KEDIRI | duta.co -Setelah sebelumnya mangkir dari panggilan sidang digelar Bawaslu Kota Kediri, Nuruddin Hasan, Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri, pada Kamis (31/01/2019) hadir dalam sidang digelar kali ketiga. Meski sempat molor 30 menit lebih, sesaat dia datang dilanjutkan sidang pun dimulai.

Dipimpin Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur .ST sebagai Ketua Majelis Hakim, pihak pelapor Retno Fitriah, anggota Panwascam Kota Kediri menyampaikan kronologis atas pelanggaran dilakukan Caleg PKB Dapil I nomor urut tujuh, digelar Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kinasih.

“Saat memberikan sambutan Ketua Pokmas Kinasih, Bambang DP menyampaikan ajakan mencoblos Pak Nuruddin Hasan pada 17 April Nanti. Kemudian kami melihat ada pembagan uang kepada tiga orang yang hadir. Sejumlah barang bukti telah kami sampaikan termasuk barang bukti sembako, proposal bansos dan bahan alat kampanye,” jelasnya.

Pada session berikutnya, ketua majelis memberikan kesempatan kepada Nuruddin Hasan untuk memberikan pembelaan.

“Acara itu berlangsung tidak lebih 15 menit dan saya itu diundang pokmas, kemudian buru-buru harus memimpin rapat komisi,” terangnya

Nuruddin menegaskan jika dirinya diundang dan menjamin tidak ada kampanye pada saat acara Bansos berlangsung.

“Ini bagian kegiatan DPRD harus dilakukan, memang ada sambutan menggebu-gebu. Saya memberikan uang kepada sejumlah orang sepuh, karena rasa empati dan tidak ada muatan. Terkait alat peraga tidak ada, mungkin keteledoran pak sugeng, ini fitnah ,” tegas Nuruddin sambil memandang ke arah pihak pelapor.

Atas pengakuan Nuruddin Hasan jika dirinya mengakui membagikan uang, Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Gakkumdu terdiri Kepolisian dan Kejaksaan, atas temuan pelanggaran ini.

“Memang ada politik uang, namun pembuktian saat dia memberikan uang tidak berupa ajakan untuk kampanye,” jelas Mansur. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry