesia hanya bulog yang punya notifikasi dari WTO. Kalau itu dicederai itu pergaulan internasional bisa rusak,” tegas dia.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya indikasi konflik kepentingan dalam kebijakan yang dibuat Kementerian Perdagangan tersebut.
“Permendag No 1/2018 dibuat begitu cepat dan tanpa sosialisasi dan mengandung potensi konflik kepentingan. Apakah impor beras khusus termasuk yang diatur pemerintah penugasannya. Apakah kelangkaan beras khusus yang menyebabkan naiknya harga beras,” kata dia.
Ombudsman RI juga mempertanyakan kredibilitas PT PPI sebagai importir. Apa yang menjadi dasar penunjukan langsung tersebut. “Permendag No 1/2018 tanpa sosialisasi agar mengatur supaya BUMN dan PT PPI untuk mengimpor. Apakah PT PPI yang ditunjuk sebagai importir sudah berpengalaman dalam melakukan operasi pasar? Menurut saya itu (PT PPI) bukan institusi yang benar untuk impor,” tandas dia. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry