
JOMBANG | duta.co – Rumah sederhana di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, itu kini tak seramai dulu. Di terasnya, Nur Hayati (45) duduk termenung, mengusap air mata yang tak lagi bisa ditahan. Sejak Agustus 2025, rumahnya gelap gulita karena listrik diputus. Ia dituduh mencuri, dan ditagih hampir Rp7.000.000 oleh PLN.
Semua terjadi tiba-tiba. Tanpa surat peringatan, tanpa pemeriksaan mendalam. Petugas PLN datang, melihat lubang kecil di bawah penutup kWh meter, lalu menyebutnya sebagai pelanggaran golongan 2.
“Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja mereka datang, langsung putus listrik,” ucapnya lirih saat ditemui duta.co, Kamis (9/10).
Beberapa jam setelahnya, Nur dipanggil ke Kantor PLN Jombang. Di sana, ia disebut mencuri listrik sejak 2017. Jumlah dendanya Rp6.944.015. Nur tertegun. Ia merasa seperti diperlakukan sebagai pencuri di rumahnya sendiri.
“Padahal saya rutin bayar listrik tiap bulan, sekitar Rp150 ribu. Tidak pernah ada pemberitahuan apapun. Saya benar-benar kaget,” katanya.
Karena tidak mampu membayar penuh, ia diminta setor uang muka Rp2,2 juta dan sisanya dicicil lewat tagihan. Untuk memenuhi uang muka itu, Nur terpaksa berutang.
“Suami saya cuma kuli, mas. Untuk makan saja kadang susah. Saya merasa ini tidak adil,” tutur Nur Hayati, matanya basah.

Dari situ, kehidupan keluarga ini kian berat. Ibunya yang sudah sepuh ikut memikirkan nasib sang anak. Tak lama berselang, sang ibu meninggal dunia. Nur tak ingin menyalahkan siapa pun, tapi ia tahu, beban batin itu terlalu berat.
“Sejak itu, hidup kami benar-benar gelap. Bukan cuma karena listriknya padam, tapi karena hati kami juga padam,” ujarnya pelan.
Sementara, secara terpisah, Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menegaskan bahwa langkah petugas sudah sesuai prosedur.
“Kami sudah sesuai aturan. Pelanggan juga sudah menandatangani berita acara dan menyetujui skema pembayaran,” ujarnya.
Dwi menambahkan, pihaknya hanya melaksanakan arahan dari PLN Induk Mojokerto berdasarkan surat jawaban atas pengajuan keberatan dari pelanggan. (din)





































