Suasana Sosialisasi OJK keuangan UMKM di lantai II Pemkab Situbondo (Duta/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Untuk mendukung penuh kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Situbondo agar mampu “naik kelas” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha mikro, Rabu 22 Juli 2026.

Keterangan yang disampaikan Kepala OJK Jember, Aris Budiman mengatakan bahwa, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap 97 persen total tenaga kerja.

Di Kabupaten Situbondo, lanjut Aris, peran UMKM sangat vital. Berdasarkan data per akhir Mei 2026, realisasi penyaluran kredit perbankan umum di Situbondo mencapai Rp7,88 triliun, di mana 35 persen atau senilai Rp2,77 triliun dialokasikan khusus untuk sektor UMKM.

“UMKM merupakan pendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam operasionalnya, UMKM dihadapkan pada berbagai tantangan seperti permodalan, pengelolaan keuangan, pemasaran, hingga digitalisasi yang tidak bisa dihindari di era saat ini,” ujar Aris Budiman pada acara edukasi keuangan program FORSA UMKM di Lantai II Pemkab Situbondo.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala OJK Jember memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Situbondo beserta jajaran pemkab atas inisiasi program FORSA UMKM. “Program ini dinilai sebagai langkah cerdas dan konkret keberpihakan pemerintah daerah dalam memperluas akses pembiayaan,” kata Aris.

Melalui FORSA UMKM, sambung Aris, pelaku usaha bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan hingga Rp 20 juta dengan bunga 0 persen, serta bebas biaya administrasi dan provisi karena seluruhnya disubsidi oleh Pemkab Situbondo.

“Saya mengingatkan bahwa dana yang digulirkan melalui program FORSA UMKM ini bersifat pinjaman yang wajib dikembalikan, bukan dana hibah. Kedisiplinan dalam membayar cicilan dinilai krusial untuk menjaga stabilitas perbankan penyalur, seperti Bank Jatim dan Bank BTN,” terang Aris.

Program FORSA UMKM ini merupakan dana pinjaman, bukan hibah. Para pemimjam mempunyai kewajiban untuk mengembalikan sesuai komitmen jangka waktunya. “Jika terjadi tunggakan dan angka Non-Performing Loan (NPL) tinggi, pihak direksi bank bisa mengevaluasi bahkan menghentikan program ini,” jelas Aris.

Sedangkan, dampak panjangnya, kata Aris, UMKM lain yang tidak terlibat akan ikut terkena getahnya. Oleh karena itu, jaga kepercayaan ini sebaik mungkin. “Jaga kepercayaan Bank yang meminjamkan uang Program FORSA UMKM agar tidak terdampak kepada UMKM lainnya,” saran Aris.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa dari 1.400 UMKM yang mendaftar sebagai calon penerima Program kredit FORSA, realisasinya masih terhitung jari. Kendala utama yang ditemukan di lapangan meliputi masa waktu usaha yang kurang dari satu tahun, masalah agunan, serta riwayat pinjaman buruk yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Guna mengatasi hambatan tersebut, ada kabar baik bagi para pelaku usaha mikro. Per tanggal 1 Juli 2026, OJK telah melakukan optimalisasi layanan SLIK dengan memberikan kelonggaran kebijakan baru. OJK memberikan kelonggaran di mana catatan kredit macet atau pinjaman bermasalah dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak akan dimunculkan lagi di SLIK OJK,” kata Aris.

Dengan begitu, sambung Aris, tidak ada alasan lagi bagi Bank Jatim atau BTN untuk menolak (reject) pengajuan pembiayaan bapak ibu hanya karena masalah SLIK skala kecil. “Bagi Bank Jatim maupun BTN tidak ada lagi alasan untuk menolak pinjaman bermasalah dengan nominal di bawah Rp 1 juta,” pungkas Aris.

Dilain pihak, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengapresiasi kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan kelonggaran dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan tersebut dinilai membuka peluang yang jauh lebih besar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengakses pembiayaan.

“Selama ini banyak pelaku UMKM di Situbondo gagal memperoleh kredit modal usaha. Penyebab utamanya yakni persoalan administratif, di mana mereka memiliki tunggakan dalam nominal sangat kecil yang tetap tercatat secara ketat di sistem SLIK,” kata Bupati yang akrab di sapa Mas Rio.

Kelonggaran SLIK OJK ini, kata Mas Rio, untuk mendongkrak kredit UMKM. Mengingat sebelumnya dari 3.673 pendaftar yang berhasil lolos hanya enam orang. Gara-gara terganjal atau terkendala catatan SLIK itu tadi. “Untuk itu, saya mengapresiasi OJK yang telah memberikan kelonggaran tersebut,” kata Mas Rio. (her)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry