Oleh Suhermanto Ja’far*

DARI pemberitaan NU Online, Muktamar ke-35 NU di PP Tambakberas Jombang pada 2026 akan membahas tiga isu kontemporer—data DNA, cryptocurrency, dan pemasangan chip di otak—yang menarik dikaji melalui sintesis antara ayat qauliyah sebagai sumber normatif-teologis yang dibaca melalui fikih dan ayat kauniyah sebagai realitas empiris yang dikaji melalui sains. Ketiganya tidak semestinya ditempatkan dalam hubungan yang saling menegasikan, seolah-olah agama harus berhadapan dengan sains, melainkan dalam relasi dialogis dan komplementer, karena fikih memberikan kerangka normatif tentang nilai, kemaslahatan, dan batas etis, sementara sains menjelaskan karakter, mekanisme, risiko, serta konsekuensi empiris dari suatu teknologi.

Gagasan ini sejalan dengan Ian G. Barbour yang menolak reduksi hubungan agama dan sains hanya pada konflik, dan menawarkan kemungkinan dialog, integrasi, dan keterhubungan metodologis antara keduanya; bagi Barbour, sains dan agama memang memiliki bahasa, metode, dan pertanyaan yang berbeda, tetapi keduanya dapat saling memperkaya ketika berhadapan dengan persoalan manusia yang kompleks (Barbour 2000, 3–30). Islam dari awal tidak pernah mempertentangkan paradigma sains berbasis ayat ayat Qauliyah dengan sains yang berbasis ayat ayat Kauniyah. Dalam Islam dikenal dengan istilah wahdah al-ilm. Wahdah al-ilmu menunjukkan bahwa dalam al-Qur’an antar sains (ilmu) saling meneguhkan dan  mendukung.

Berangkat dari wahdah al-ilm ini, isu DNA, cryptocurrency, dan chip otak dapat menjadi laboratorium epistemologis bagi para ulama, kiai dan intelektual NU untuk mempertemukan wahyu (ayat Qauliyah) yang dibaca melalui fikih (Ilmu ilmu Keislaman) dan realitas yang dibaca melalui sains, baik eksak, sosioal dan Humaniora (ayat Kauniyah), bukan untuk mencampuradukkan keduanya, melainkan membiarkan masing-masing bekerja sesuai paradigma keilmuannya sambil berdialog untuk menemukan maṣlaḥah dan etika teknologi yang relevan bagi kehidupan manusia di abad kedua NU. Disinilah perlunya rumusan baru Fiqh Digital dan Maqasid Syariah (Ja’far et al. 2026, 550–71)

Problem dan isu-isu kontemporer yang berada di persimpangan agama, sains, teknologi, dan kehidupan sosial, antara lain data DNA, cryptocurrency, dan chip otak. Ketiga isu tersebut menjadi penting karena menghadirkan persoalan baru yang tidak cukup dijawab dengan kategori sederhana halal–haram, melainkan membutuhkan kerja Lembaga Bahtsul Masail melalui dialog antara khazanah fikih, maqāṣid al-syarī‘ah, perkembangan sains, etika teknologi, serta dampaknya terhadap manusia dan masyarakat. Dengan demikian, keterlibatan NU dalam membahas DNA, crypto, dan chip otak menunjukkan bahwa Bahtsul Masail sedang berhadapan dengan perubahan paradigma kehidupan: dari persoalan hukum atas benda dan tindakan menuju persoalan data, tubuh, kecerdasan, uang, dan masa depan manusia di era digital.

Dalam menghadapi perkembangan teknologi seperti data DNA, cryptocurrency, dan pemasangan chip di otak, NU tidak cukup hanya bertanya: halal atau haram? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa problem yang ditimbulkan teknologi tersebut, apa maslahat dan mafsadatnya, bagaimana ‘illat hukumnya bekerja, serta bagaimana teknologi itu ditempatkan dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah? Kaidah fikih al-aṣlu fī al-ashyā’ al-ibāḥah—bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai terdapat dalil yang menunjukkan larangan—karena itu sebaiknya dipahami sebagai titik awal penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan otomatis. Teknologi adalah realitas baru yang harus terlebih dahulu dipahami secara empiris sebelum diberikan penilaian normatif. Dalam tradisi Bahtsul Masail, proses semacam ini penting karena perubahan objek dapat mengubah cara memahami ‘illat, maslahat, risiko, dan konsekuensi hukumnya.

Data DNA, misalnya, tidak cukup dipandang sebagai persoalan boleh atau tidak boleh melakukan tes genetik. Secara medis, DNA dapat digunakan untuk diagnosis penyakit, forensik, identifikasi, dan pembuktian hubungan biologis. Dari perspektif fikih, penggunaan tersebut dapat memiliki dimensi maṣlaḥah, terutama ketika membantu menjaga jiwa, keturunan, atau hak seseorang. Tetapi problem sesungguhnya muncul ketika DNA berubah menjadi data biologis yang dapat dikumpulkan, disimpan, diperjualbelikan, atau digunakan untuk diskriminasi.

Pertanyaan fikihnya harus diperluas: siapa yang berhak menguasai data DNA seseorang? Apakah persetujuan pemilik data selalu cukup? Bagaimana jika data genetik seseorang juga membuka informasi tentang keluarganya? Dengan demikian, problem DNA berada pada persimpangan antara ḥifẓ al-nafsḥifẓ al-nasl, privasi, martabat manusia, dan kedaulatan data. Di sinilah fikih NU perlu berdialog dengan genetika, kedokteran, bioetika, dan hukum perlindungan data, bukan sekadar mencari satu label hukum.

Cryptocurrency bahkan lebih kompleks karena menyentuh persoalan māl, uang, kepemilikan, transaksi, dan spekulasi. Tidak tepat mengatakan bahwa seluruh cryptocurrency otomatis haram hanya karena bersifat digital atau tidak berbentuk fisik. Dalam pembahasan NU sendiri terdapat spektrum pandangan. Bahtsul Masail tentang transaksi kripto pada 2021 mencatat adanya perbedaan pandangan mengenai keberadaan gharar: jika crypto dipandang mengandung gharar, transaksi tidak diperbolehkan; sementara jika tidak terdapat gharar menurut analisis tertentu, pertukarannya dapat dipertimbangkan.

Forum tersebut juga mendorong masyarakat agar tidak bertransaksi tanpa pengetahuan yang memadai serta meminta regulasi yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Bahkan, perkembangan kajian di lingkungan NU terus berlangsung; PWNU Jawa Timur pada 2021 mengambil posisi lebih ketat terhadap cryptocurrency sebagai komoditas, sementara LBMNU Jakarta pada 2026 memberikan analisis yang berbeda dengan menempatkan koin digital tertentu dalam kategori māl berdasarkan penerimaan masyarakat (‘urf) dan karakter kepemilikannya.

Persoalan cryptocurrency seharusnya dibedah melalui jenis aset, fungsi, mekanisme transaksi, tingkat risiko, dan tujuan penggunaannya. Crypto sebagai instrumen pembayaran, crypto sebagai aset, stakingfarmingfutures, dan transaksi spekulatif tidak dapat dipukul rata. Justru di sinilah kaidah al-aṣlu fī al-ashyā’ al-ibāḥah membutuhkan kaidah-kaidah lain untuk menentukan ‘illat dan konsekuensi hukumnya. Unsur ghararmaysirriba, penipuan, manipulasi, dan ketidakjelasan objek transaksi harus diuji pada praktik konkretnya. Bahkan dalam lingkungan NU sendiri telah terdapat pembahasan yang membedakan antara jenis crypto yang memiliki basis aset dan yang tidak, serta membedakan mekanisme transaksi biasa dengan stakingfarming, dan pasar berjangka.

Sementara itu, pemasangan chip di otak membawa NU memasuki wilayah yang jauh lebih sensitif: hubungan antara teknologi, tubuh, akal, kehendak bebas, dan identitas manusia. Jika teknologi brain-computer interface digunakan untuk membantu pasien Parkinson, memulihkan fungsi neurologis, membantu penyandang disabilitas, atau mendukung terapi medis, maka problemnya berbeda dengan penggunaan chip untuk meningkatkan kemampuan manusia secara ekstrem atau bahkan mengendalikan perilaku dan keputusan seseorang. Karena itu, pertanyaan fikihnya bukan sekadar apakah manusia “mengubah ciptaan Allah”, tetapi apa tujuan intervensi tersebut, apa tingkat kebutuhannya, apa risikonya terhadap akal dan kehendak bebas, dan apakah manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya.

Dalam konteks ini, QS al-Nisa’ [4]:119 memang dapat menjadi salah satu sumber refleksi teologis mengenai perubahan ciptaan Allah, tetapi ayat tersebut tidak semestinya digunakan secara simplistis untuk mengharamkan seluruh teknologi yang mengintervensi tubuh manusia. Dunia kedokteran sendiri penuh dengan intervensi terhadap tubuh yang bertujuan mengembalikan fungsi yang hilang. Karena itu, ‘illat harus diperiksa secara cermat. Pengobatan, peningkatan kemampuan (enhancement), rekayasa tubuh, dan kontrol pikiran merupakan kategori yang berbeda dan masing-masing membutuhkan analisis etik serta fikih yang berbeda pula. Di sinilah prinsip menghilangkan mudarat, menjaga jiwa, menjaga akal, dan menjaga martabat manusia menjadi penting untuk dipertemukan dengan pengetahuan neurosains.

Dari tiga kasus tersebut tampak bahwa problem utama NU sebenarnya bukan “mana yang halal dan mana yang haram?”, melainkan “bagaimana NU membangun metode pengetahuan untuk menghadapi objek yang sebelumnya tidak dikenal oleh fikih klasik?” Data DNA tidak dikenal dalam bentuk teknologi modern; cryptocurrency mengubah konsep kepemilikan dan pertukaran; sedangkan chip otak membawa teknologi masuk ke wilayah kesadaran manusia. Karena itu, Bahtsul Masail abad kedua membutuhkan kemampuan untuk bergerak dari fiqh al-aḥkām menuju fiqh al-mustajaddāt yang lebih interdisipliner: memahami objek secara ilmiah, mengidentifikasi problem sosialnya, membaca konsekuensi etiknya, lalu menentukan status normatifnya berdasarkan maqāṣid dan metodologi fikih.

DNA, cryptocurrency, dan chip otak bukan tiga objek untuk sekadar diberi stempel “mubah”, “syubhat”, atau “haram”. Ketiganya adalah tiga laboratorium epistemologis bagi NU. DNA menguji kemampuan NU merumuskan etika data dan perlindungan keturunan; cryptocurrency menguji kemampuan NU memahami transformasi ekonomi dan konsep māl; sedangkan chip otak menguji kemampuan NU merumuskan kembali batas intervensi teknologi terhadap tubuh, akal, dan kehendak manusia. Jika NU hanya memberikan vonis tanpa memahami teknologi, fikih akan tertinggal oleh objek yang hendak dihukuminya. Sebaliknya, jika NU menerima teknologi tanpa kritik etik dan teologis, NU berisiko menjadi sekadar konsumen teknologi.

Abad kedua NU membutuhkan Bahtsul Masail yang bukan hanya bertanya “apa hukumnya?”, tetapi juga “apa realitasnya?” Para kiai perlu duduk bersama ahli genetika ketika membahas DNA, bersama ekonom dan ahli blockchain ketika membahas cryptocurrency, serta bersama dokter saraf, ahli teknologi, bioetikus, dan filsuf ketika membahas chip otak. Ini bukan berarti fikih kehilangan otoritasnya. Justru sebaliknya: fikih akan semakin kuat ketika keputusan normatifnya dibangun di atas pemahaman yang benar terhadap objek. Dengan cara demikian, ayat qauliyah dan ayat kauniyah tidak dipertentangkan, tetapi dipertemukan melalui dialog antara wahyu, akal, pengalaman empiris, dan kemaslahatan.

Tantangan NU bukan menjadi lembaga yang paling cepat mengatakan halal atau haram, tetapi menjadi lembaga yang paling mampu menjelaskan mengapa, dalam kondisi apa, dengan risiko apa, dan untuk kemaslahatan siapa sebuah teknologi dapat diterima atau harus dibatasi. Inilah bentuk baru otoritas keagamaan di era digital. Jika pada abad pertama NU membangun peradaban keilmuan melalui pesantren, kitab kuning, dan Bahtsul Masail, maka pada abad kedua NU dituntut membangun otoritas etik dan fikih di tengah peradaban algoritmik.

DNA, cryptocurrency, dan chip otak hanyalah permulaan. Setelahnya akan datang rekayasa genetika, generative AI, robot humanoid, digital humanbrain-computer interface, dan berbagai teknologi yang bahkan belum memiliki nama dalam kitab-kitab fikih. Pertanyaan besarnya bukan lagi apakah NU siap menjawab teknologi hari ini, tetapi apakah NU siap menjadi salah satu otoritas moral yang ikut menentukan arah teknologi masa depan. Disinilah perlunya NU Merekonstruksi Fiqh Digital untuk menjawa tantangan Abad Kedua, yaitu tantangan Peradaban Digital.

*Suhermanto Ja’far ADALAH Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Referensi

Barbour, Ian G. 2000. When Science Meets Religion: Enemies, Strangers, or Partners? New York: HarperSanFrancisco, 3–30.

El-Gamal, Mahmoud A. 2006. Islamic Finance: Law, Economics, and Practice. Cambridge: Cambridge University Press, 58–66.

Floridi, Luciano. 2013. The Ethics of Information. Oxford: Oxford University Press, 1–8, 213–225.

NU Online — Bahtsul Masail tentang Halal dan Haram Transaksi Kripto

NU Online — Hukum Trading Crypto dalam Perspektif Bahtsul Masail NU

NU Online Jatim — Bahtsul Masail NU Jatim Putuskan Cryptocurrency Haram

NU Online Jakarta — Putusan LBMNU Jakarta tentang Hukum Cryptocurrency

Ja’far, Suhermanto, Haqqul Yaqin, Iffah Iffah, Hodri Hodri, and Sanuri Sanuri. 2026. Digital Fiqh and Maqāṣid Al-Sharīʿah in the Onlife Condition: A Digital Hermeneutic Critique of Algorithmic Power for Islamic Epiistemic Sovereignty. 10 (1): 550–71. https://doi.org/https://doi.org/10.22373/sjhk.v10.i1.31868

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry