SERVIS AC: Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, saat menunjukkan pelaku kejahatan dengan modus menyaru tukang servis AC, Senin (16/9). Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Niat Sofian Pramono (37), mengembalikan kartu tanda penduduk (KTP), milik seorang perempuan berinisial KW warga Tambak Asri justru berakhir di penjara. Warga Jalan Karang Tembok Gang VII itu merupakan satu dari dua perampok yang beraksi di rumah korban pertengahan Agustus lalu.

Sofian mengaku, niatnya mengembalikan KTP tersebut karena ingin berkenalan dengan korban yang dinilai tersangka berparas ayu. Sayang, upaya tersangka tidak semulus kenyataan. Korban yang mengetahui akan didatangi tersangka, berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Setelah koordinasi, kami bersama anggota dan petugas keamanan sekitar, stand by tidak jauh dari rumah korban. Saat hendak masuk ke rumah, tersangka yang sebelumnya sudah kami identifikasi melalui CCTV itu langsung kami ringkus,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, Senin (16/9/2019).

Bima menjelaskan, aksi tersangka dan satu pelaku (DPO) yang merupakan kakak kandung tersangka itu bermula 12 Agustus 2019 lalu. Kedua kakak beradik itu menyaru sebagai petugas AC dari salah satu toko elektronik terkenal di Surabaya. Mereka kemudian masuk dan menerangkan jika keduanya diperintah kantor untuk memeriksa kondisi AC milik korban.

Meski sempat menolak karena tidak ada kerusakan, korban akhirnya bersedia dengan tawaran hanya pemeriksaan unit saja. Di ruang tamu, kakak tersangka bertugas untuk mengajak korban berbincang tentang layanan itu. Sementara, Pramono masuk ke kamar korban untuk memeriksa unit.

Di dalam kamar, pria bertatto punggung itu mulai mencari barang berharga milik korban. Setelah mendapatkan tas yang berisi dompet dan HP, Pramono keluar kamar dan kembali ke ruang tamu. “Mendapati Pramono membawa barang miliknya, korban mulai curiga dan berusaha keluar meminta pertolongan,” pungkas Bima.

Tapi tersangka langsung menghalang-halangi korban yang ingin keluar rumah. Tak segan-segan tersangka mengeluarkan sebilah pisau lipat mengancam korbannya.

Tersangka mengaku sudah empat kali beraksi, di antaranya, Semampir dan Semolowaru. Saat mendatangi rumah korbannya, tersangka mengetuk pagar dan berteriak, waktunya servis AC. Barang-barang hasil curian itu, dijual di sejumlah tempat di Surabaya, baik secara online dan maupun kepada tetangga pelaku.

“HP dan Laptop di rumah berbeda, dijual Rp1,2 juta. Kemudian, dompet korban dan uang sejumlah Rp 2,8 juta,” ungkap Bima.

Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum menyamar jadi tukang servis AC, tersangka pernah ditahan kasus yang sama. Saat itu menyamar sebagai pegawai PDAM sekitar tahun 2010. Tersangka mengaku uang hasil mencuri itu digunakan untuk menafkahi keluarganya. “Masih ada DPO lainnya, selain penadah dan pelaku lainnya,” tegasnya. tom

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry