Keterangan foto detik.com

JAKARTA | duta.co – Aktivis NU (Nahdlatul Ulama) Drs Mukhlas Syarkun mengapresiasi sikap Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura yang pernah memperoleh bantuan dari hakim nonaktif Djuyamto senilai Rp5,5 miliar.

“Bagus! Pihak MWC NU Kartasura menjamin hasil penjualan bisa segera diserahkan ke kejaksaan dengan nilai Rp5,5 miliar. NU tidak akan tercemar dengan asal usul bantuan,” demikian disampaikan Kang Mukhlas, panggilan akrabnya kepada duta.co, Kamis (09/10/25).

Menurutnya, kejadian di MWC NU Kartasura ini patut menjadi pelajaran bersama. Bahwa ada orang yang menyumbang ke NU, itu sah-sah saja. Cuma kalau tidak nalar, organisasi juga boleh investigasi, hati-hati. “Membantu MWC NU senilai Rp5,5 M, ini luar biasa, atau justru tidak masuk akal,” terangnya.

Bukan untuk curiga kepada donator, tetapi, pengurus NU perlu menggunakan kacamata batin melihat bantuan tersebut. “Saya kira masalah ini layak jadi pertimbangan seluruh pengurus NU di mana pun. Lebih hati-hati itu baik, ketimbang terperosok dua kali dalam lubang yang sama,” jelasnya tersenyum.

Seperti diberitakan detik.com, majelis hakim yang mengadili terdakwa kasus suap vonis lepas (bebas) perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, mengaku ingin mengembalikan uang Rp 5,5 miliar lewat jaksa. Pihak Djuyamto mengatakan uang itu akan dikembalikan karena lahan kantor terpadu MWC Nahdlatul Ulama (NU) wilayah Kartasura, sudah dijual.

“Kami baru hari ini mendapatkan informasi dari NU Kartasura bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Saksi Suratno pada saat itu bahwa yang bersangkutan dan panitia ingin menjual tanah tersebut, bahwa pada hari ini kami mendapatkan informasi tanah tersebut sudah dalam proses penjualan, Majelis. Dalam hal ini disampaikan bahwa total nilai tersebut itu sebesar Rp 5,5 miliar,” kata kuasa hukum Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Pengacara Djuyamto menyatakan akan menyerahkan uang senilai Rp 5,5 miliar itu kepada pihak kejaksaan yang menangani kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Uang yang dikembalikan itu dinyatakan pengacara Djuyamto berasal dari hasil penjualan tanah milik Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura yang dulu dibeli menggunakan uang pemberian Djuyamto.

“Dalam hal ini disampaikan bahwa total nilai (penjualan tanah) tersebut sebesar Rp 5,5 miliar. Dalam sidang kali ini, kami hendak bermohon kepada majelis hakim, dana tersebut akan kami proses untuk pengembalian kepada JPU melalui perintah majelis hakim,” ujar pengacara Djuyamto.

Pengacara Djuyamto menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima kabar tentang penjualan tanah itu pada hari ini. Namun, pihak MWC NU Kartasura menjamin dari hasil penjualan senilai Rp 5,5 miliar ini bisa segera diserahkan ke kejaksaan.

Setelah dipersilakan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi perihal pengembalian uang yang diduga hasil korupsi ini. “Pertama, kami ucapkan terima kasih atas iktikad baik dari pihak NU. Kemudian (kedua), itu kan secara teknis pelaksanaan ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mungkin kami perlu waktu untuk koordinasi,” kata salah satu jaksa.

Adapun kubu Djuyamto meminta agar JPU dapat membuka sebuah rekening untuk menjadi tempat penampungan uang senilai Rp 5,5 miliar ini. Hakim Ketua Effendi mempersilakan agar kedua pihak bisa berkoordinasi terkait hal ini usai sidang.

Seputar Duit ke MWC NU Kartasura

Sebelumnya, aliran dana ke MWC NU ini pernah disinggung saat Bendahara 1 Panitia Pengadaan Tanah dan Pembangunan Gedung MWC NU Kartasura, Suratno, saat diperiksa sebagai saksi.

Suratno mengatakan, Djuyamto memberikan uang dengan nilai total Rp 5,65 miliar untuk pembangunan gedung Kantor Terpadu MWC NU di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Total uang (yang diberikan Djuyamto) berapa jadinya?” tanya Hakim Ketua Effendi saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

“(Penyerahan pertama) Rp 2,403 miliar. Lalu (penyerahan kedua) Rp 3 miliar, dan (Djuyamto pernah) transfer Rp 250 juta,” jelas Suratno.

Namun, dalam sidang, Suratno menjelaskan, panitia MWC NU Kartasura tengah berusaha untuk menjual tanah yang sudah dibeli dengan uang pemberian Djuyamto. “Mohon restu (agar bisa) segera terjual,” kata Suratno lagi.

Atas pernyataan ini, Hakim Ketua Effendi meminta agar Suratno menunggu persidangan selesai sebelum mengambil tindakan. “Iya, nanti kita tanya dulu, apakah betul dari mana sumber uangnya, kita belum tahu. Tapi, MWC NU begitu ya sikapnya,” kata Hakim Effendi. (mky,dtc)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry