VONIS: Terdakwa Syamsuri saat jalani sidang putusan vonis di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA |duta.co – Oknum anggota Satpol PP Pemkot Surabaya cabul, nampaknya bakal mendekam lama dalam tahanan. Kepastian itu setelah jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syamsuri dengan hukuman 6 tahun penjara.

Menurut jaksa penuntut umum Wilhelmina Manuhutu, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Menuntut terdakwa Syamsuri dengan hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya pada persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10).

Jaksa yang akrab disapa Welly ini menjelaskan, beberapa pertimbangan dalam tuntutannya diantaranya, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf. “Selain itu terdakwa juga sudah menikahi korban. Pernikahan terdakwa dan korban dilakukan dalam tahanan,” terangnya usai sidang.

Selain hukuman badan, jaksa Welly juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Usai tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim Yulisar memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pada persidangan pekan depan.

Perlu diketahui, Syamsuri diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran telah menghamili gadis berusia 16 tahun berinisial FS. Perbuatan cabul Syamsuri terungkap setelah ibu korban melaporkan hal itu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, Syamsuri dijerat dengan Pasal 81 UU No. 31/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, Syamsuri juga dijerat Pasal 76d tentang perlakuan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry