KEDIRI | duta.co -Calon Legeslatif (Caleg) Fraksi PKB Kota Kediri, H. Nuruddin Hasan, menjabat Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, mangkir dari panggilan Bawaslu Kota Kediri dalam Sidang Pelanggaran Kampanye, digelar Senin (28/01/2019).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yudi Agung Nugroho, Koordiantor Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, sesuai jadwal dan telah dikirimkan surat pemanggilan tertanggal 25 Januari 2019.

“Namun pada hari ini, pihak terlapor Bapak Nuruddin Hasan tidak bisa hadir, dikarenakan ada kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten dan Kota Bogor. Mulai tanggal 27 hingga 30 Januari. Untuk itu, kami putuskan sidang ditunda hingga tanggal 31 Januari,” jelas Yudi Agung Nugroho, dihadapan sejumlah wartawan usai sidang.

Mengacu peraturan Bawaslu, bila telah dua kali dipanggil berturut – turut tidak memenuhi panggilan sidang, maka majelis hakim bisa menggelar sidang in absentia tanpa kehadiran Nuruddin Hasan.

“Kami akan gelar Sidang In Absentia jika pihak terlapor tidak hadiri surat panggilan kami. Tentunya akan mempengaruhi hasil putusan sanksi kepadanya,” imbuhnya. Sanksi yang jelas diberikan kepada Caleg PKB, pelarangan kampanye di daerah pemilihan Kampungdalem.

“Bila kemudian tidak hadir, maka mengacu aturan Bawaslu, sanksinya tidak saja pembatasan kampanye di dapil Kampungdalem. Bisa lebih berat hingga ke seluruh dapil,” terang Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur .ST. (nng)