SURABAYA | duta.co – Ada ada saja kelakuan dua tukang laundry ini. Untuk cepat kaya, keduanya nekat menipu dan mengaku anggota Polisi. Akibatnya kedua pelaku diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim. Adalah Stefanus Abraham Antoni (41), asal Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur dan  Heri Irwan (28), asal Cibungur, Bungursari, Purwakarta.

Kejadiannya berawal pada Mei 2019 saat tersangka Stevanus melakukan Whatsapp (WA) kepada seorang pengusaha tembaga yang bernama Rianto yang beralamat di JI Mayjend Sungkono Surabaya. Saat itu tersangka mengaku sebagai perwira Polisi berpangkat Kompol yang berdinas di Polda Jatim.

Ternyata pelaku Stevanus tidak sendiri dalam melakukan aksi kejahatannya, dia bersama Heri Irwan. Dalam aksinya pelaku Heri Irwan mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim berpangkat AKBP.

“Modus kedua pelaku ini menawarkan barang berupa tembaga yang didapatkan dari hasil lelang barang dengan harga Rp50 ribu per kilogram dengan jumlah barang kurang lebih 5 ton 7 kwintal dengan harga total keseluruhan senilai Rp 285 juta. Dan harga itu telah disepakati oleh korban (Pelapor),” kata Kanit III Subdit V  Cyber Polda Jatim, AKP Harianto, Kamis (15/8/2019).

Masih kata Harianto, selanjutnya kedua pelaku yaang mengaku bernana AKBP Arman Asmara (Wadirreskrimsus Polda Jatim) menyuruh tersangka Stervanus yang mengaku Kompol Stevanus untuk mentranfer uang ke nomor rekening Stevanus Abraham Antonie.

Selanjutnya korban mentransfer uang sebesar Rp 47 juta dilakukan 2 kali transfer yaitu yang pertama sebesar Rp 25 juta dan yang kedua sebesar Rp 22 juta. Setelah uang ditransfer oleh korban, tersangka Strvanus mengatakan kepada korban barang akan segera dikirim. “Akan tetapi, setelah mendapatkan uang dari transferan korban, HP pelaku dimatikan,” sebut Harianto.

Kejahatan penipuan online yang dilakukan oleh kedua tersangka yang mengatasnamakan pejabat Polri dengan maksud untuk menghubungi pengusaha-pengusaha yang ada di beberapa wilayah khususnya Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, Polda Papua. Cara menghubungi pengusaha yang didapatkan nomor HP milik Babinkamtibmas yang diambil dari Google.

Kedua pelaku kini telah dijebloskan ke tanahanan Polda Jatim. Mereka akan dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19/2016 perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry