Tjahjo Kumolo (ist)
JAKARTA | duta.co – Kebijakan menteri di Pemerintahan Jokowi benar-benar membingungkan masyarakat. Lagi-lagi terkesan plin-plan. Kali ini menyangkut kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menerbitkan aturan tentang pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Padahal soal seragam PNS ini sudah berkali-kali menimbulkan pro-kontra, khususnya bila menyangkut busana muslim atau muslimah.
Karena itu pula, kebijakan ini pun tak berumur panjang. Persis kebijakan kenaikan BBM jenis premium beberapa waktu lalu. Ya, baru saja aturan itu diteken beberapa hari kemudian dicabut karena memicu pro kontra.
Lembaran aturan baru soal seragam PNS di lingkungan Kemendagri yang diposting di twitter.
Salah satu bunyi dalam Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ tahun 2018 itu adalah ketentuan penggunaan jilbab dengan cara dimasukkan ke dalam kerah pakaian. Poin ini menuai sorotan, apalagi instruksi ini beredar lebih dulu di media sosial. Sebagian netizen menilai instruksi itu menghalangi orang menjalankan keyakinannya karena ada yang berpandangan bahwa jilbab harus menjulur menutupi dada.
Umat di media sosial pun meradang. Akun @armanpaluta, misalnya, dalam cuitannya di twitter menampilkan foto lembaran aturan baru itu.
“Larangan mengulurkan jilbab bagi seluruh ASN/ PNS di seluruh Indonesia. Semua jilbab harus dimasukkan kdalam baju . Berlaku sejak 4 desember 2018. Instruksi menteri ini ditandatangani oleh mendagri Tjahjo Kumolo yg berasal dr PDIP#4TahunDibohongi ,” tulisnya.
Pro-kontra ini segera direspon Kemendagri.  “Karena adanya beberapa pertimbangan masukan masyarakat yang dari sudut pandang berbeda, oleh karena itu Bapak Menteri merespons dan menanggapi masukan tersebut secara positif,” ucap Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).
“Aturan Kemendagri nomor 025 dicabut dan tidak berlaku,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo baru saja mengeluarkan instruksi tentang pakaian dinas dan kerapian aparatur sipil negara atau ASN di Kementerian Dalam Negeri. Instruksi itu mengatur mulai jenggot, celana panjang, hingga jilbab.
“Iya memang ada instruksi itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar dihubungi pada Jumat, 14 Desember 2018.
Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Tjahjo meneken instruksi itu pada 4 Desember 2018.
Dalam instruksinya Menteri Tjahjo memerintahkan ASN laki-laki untuk berambut rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna-warni. ASN lelaki juga harus menjaga kerapian kumis, cambang, dan jenggot. Celana panjang harus sampai ke mata kaki alias tidak boleh cingkrang.
Untuk ASN perempuan Menteri memerintahkan agar berambut rapi dan tidak dicat warna-warni. Bagi yang berhijab, jilbabnya harus dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas. Warna jilbabnya pun harus tanpa motif.
Tjahjo juga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kemendagri hingga Rektor Institut Pemerintah Dalam Negeri memberikan sanksi kepada ASN dan pegawai tidak tetap yang terbukti melanggar instruksi yang didasarkan pada Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pakaian dinas PNS itu.
Bachtiar mengatakan instruksi itu dibuat untuk memperhatikan aspek kerapian. “Tidak ada larangan, hanya kerapian saja.” Meski demikian, dia mengatakan kementeriannya akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat. (kmp/hud/tmp)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry