Lannie Prajogo, korban pengancaman yang diduga dilakukan Aiptu IF, oknum anggota Polsek Sukomanunggal, Selasa (27/11) melaporkan kejadian itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Lannie Prajogo, korban pengancaman yang diduga dilakukan Aiptu IF, oknum anggota Polsek Sukomanunggal, Selasa (27/11) melaporkan kejadian itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim.

Usai menjalani serangkaian prosedur pelaporan di Bid Propam, Lanni mengatakan laporan yang dilakukannya sudah diterima. Terkait kasus ini, Lannie menjelaskan, awalnya bos di perusahaan anaknya bekerja, yakni Benny menuduh anak Lannie menggelapkan uang perusahaan. Sehingga pada tanggal 27 Oktober 2018, Benny meminta ketemuan dengan Lannie disalah satu kedai kopi di PTC Mall Surabaya.

Nah, disitulah Benny membawa oknum anggota yang hendak melakukan penangkapan terhadap Lannie dan keluarga. Saat dimintai KTA (Kartu Tanda Anggota) dan surat perintah penangkapan, oknum anggota ini enggan menunjukkan secara detail. Pihaknya pun tidak diperbolehkan memotret surat perintah penangkapan dan wajah dari oknum tersebut.

“Oknum tersebut mengacam membawa saya dan keluarga, apabila dalam waktu 2×24 jam tidak mengembalikan uang tersebut dan meyerahkan anak saya. Padahal dia (Benny, red) belum membuat LP (Laporan Polisi) di Polsek Sukomanunggal, tapi sudah mencoba mengancam saya dan keluarga,” terang Lannie di Mapolda Jatim, Selasa (27/11).

Masih kata Lannie, setelah melalui perdebatan, akhirnya tidak dilakukan penangkapan terhadapnya. Tapi, Lannie menyayangkan perbuatan tersebut yang mengakibatkan suaminya terserang penyakit jantung dan mertuanya merasa depresi akibat pengancaman tersebut.

“Ini kan sangat merugikan. Bahkan setelah kejadian itu, saya dan keluarga selalu mendapat teror dan ancaman. Makanya saya laporkan kejadian itu ke Propam,” tegasnya.

Dengan adanya laporan ini, pihaknya menginginkan oknum anggota yang mengancam dirinya sekeluarga ini bisa diadili. Sebab, Lannie mengaku oknum anggota tersebut tidak ada kaitannya dengan permasalahan anaknya. Anehnya lagi LP belum dibuat di Polsek Sukomanunggal, tapi oknum anggotanya sudah melakukan upaya penangkapan.

“Saya inginkan oknum anggota tersebut bisa diadili seadil-adilnya. Agar tidak mencampuri masalah yang tidak ada kaitannya dengannya,” harapnya.

Lannie menambahkan, dengan adanya tindak tegas terhadap laporan ini, masyarakat bisa tetap mempercayai kinerja dari Polisi. “Laporan ini sekaligus upaya untuk memberikan keperacayaan masyarakat terhadap Polisi. Sehingga jabatan itu bisa diemban dengan baik dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry