TERSANGKA: SA, oknum wartawan yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap waitress dan bos kafe. Duta/Dok

SURABAYA | duta.co – Setelah melalui proses penyidikan, oknum wartawan, SA, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bos dan waitress Kafe Santoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kapolsek Kompol Masdawati Saragih, Kamis (8/2/2018).
Menurut Misdawati, penetapan status tersangka terhadap SA, berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Yakni, keterangan sejumlah saksi dan hasil visum. “Kami tak mau gegabah menentukan status tersangka terhadap oknum tersebut dengan melakukan penyidikan yang sangat cermat. Memang prosesnya agak lama karena tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun kami punya keterangan saksi dan hasil visum yang kuat. Setelah melakukan gelar perkara kemarin, statusnya kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.
“Hari ini kami panggil dia untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan,” sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum wartawan, SA dilaporkan ke Polsek Simokerto dan Polrestabes Surabaya karena diduga nekat melakukan penganiayaan saat mengirim proposal permohonan bantuan sumbangan untuk acara ulang tahun kantornya. Dia dilaporkan menganiaya waitress, Ikhtiya Kustiyaningsih (47) dan WCS alias Ciker.
Ikhtiya yang melapor ke Polsek Simokerto langsung melakukan visum dan menerima tanda bukti lapor LP/124/XII/2017/SMKT, dengan nama terlapor Syamsul Arifin, alamat Jl Kalimas Baru III. “Saya kerja cari nafkah buat anak biar bisa sekolah, kok teganya ada dianiaya seperti ini. Padahal dia lelaki loh, kok tega berbuat itu sama perempuan tak berdaya. Saya sampai 3 hari gak bisa kerja karena leher saya sakit,” terangnya sambil menunjukkan luka dan memar serta hasil pemeriksaan dokter.
Hal yang sama juga dilakukan WCS. Pemilik Kafe Santoso ini juga melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polrestabes Surabaya karena bibir dalamnya pecah kena pukulan dan dahinya tergores. Usai melakukan visum, dirinya mendapat surat tanda lapor polisi nomor: STTLP/950/XII/2017/Jatim/Restabes Surabaya.
Sedangkan SA yang mengetahui dirinya dilaporkan dalam kasus penganiayaan kabarnya juga melapor ke Polsek Simokerto, dengan mengaku jadi korban pengeroyokan.
Ditemui usai diperiksa penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya pada 29 Januari lalu, SA, enggan berkomentar saat ditanya dipanggil dalam kasus apa. “Nggak tahu Mas,” ujarnya singkat.
Perlu diketahui, WCS sendiri sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan oknum wartawan SA di Polsek Simokerto.
Muhammad Faisal SH dan Alex Risamasu SH, kuasa hukum WCS menegaskan, kliennya saat itu hanya membela diri karena melihat karyawannya diduga dianiaya oknum wartawan SA. “Klien saya diserang lebih dulu sehingga dia hanya membela diri dan karyawannya. Kami harap polisi adil dan profesional menangani kasus ini,” jelasnya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry