Oleh Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Politik UNUSIA

KH ABDURRAHMAN Wahid (Gus Dur) merupakan salah satu pemikir Islam Indonesia yang secara konsisten menempatkan demokrasi, pluralisme, dan masyarakat sipil sebagai fondasi utama bagi masa depan bangsa. Dalam esainya NU, Pluralisme dan Demokratisasi Jangka Panjang yang dimuat dalam buku Agama, Demokrasi dan Keadilan (1993), Gus Dur mengemukakan bahwa kekuatan Islam tidak seharusnya diukur dari dominasi politik formal ataupun penguasaan negara, melainkan dari kemampuannya membangun masyarakat yang demokratis, adil, dan menghargai kemajemukan. Gagasan tersebut lahir dari pembacaan kritis terhadap relasi Islam dan negara selama rezim Orde Baru, sekaligus menawarkan strategi jangka panjang bagi Nahdlatul Ulama (NU) dalam kehidupan berbangsa.

Gus Dur memulai analisisnya dengan menunjukkan adanya ambivalensi kebijakan Orde Baru terhadap Islam. Di satu sisi, pemerintah secara sistematis melakukan de-aliranisasi melalui penyederhanaan partai politik, kebijakan monoloyalitas kepada Golkar, serta penerapan Pancasila sebagai asas tunggal. Kebijakan tersebut berhasil melemahkan kekuatan politik formal Islam, terutama melalui penggabungan partai-partai Islam ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, di sisi lain, pemerintah tetap membutuhkan legitimasi sosial dari organisasi-organisasi Islam dalam menjalankan pembangunan nasional. Akibatnya, organisasi seperti NU, Muhammadiyah, dan berbagai lembaga keagamaan justru memperoleh ruang yang semakin luas sebagai kekuatan sosial nonformal. Menurut Gus Dur, kondisi paradoks ini membuat kepemimpinan moral Islam justru tumbuh lebih kuat di luar struktur kekuasaan negara –lihat Wahid, A (1993). Agama, Demokrasi dan Keadilan. Jakarta: LP3ES.

Dari pengalaman tersebut, Gus Dur menyimpulkan bahwa kekuatan Islam tidak selalu identik dengan kekuasaan negara. Sebaliknya, kekuatan terbesar Islam terletak pada kemampuannya membangun legitimasi sosial melalui pendidikan, dakwah, pelayanan masyarakat, dan transformasi budaya. Dalam perspektif ini, NU berhasil mempertahankan pengaruhnya karena tidak bergantung pada jabatan politik, tetapi bertumpu pada jaringan pesantren, ulama, dan masyarakat akar rumput.

Selanjutnya Gus Dur menjelaskan bahwa di dalam gerakan Islam sendiri terdapat polarisasi strategi yang cukup tajam. Kelompok pertama menghendaki Islam diwujudkan melalui institusi negara dengan memperjuangkan formalisasi syariat dan simbol-simbol politik Islam. Sementara kelompok kedua lebih menekankan substansi nilai-nilai Islam yang diwujudkan dalam kehidupan sosial tanpa harus menjadikan negara sebagai instrumen utama. Kelompok kedua inilah yang menurut Gus Dur lebih sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang plural. Paradigma tersebut menempatkan agama sebagai sumber etika publik, bukan sebagai alat dominasi politik.

Dalam kerangka tersebut, Gus Dur kemudian membedakan tiga pendekatan utama gerakan Islam di Indonesia. Pertama, pendekatan sosio-politik, yaitu orientasi yang menempatkan kekuasaan negara sebagai instrumen utama perjuangan Islam. Pendekatan ini cenderung eksklusif karena menjadikan “kepentingan Islam” sebagai agenda utama sehingga berpotensi melahirkan sektarianisme.

Kedua, pendekatan kultural, yaitu usaha memperkuat identitas dan kesadaran keislaman melalui pendidikan, dakwah, serta pengembangan budaya Islam tanpa orientasi langsung terhadap negara. Ketiga, pendekatan sosio-kultural, yaitu strategi yang menggabungkan transformasi budaya dengan pembangunan kelembagaan masyarakat sipil. Menurut Gus Dur, pendekatan terakhir merupakan pilihan terbaik karena memungkinkan agenda Islam menyatu dengan agenda nasional tanpa menciptakan konflik identitas.

Pilihan Nahdlatul Ulama (NU) terhadap strategi sosio-kultural menunjukkan orientasi organisasi yang lebih menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat daripada perebutan kekuasaan negara. Sejak kembali ke Khittah 1926, NU mengembangkan transformasi sosial melalui penguatan pesantren, pendidikan, dakwah, koperasi, lembaga sosial, serta berbagai aktivitas pemberdayaan masyarakat yang berlangsung secara bertahap (gradual social transformation). Strategi ini mencerminkan keyakinan bahwa perubahan sosial yang berkelanjutan lebih efektif dibangun melalui penguatan masyarakat sipil (civil society) daripada dominasi terhadap institusi negara. Dengan demikian, pengalaman NU memperlihatkan bahwa Islam dapat berfungsi sebagai kekuatan etis dan transformasi sosial tanpa harus diwujudkan dalam bentuk ideologi negara atau proyek formalisasi syariat –lihat Hefner, R. W. (2000). Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia. Princeton: Princeton University Press.

Salah satu kontribusi terbesar pemikiran Gus Dur  adalah penempatkan demokrasi sebagai prasyarat utama bagi terpeliharanya pluralisme Indonesia. Menurutnya, demokrasi bukan sekadar mekanisme pemilihan umum, tetapi merupakan budaya politik yang memberi ruang kepada seluruh kelompok masyarakat untuk hidup berdampingan secara setara. Dalam masyarakat demokratis, mayoritas tidak dapat memaksakan kehendaknya kepada minoritas, demikian pula minoritas memperoleh perlindungan hukum dan politik. Oleh karena itu, demokrasi menjadi jaminan bagi semua pihak, baik umat Islam sebagai kelompok mayoritas maupun kelompok agama lainnya.

Bagi Gus Dur, pluralisme bukanlah ancaman terhadap Islam. Sebaliknya, pluralisme merupakan kenyataan sosial yang harus diterima sebagai bagian dari kehendak Tuhan. Karena itu, isu-isu seperti “Kristenisasi”, anti-Cina, maupun politik identitas yang berkembang pada masa itu dipandang sebagai bentuk sektarianisme yang justru melemahkan posisi Islam sendiri. Islam akan tampil kuat apabila mampu menghadirkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap perbedaan, bukan melalui politik eksklusivisme.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa Gus Dur memahami pluralisme secara substantif. Pluralisme bukan berarti menghapus identitas agama, melainkan mengembangkan kemampuan hidup bersama dalam perbedaan. Dengan demikian, demokrasi dan pluralisme merupakan dua konsep yang saling menopang. Demokrasi melindungi keberagaman, sedangkan pluralisme memperkuat stabilitas demokrasi.

Dalam konteks hubungan Islam dan negara, Gus Dur juga menawarkan konsep “strategi ganda” (dual strategy). Menurutnya, tidak semua aktivis Islam harus masuk ke dalam struktur pemerintahan. Sebagian dapat berkiprah melalui birokrasi, kementerian, ataupun lembaga negara, sedangkan sebagian lainnya tetap berada di luar negara sebagai kekuatan masyarakat sipil yang kritis. Strategi ini memungkinkan Islam menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu mendukung kebijakan yang bermanfaat bagi rakyat sekaligus mengoreksi penyimpangan kekuasaan apabila diperlukan.

Strategi ganda tersebut juga menjadi alasan mengapa Gus Dur menolak over-islamisasi negara, juga memperingatkan bahwa apabila Islam terlalu dekat dengan kekuasaan, agama justru mudah dimanipulasi sebagai alat legitimasi politik. Akibatnya, independensi moral organisasi Islam akan melemah, kreativitas sosialnya menurun, dan fungsi kritisnya terhadap negara hilang. Oleh karena itu, menjaga jarak yang proporsional antara agama dan negara merupakan syarat penting agar Islam tetap menjadi kekuatan etik bagi masyarakat.

Gagasan tersebut terbukti memiliki relevansi yang sangat kuat dalam perkembangan demokrasi Indonesia pasca reformasi. Ketika berbagai organisasi Islam memperoleh kebebasan politik yang lebih luas, tantangan yang muncul bukan lagi keterbatasan ruang politik, melainkan meningkatnya politik identitas, polarisasi agama, serta kecenderungan sebagian kelompok menjadikan agama sebagai instrumen perebutan kekuasaan. Dalam situasi demikian, pemikiran Gus Dur kembali menunjukkan signifikansinya. Demokrasi hanya dapat bertahan apabila pluralisme tetap dipelihara, sementara pluralisme hanya akan hidup apabila masyarakat sipil, termasuk organisasi-organisasi Islam, tetap independen dari kepentingan politik praktis.

politik yang berorientasi pada perebutan kekuasaan negara. Bagi Gus Dur, misi utama NU adalah membangun masyarakat (civil society) melalui penguatan pendidikan, pengembangan tradisi pesantren, pemberdayaan sosial-ekonomi, serta peneguhan etika publik yang berakar pada nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Dalam kerangka tersebut, demokrasi dipahami sebagai mekanisme politik yang paling memungkinkan terpeliharanya kebebasan, partisipasi, dan keberagaman dalam masyarakat Indonesia yang majemuk.

Sementara itu, pluralisme bukan sekadar pengakuan terhadap adanya perbedaan, melainkan prinsip moral yang menuntut penghormatan terhadap martabat setiap warga negara tanpa membedakan agama, etnis, maupun latar belakang sosial. Oleh karena itu, bagi Gus Dur, hubungan antara Islam, demokrasi, dan pluralisme merupakan fondasi bagi terwujudnya kehidupan kebangsaan yang adil, inklusif, dan berkeadaban –lihat Barton, G. (2002). Abdurrahman Wahid: Muslim Democrat, Indonesian President. Honolulu: University of Hawai’i Press.

Dengan demikian, warisan intelektual Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tidak hanya relevan untuk memahami dinamika hubungan Islam, negara, dan masyarakat pada era Orde Baru, tetapi juga menjadi rujukan normatif dalam memperkuat konsolidasi demokrasi Indonesia kontemporer. Bagi Gus Dur   –lihat  Wahid, A. (1999). Islamku, Islam Anda, Islam Kita. Jakarta: The Wahid Institute.  Islam tidak boleh direduksi menjadi instrumen kekuasaan negara ataupun ideologi politik yang eksklusif, melainkan harus diwujudkan sebagai kekuatan etik yang menjunjung tinggi keadilan, kebebasan, penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan, dan pengakuan terhadap pluralitas sebagai fondasi kehidupan bersama. Oleh karena itu, terwujudnya Islam sebagai rahmatan lil-‘alamin tidak bergantung pada dominasi politik negara, melainkan pada kemampuannya membangun ruang publik yang demokratis, melindungi martabat setiap warga negara, serta memelihara kerukunan dalam masyarakat yang majemuk.*

Jakarta,  Agustus 2026
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry