SIDANG: Terdakwa Raffi Agustino saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Raffi Agustino (37), warga Jalan Gayungan 1A atau Jalan Bangka, Mampang Prapatan Jakarta, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/8).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman ini menilai terdakwa terbukti menyalahi Pasal 112, dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Atas vonis ini, baik pihak terdakwa menyatakan menerima dan tidak menempuh upaya banding, sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, Galih Dewangga, penasehat hukum terdakwa mengatakan putusan hakim ini sudah cukup baik. Mengingat sebelumhya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lebih tinggi. “Terdakwa menerima karena memang putusan hakim lebih baik,” ujarnya.

Perkara ini terjadi pada Rabu, 25 Januari 2017. Saat ituSatresnarkoba Polrestabes Surabaya awalnya menangkap Asmanizar alias Padang (terdakwa berkas perkara terpisah) terlebih dulu. Melalui pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap Raffi. Dari tangan terdakwa, polisi menemukan satu poket sabu dengan berat 0,44 gram serta alat isapnya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry