
SURABAYA | duta.co – Perlu sinergi antar lembaga guna mencegah dan mendeteksi secepat mungkin dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia memperkuat sinergi penegakan hukum serta koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah hukum Provinsi Jatim 7 Mei 2026.
Seperti dikatakan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Ibu Yuliana penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hingga akhir Maret 2026, OJK telah menyelesaikan 181 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
“Perkara tersebut terdiri dari 143 perkara Perbankan, 9 perkara Pasar Modal, 24 perkara Asuransi dan Dana Pensiun, serta 5 perkara Pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 151 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Selain itu, beberapa upaya paksa yang dilakukan oleh OJK berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan,” katanya.
Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas penyidikan OJK juga memperoleh penghargaan dari Bareskrim Polri. OJK berhasil meraih predikat Penyidik Terbaik dalam kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga selama empat tahun berturut turut pada 2022, 2023, 2024, dan 2025, atas kinerja dan prestasi dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara aktif dan positif dengan aparat penegak hukum dari lembaga lain. Hal tersebut dilakukan melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja antara OJK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam rangka memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi serta berdampak luas terhadap masyarakat.
Selain itu, sosialisasi juga dilaksanakan untuk menginformasikan hal-hal terkait implementasi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor keuangan. Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) yang membawa berbagai penyesuaian dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana, termasuk di sektor jasa keuangan.
Melalui langkah-langkah penguatan koordinasi dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis dapat terus menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi nasional.
Modus Kejahatan Finansial Berbasis Digital Berkembang
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi mengatakan tantangan penanganan tindak pidana jasa keuangan kini semakin berat seiring berkembangnya modus kejahatan finansial berbasis digital.
“Kita dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari investasi ilegal, tindak pidana di bidang perbankan dan perasuransian, hingga kejahatan finansial berbasis teknologi yang terus berkembang pesat,” ujarnya.
Menurut Sugeng, kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan sehingga sinergi antara OJK, Kejaksaan dan Polri menjadi sebuah keharusan.
Ia menambahkan, penyamaan persepsi melalui sosialisasi ini penting agar penyidik Polri, jaksa penuntut umum, dan jajaran OJK memiliki bahasa hukum dan pola komunikasi yang sama dalam menangani perkara sektor jasa keuangan.
Selain itu, penguatan koordinasi juga dilakukan melalui pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, hingga dukungan keahlian dalam proses penyidikan.
Pentingnya Pola Kerja Kolaboratif
Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding, menekankan pentingnya pola kerja kolaboratif antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem hukum pidana yang baru.
Menurutnya, hubungan antara penyidik dan jaksa penuntut umum tidak lagi dapat berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus dibangun secara terpadu sejak awal proses penanganan perkara.
“Hubungan antara penyidik dan penuntut umum ibarat suami dan istri, harus saling mendukung dan melengkapi agar tidak terjadi lagi bolak-balik perkara dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Irwan menambahkan, koordinasi yang baik harus dimulai sejak tahap penyelidikan dan penyidikan sehingga konstruksi hukum yang dibangun menjadi lebih kuat dan tepat.
Pelaksana Harian Kepala OJK Jawa Timur, Nasirwan, menambahkan bahwa di Jawa Timur sendiri saat ini terdapat 48 kasus tindak pidana sektor jasa keuangan yang terdiri atas 45 kasus perbankan dan 3 kasus nonperbankan.
“Melalui penguatan koordinasi lintas lembaga tersebut, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terus terjaga di tengah meningkatnya risiko eksternal dan berkembangnya modus kejahatan keuangan yang semakin kompleks,” tegasnya. Imm






































