KONFLIK: Tidak hanya di Grobogan, Mojowarno, Jombang, konflik yang sama pernah terjadi di Klaten. Puluhan warga Tulung menggruduk pabrik Aqua atau PT Tirta Investama yang berada di Desa Wangen, Kecamatan Polanharjo. (duta.co/dok)

JOMBANG | duta.co – Konflik warga Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dengan PT Tirta Investama (Danone Aqua) akhirnya sampai ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang. Bahkan konflik tersebut menjadi materi khusus halaqoh pra Konfercab yang berlangsung Minggu (19/03/2017) di Pondok Pesantren, Darul Ulum Jombang.

Halaqoh ini menghadirkan aktifis lingkungan, kalangan kampus, Kepala Bapeda Jombang serta warga Grobogan yang menjadi obyek perkara.  Tema halaqoh: Sumber Mata Air Bawah Tanah untuk Air Kemasan Peluang dan Hambatan. NU Jombang menilai bahwa konflik warga ini, harus menjadi perhatian bersama. Kalau tidak, mereka akan menjadi bulan-bulanan karena yang dihadapi perusahaan besar alias uang.

“GP Ansor harus hadir mendampingi warga, karena yang mereka hadapi ini perusahaan besar, raksasa. Sekarang sudah ada korbannya, Pak Taufik (kasun) dipidanakan oleh Aqua dan kini sedang meringkuk di tahanan LP Jombang,” kata Sahrul Munir Ketua PAC GP Ansor Mojowarno yang hadir dalam halaqoh tersebut kepada duta.co, Minggu (19/03/2017).

Konflik ini bermula dari rencana PT Tirta Investama (Danone Aqua) yang ingin mendirikan pabrik air minum dalam kemasan di Dusun Mulyorejo, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Lahan juga sudah dibebaskan. Masalahnya adalah dampak sosialnya tak kalah serius. Sebab, dengan lahirnya pabrik Aqua ini dikhawatirkan, kelak, warga sekitar akan mengalami kesulitan air. Karenanya pihak Aqua diminta kepeduliannya.

Misalnya, soal tenaga kerja lokal, dan kompensasi tiap tahunnya. Masyarakat Grobogan usul ganti rugi Rp 500 juta pertahun, tetapi, Danone Aqua menawar 260 juta pertahun. Belum ketemunya kesepakatan ini, membuat masalah kian rumit. Perusahaan, dengan menggunakan kekuatan kepala desa, ingin meneruskan proses pembangunan dengan mengukur batas-batas yang ada. Sementara Tim 9 yang dibentuk warga, tidak diperhatikan lagi.

“Akhirnya perusahaan berhasil memperoleh tandatangan batas wilayah dari sekitar 20 orang dengan kompensasi tertentu,” tegas sumber duta.co di forum halaqoh.

Karena sudah mendapat tandatangan warga pemilik tanah pembatas, Aqua berusaha memperoleh berkas-berkasnya yang berada di Kasun Mulyorejo, Taufik. Merasa dipersulit, Aqua melaporkan Taufik ke Polres Jombang dengan tuduhan penggelapan berkas. Setelah di BAP, kini Taufik dipenjara.

GP Ansor dan NU Jombang tak boleh diam. Organisasi yang berkomitmen untuk membela wong cilik ini, segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Lembaga Bantuan Hukum (GP Ansor Jombang) siap mendampinginya. Tidak lama, NU dan GP Ansor membentuk tim khusus investigasi lokasi. “Jangan sampai ada intimidasi untuk masyarakat desa, kasihan,” jelas salah seorang pengurus NU Jombang. (mky)