Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Budi Nugroho. (FT/faktual)

JOMBANG | duta.co – Terkait oknum guru berinisial Ek yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 25 muridnya, Dinas Pendidikan Jombang bersikap tegas. Kini, guru tersebut ditarik ke dinas atau masuk ‘kotak’, dibebas tugaskan dari mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan Jombang, Budi Nugroho yang dihubungi awak media mengatakan, pihak Dinas Pendidikan  juga mempersilakan polisi untuk mengusut kasus tersebut.

“Yang bersangkutan saat ini sudah kami tarik ke dinas. Kami juga minta agar guru tersebut mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Budi Nugroho ketika dikofirmasi Selasa (13/2) pagi.

Menurut Budi, pihaknya baru mengetahui kasus tersebut pada Senin (12/2) kemarin. Yakni saat belasan wali murid mendatangi SMP Negeri 6 Jombang guna mengadukan masalah tersebut.

“Selanjutnya, proses hukum kami serahkan ke polisi,”  ujar mantan Kepala BKD Pemkab Jombang ini.

Seperti diberitakan, oknum guru Bahasa Indonesia itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadal sebanyak 25 muridnya. Modusnya, Ek meminta murid perempuannya menjalani rukyah. Murid tersebut diminta buka baju. Nah, dari situlah pencabulan dilakukan.

Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya berjanji segera melakukan penyelidikan kasus yang mencoreng dunia pendidikan itu. Kini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. (rul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry