ODGJ yang berhasil diamankan oleh petugas Dinsos, Puskesmas dan Satpol PP di Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Minggu (02/12/2018) kemarin. (DUTA.CO/Ardy)

LAMONGAN | duta.co – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di Kecamatan Modo dan sekitarnya, selama kurang lebih lima tahun, akhirnya berhasil diamankan petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Puskesmas Modo dan Petugas Satpol PP setempat, minggu (02/12/2018) kemarin.

ODGJ tersebut, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soegiri Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut, kemudian dilakukan upaya pengobatan oleh pihak rumah sakit.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Mugito, mengatakan, untuk masalah pencarian ODGJ, melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Koordinator tim operasinya dari Satpol PP kecamatan, kasi tramtib, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial yang menjadi salah satu anggota untuk menangani sesuai bidang masing-masing,” ujar Mugito, Senin (03/12/2018).

Mugito menegaskan, terkait dengan pengobatan, itu wewenang Dinas Kesehatan dan puskesmas setempat. Sementara Dinas Sosial terkait dengan upaya rehabilitasi sosialnya.

“ODGJ yang masih bisa diajak komunikasi dan bisa diidentifikasi keluarganya, langsung dihubungkan dengan pihak keluarga. Jika keluarganya adalah orang Lamongan langsung difasilitasi untuk berobat ke puskesmas,” tandasnya.

Apabila tidak teratasi, sambung Mugito, langsung dirujuk ke rumah sakit lanjutan. Kalau tidak bisa diajak komunikasi, selanjutnya langsung dirujuk dan dikirim ke rumah sakit (RS) Jiwa Menur atau (RS) Lawang.

“Saya berharap Kabupaten Lamongan ke depannya tidak hanya bebas dari pasung, tetapi semua ODGJ di Lamongan berhak memperoleh perlakuan yang inklusif dan manusiawi, yang mulai sembuh harus dibantu pemberdayaannya,” tutur Mugito. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry