Keterangan gambar nu.or.id
“Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama.”
Oleh Achmad Murtafi Haris*

RABU 14 Februari 2024, kita menetapkan anggota DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota serta presiden ke-8 Republik Indonesia. Ada baiknya kita tengok diskursus ulama terkait legalitas (mashru’iyyat) pemilihan umum.

Dalam kanal YouTube banyak ditemukan konten ulama Arab yang menjawab pertanyaan seputar hukum pemilu. Jawaban mereka beragam. Mulai dari yang menolak yang mengatakan bahwa pemilu bukanlah dari ajaran Islam hingga yang mendukung. Mereka yang menolak kebanyakan dari kelompok yang menyebut dirinya Salafi namun bukan kalangan yang otoritatif.

Seperti Muhammad Aman b. Ali al-Jami, Sulayman al-Rahili yang berpendapat bahwa pemilu legislatif adalah haram dan pemilu eksekutif (pilkada dan pilpres) sebaiknya ditinggalkan karena tidak ada dalam syariat. Tapi jika takut dihukum karena golput, maka boleh masuk bilik suara tapi jangan mencoblos. Untuk yang tinggal di luar negeri yang tidak bisa hijrah ke negara lain, maka harus memilih calon yang tidak merugikan umat Islam dalam menjalankan ibadah. Seperti wajib tidak memilih calon yang dalam kampanye berencana menutup masjid atau kelompok anti Islam.

Sementara dari kalangan ulama salafi yang lebih otoritatif yang lebih terkenal, seperti Syekh Shalih Fauzan nampak lebih bijaksana tidak asal berkata (pokok’e) bahwa pemilu tidak ada di zaman nabi. Beliau berkata bahwa pemilihan pemimpin ada dalam sejarah awal Islam. Saat Abu Bakar terpilih menjadi khalifah, ia melalui proses yang diwakili oleh pemimpin Muhajirin dan Ansor di Tsaqif Bani Sa’idah bukan oleh masyarakat umum.  Atau yang disebut dengan Ahl al-Hill wa al-‘Aqd. Kemudian pengangkatan Umat b. Khattab oleh khalifah Abu Bakar yang berwasiat saat dalam keadaan sakit agar penggantinya adalah beliau. Kemudian pengangkatan Usman sebagai Khalifah ketiga oleh 6 tokoh yang ditunjuk oleh khalifah Umar untuk menentukan penggantinya. Maka keenam orang itu memilih Usman sebagai figur paling layak dan senior di. Kepemimpinan juga terjadi ketika salah seorang menguasai negara dan menundukkan semua di bawah perintahnya dan semua orang menerima kenyataan kekuasaan ada di tangannya (pemimpin de facto). Seperti Abdul Malik b. Marwan salah satu penguasa dinasti Umayyah, 685-705M. Kepemimpinan dengan demikian adalah perkara orang besar tanpa melibatkan masyarakat umum, perempuan, anak-anak dengan kampanye yang omong kosong. Pendapat ini meskipun tampak menolak pemilihan presiden secara langsung, ia setidaknya menguraikan setting sosial politik yang menunjukkan pertimbangan yang luas.

Sementara Syekh Albani mengatakan bahwa jika dalam pemilihan parlemen terdapat calon yang taat agama (islamiyyun) dan tidak taat atau non-muslim, maka harus memilih yang taat atau yang mengusung agenda Islam. Pandangan yang luas muncul dari Syekh Yusuf al-Qardhawi yang berkata bahwa hendaknya memilih yang terbaik dengan kriteria al-qawiy al-amin. al-Qasas [28]: 26): Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”

Yang kuat berarti yang mampu bekerja dan memiliki keunggulan intelektual, kepribadian dan budi pekerti. Sedangkan al-amin berarti orangnya amanat dapat dipercaya, tidak diam terhadap kejahatan dan korupsi. Selain itu pemimpin hendaknya memiliki kualifikasi hafidh ‘alim. dalam surat Yusuf [12]: 55: Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, dan berpengetahuan.” Hafidh berarti penjaga. Pemimpin negara berhubungan dengan keuangan dan aset yang teramat besar. Untuk itu pemimpin harus bisa menjaga semua dari pencurian dan korupsi. Sedangkan “alim” berarti mengerti sepenuhnya apa yang dia tangani. 4 sifat itu: Qawiy, Amin, Hafidh, Alim mesti menjadi ukuran dalam menentukan pilihan. Qardhawi menambahkan bahwa pemilih akan bersaksi kelak do hadapan Allah terhadap pilihannya, maka tidak boleh curang. Memilih yang bukan ahlinya akan mengantarkan pada kehancuran. Ketika Rasulullah ditanya kapan hari kiamat? Beliau menjawab tatkala urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya. Qardhawi tidak segan berkata bahwa orang barat memiliki pengalaman dalam hal pemilu untuk memilih calon yang terbaik. Beliau berpesan agar menggunakan hak suara. Jangan menyuruh orang untuk untuk memilih anggota legislatif, kepala daerah dan negara.

Pendapat senada yang melarang golput juga muncul dari ulama Indonesia. KH Cholil Nafis mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka pemilu 2024 menyampaikan fatwa MUI pada 26 Januari 2009 yang dikeluarkan di Padang Panjang. Fatwa tersebut berbunyi: 1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. 3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. 4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. 5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Dalam panduan politik Nahdlatul Ulama butir ke-3 disebutkan: “Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaaan yang hakiki dan demokratis, mendiik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama.”

Selamat memilih wakil rakyat dan pemimpin terbaik. Jika tidak mengenal figur yang akan dicoblos, maka cobloslah partai yang bisa mewakili aspirasi dan memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bangsa dan negara. (*)

*Achmad Murtafi Haris adalah dosen UIN Sunan Ampel Surabaya.

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry