JAKARTA | duta.co – Kebijakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang mahasiswi memakai cadar jadi sorotan luas. Pro-kontra mencuat. Menristekdikti Mohamad Nasir, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, Muhammadiyah menyorot kebijakan UIN. Namun, PWNU DIY mendukung kebijakan kampus tersebut.

Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nizar Ali menyatakan tidak ada masalah pelarangan mahasiswi bercadar. “Menurut kami tidak ada masalah pelarangan cadar itu karena kampus memiliki otonomi sebagai perguruan tinggi yang dilindungi undang- undang,” ujarnya di Yogyakarta, Selasa (6/3).

Nizar juga mengatakan, pelarangan cadar seperti dalam kampus UIN itu juga merupakan hasil keputusan yang berbasis ijma’ (kesepakatan menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Alqur’an dan Hadis) di lingkup senat universitas. Keputusan ini menjadi pedoman dalam berperilaku.

“Pelarangan cadar itu sudah sesuai dengan visi-misi kampus itu yang mengajarkan Islam moderat. Sehingga jika ada paham atau simbol yang mengancam eksistensi visi misi tentu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

UIN Sunan Kalijaga sendiri menyatakanb, larangan cadar tak terlepas dari alasan pedagogis. Wakil Rektor UIN Suka Sahiron Syamsuddin mengungkapkan, jika mahasiswinya tetap menggunakan cadar dalam kelas, para dosen tentu tak bisa membimbingnya dengan baik.

Pendidiknya tidak dapat mengenali wajah mahasiswinya. “Kalau di kelas mereka pakai cadar, kan dosen tidak bisa menilai apakah yang datang di kelas itu memang mahasiswa atau bukan,” ujar Sahiron saat dikonfirmasi, Selasa (6/3).

Sahiron mengatakan, pemakaian cadar bagi kaum wanita itu sebenarnya juga masih diperdebatkan di kalangan ulama. Apakah itu merupakan ajaran Islam atau tradisi Arab. Namun, sayangnya, mahasiswi yang bercadar di kampus tersebut rata-rata tidak membaur dengan mahasiswa lainnya.

“Mereka pada umumnya tidak membaur dengan mahasiswa-mahasiswa yang lain,” ucap Sahiron yang juga ketua Asosiasi Ilmu Alquran dan Tafsir se-Indonesia (AIAT) ini.

 

Tak Mau Dibina, Dikeluarkan

Dengan adanya pelarangan cadar ini, menurut Sahiron, rata-rata seluruh dosen UIN Sunan Kalijaga setuju untuk diberlakukan. Jika mahasiswa tersebut tidak ingin dibina, mahasiswa tersebut akan diminta untuk pindah kampus.  “Sebagian besar setuju (dosen UIN Suka). Tapi, ya mungkin ada juga sedikit yang tidak setuju,” katanya.

Seperti diberitakan Duta, rektorat Kampus UIN Sunan Kalijaga akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar mereka saat beraktivitas di kampus. Pihak kampus telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar, yakni ada 41 orang.

Hal itu dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. Pihak kampus juga sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN.

Mahasiswi bercadar akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, pihak UIN akan memecat mahasiswi itu.

 

Kemenag: Pembinaan Bagus

Terpisah, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menilai langkah UIN Sunan Kalijaga yang akan membina mahasiswa yang mengenakan cadar sudah tepat.

“Saya kira langkah pembinaan yang akan dilakukan pihak UIN bagus. Mungkin juga dengan bercadar dihawatirkan berdampak tidak efektif dalam proses belajar mengajar,” kata Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin, Selasa (3/6).

Menurut dia, pihak universitas merasa perlu memberi perlakuan khusus dengan melakukan pembinaan. Sebab, dikhawatirkan mahasiswi bercadar memiliki pergaulan yang eksklusif. “Kalau pakai cadar mungkin dihawatirkan pergaulannya menjadi eksklusif, tidak membaur, demikian juga pikiran dan prilaku keagamaannya dihawatirkan eksklusif, ujar Kamaruddin.

Ia juga berpendapat, mahasiswi bercadar dikhawatirkan akan terpenestrasi ideologi tertentu, sehingga perlu pembinaan khusus. “Tetapi itu dibuktikan terlebih dahulu,” tuturnya.

Karena itu, ia menganggap langkah dari universitas bukansemata-mata karena cadarnya. Menurut dia, tidak ada alasan syari’ yang melarangseseorang memakai cadar. “Sehingga, pertimbangannya mungkin sosiologis, ideologis, dan proses belajar mengajar,” kata dia.

Ia menegaskan, bagi mahasiswa yang lain juga perlu diberikan perhatian khusus. Ia menambahkan, pihaknya kampus perlu mengetahui lebih dalam mengapa para mahasiswa tersebut memakai cadar. Jika terindikasi ekstrem, tentu perlu dibina intensif,” tuturnya.

Kepala Biro Humas dan Informasi Kemenag Mastuki menambahkan, kebijakan larangan bercadar terhadap mahasiswi di UIN Sunan Kalijaga kewenangan pihak kampus. Kemenag pun menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. “(Kebijakan larangan bercadar ) itu diserahkan kepada rektor, karena itu kan tidak tiba-tiba,” ujarnya.

Menurut Mastuki, hal itu merupakan aturan yang dibuat oleh pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta setelah melakukan banyak pertimbangan. Aturan larangan bercadar itu juga disebut Mastuki sudah disampaikan sejak awal mahasiswi masuk ke UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dia menyatakan setiap perguruan tinggi punya aturan masing-masing soal pakaian yang digunakan mahasiswanya. Mastuki pun berharap kebijakan larangan bercadar di UIN Sunan Kalijaga tidak dikaitkan dengan hal yang lebih luas karena hal tersebut sekedar aturan pihak kampus soal cara berpakaian mahasiswinya.

 

Menristek: Lindungi Hak Orang

Terpisah, Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan, pihaknya tidak berwenang lantaran UIN di bawah Keemenag. Namun, ia menegaskan Kemenristekdikti tak pernah melarang sesuatu hal yang menyangkut hak orang. Meski, aturan berpakaian merupakan otonomi universitas masing-masing.

“Jadi yang namanya mahasiswa itu kan, apakah pakai jilbab, apakah pakai cadar, semua peraturan yang ini peraturan sudah kami serahkan ke perguruan tinggi, dalam otonominya,” kata Nasir di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/3).

“Kementerian hanya mengatur hak semua orang harus dilindungi semua, hak seseorang ya,” lanjut Nasir. Untuk urusan berpakaian, kata dia, Kemenristekdikti mengatur agar mahasiswa berpakaian rapi. Namun kategori rapi tersebut diserahkan kepada pihak kampus.

Akan tetapi, ia menegaskan pihaknya hanya melarang adanya tindakan yang menimbulkan radikalisme.

“Yang penting adalah jangan sampai timbul radikalisme. Kalau itu sampai timbul radikalisme, rektor yang saya panggil,” jelasnya.

Terpisah, Ketua MUI Ma’aruf Amin angkat bicara terkait pelarangan memakai cadar bagi civitas akademi di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kiai Ma’ruf mengatakan kampus UIN harus memiliki alasan kuat mengapa penggunaan cadar dilarang. Padahal, penggunaan cadar dalam Islam diperbolehkan.

“Kalau ada alasan yang masuk akal, kemaslahatan apa? Maka tak boleh memakai cadar. Itu ada aspek apa, itu yang harus kita tahu dulu bahwa bercadar itu bagus menurut Islam menutupi wajahnya, tapi ada gangguan apa, itu yang harus kita tahu kan,” jelas Kiai Ma’aruf, Selasa (6/3).

Ia pun mempertanyakan alasan yang digunakan UIN terkait pelarangan itu.

“Jadi kita (MUI) harus dengar alasannya, masuk akal enggak. Ini tentu harus kita mendengar, kenapa cadar dilarang. Secara Islam boleh, tapi ada aspek apa, sehinga UIN melarang, kita mendengar dulu alasannya,” ujarnya.

 

Pandangan Muhammadiyah

Muhammadiyah juga menanggapi pelarangan mahasiswi bercadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyar. “Pelarangan cadar di kampus ini sesuatu yang sangat dangkal, karena cadar itu kan hanya simbol-simbol saja,” kata Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta Azman Latif, di Yogya, Selasa (6/3)

Azman menuturkan, penggunaan cadar menurutnya hanya merupakan aktualisasi keyakinan yang bersangkutan atas ajaran agama yang dia pahami. Cara berpakaian ini tak lantas bisa dikaitkan langsung dengan pemahaman agama yang ia dalami apakah sudah benar atau belum.

“Meskipun kampus melarang penggunaan cadar seperti itu, belum tentu menjamin akan menghapus bibit radikalisme maupun intoleransi,” ujarnya.

Menghapus benih radikalisme, ujar Azman, tak bisa menggunakan cara yang sifatnya teknis seperti melarang penggunaan cadar. Melainkan dengan pemahaman pengertian kepada yang bersangkutan yang menyentuh hati dan pikirannya. Bukan soal pakaian yang digunakan. “Kan bisa saja, di dalam kampus cadar dilepas, di luar dipakai lagi,” ujarnya.

 

Mahasiswi Nilai Diskriminasi

Sementara itu, Mawar, bukan nama sebenarnya, mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang bercadar, menilai aturan ini sebagai bentuk diskriminasi di Yogyakarta.

“Kami merantau jauh-jauh ke Yogya, karena Yogya dikenal plural, menerima keragaman yang ada. Tapi dengan adanya kebijakan itu kami kecewa, kenapa akhirnya cara berpakaian itu dianggap sebagai sesuatu yang dilarang, sesuatu yang ditakutkan,” kata Mawar, Senin (5/3) malam.

Ia juga kecewa kepada pihak kampus, yang selama ini memang kerap melakukan diskriminasi terhadap mahasiswa bercadar. Diskriminasi bahkan ia terima dari dosen dan pejabat kampus.

“Ada yang pakai cadar dilarang masuk kelas, nilainya dikurangin, semacam itu. Kami juga merasakan yang tidak adil itu. Kami sering di-bully, disinggung-singgung, tapi kami sudah menerima risikonya,” ujar Mawar, yang memakai cadar sejak ia menempuh pendidikan di tahun kedua.

Kabar soal larangan bercadar ini sudah terdengar sejak lama. Sebagian teman-teman Mawar, yang bercadar, akhirnya memilih keluar dari UIN, bahkan sebelum aturan tersebut diteken. Menurut hitungan Mawar, jumlah mahasiswa bercadar yang ingin keluar dari kampus makin bertambah.

Mawar pun sudah melapor kepada pihak kampus untuk ikut pembinaan. Kampus UIN Yogyakarta memang mewajibkan mahasiswa bercadar untuk dibina agar tidak ikut aliran Islam anti-Pancasila.

Kaprodi Tidak Tahu

Namun, fakultas tempat Mawar belajar, justru tidak tahu aturan itu, dan menyepelekan keseriusannya untuk ikut pembinaan. “Kaprodinya bilang malah enggak tahu sama sekali, jadi kesannya rektor mengeluarkan surat itu sepihak, karena banyak Kaprodi yang tidak tahu.”

Berdasarkan surat keputusan rektor, mahasiswa bercadar wajib mendaftarkan diri untuk dibina sebelum tanggal 28 Februari 2018. Akan tetapi, sampai saat ini pihak kampus belum juga memanggil mahasiwa bercadar dan belum mendata secara serius, mana saja mahasiswa yang diwajibkan untuk ikut konseling.

“Kami enggak merasa salah atau bagaimana. Jadi ya kalau ada pembinaan, ya kami siap. Sejauh ini kami tidak melakukan kesalahan seperti yang dipikirkan, yaitu adanya tindakan radikalisme atau apa, kami juga kurang paham,” kata Mawar.

Menurut Mawar, aturan ini muncul setelah Rektor UIN, Yudian Wahyudi menerima foto mahasiswa bercadar yang sedang merekrut orang untuk hijrah dan ikut memakai cadar. Mawar kemudian mengonfirmasi foto tersebut pada teman-teman sesama pemakai cadar di grup WhatsApp, namun tidak ada yang mengakuinya.

“Mungkin awalnya surat keputusan itu keluar, takut ada oknum-oknum yang berani menggaet orang masuk ke komunitas itu yang tujuannya anti-Pancasila atau radikalisme.” hud, tir, tri, kcm

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry