Tampak suasana registrasi peerta Munas dan Konbes. (FT/NUO)

MATARAM | duta.co  — Salah satu materi yang dibahas dalam Munas dan Konbes NU di Lombok, adalah status kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menjadi pengikut ISIS. Tidak sedikit mereka sekarang kembali ke tanah air dalam penyesalan. Ada wacana pemerintah mencabut status WNI-nya.

PWNU Jatim sendiri akan mendukung pencabutan hak warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat aksi terorisme baik di luar negeri maupun dalam negeri.  Sikap PWNU itu merupakan salah satu dari puluhan materi yang akan diusung dalam Munas Konbes NU di Mataram yang dibuka Presiden Jokowi, Kamis (23/11/2017).

“Dari perspektif figh sudah kami siapkan melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jatim,  dan dalam Muskerwil kemarin juga sudah dibahas tuntas,” tegas Ketua PWNU Jatim KH Hasan Mutawakil Alallah kepada duta.co beberapa jam sebelum pembukaan Munas dan Konbes.

Masih menurut Kiai Mutawakil, dalam kacamata fiqh, ulil amri (pemerintah) berhak mencabut hak waga negara, apabila mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya.

Selain itu, lanjut pengasuh Ponpes Zainul Hasan, Genggong, Probolinggo tersebut,  PWNU Jatim mengusung usulan pembaharuan sistem ahlul halli wal aqdi (ahwa) dalam proses pemilihan Rais atau Ketua NU di setiap tingkatan.

“Selama ini anggota Ahwa dipilih karena sepuh dan ketokohannya, oleh sebab itu harus ada penyempurnaan, sebab yang sepuh biasanya tidak bisa hadir. Jadi harus disempurnakan, misalnya bisa diambil dari para ulama yang hadir di konferensi,” tambahnya.

PWNU Jawa Timur mengirimkan 27 dari unsur syuriyah dan tanfidiziyah sebagai peserta Munas dan Konbes, 14 orang memperkuat Lembaga Bahtsul Masail (LBM). (mah)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry