
Oleh Suhermanto Ja’far*
TULISAN ini masih menanggapi tulisan Saudara Efendy Choiri yang sering saya panggil Cak Fendi pada pesan kedua dalam tulisannya yang berjudul, “Muktamar ke-35 NU dan Tujuh Kriteria Ketum PBNU Mendatang” pada https://duta.co/muktamar-ke-35-nu-dan-tujuh-kriteria-ketum-pbnu-mendatang/. Sebagaimana dalam tulian sebelumnya bahwa Muktamar NU haraus memilih pemimpin yang melampaui kepemimpinan sesaat yang cenderung NU dijadikan kuda tunggangan politik electoral. Sedangkan Tulisan berikutnya akan saya arahkan pada Pengurus PBNU sebagai Agen Kebenaran yang bebas dari kooptasi kepentingan eksternal sebagai pintu awal memamahami geo politik ,komunikasi global dan berorientasi literasi digital.
Tulisan berikut ini saya fokuskan pada pandangan cak Fendy mengenai kepemimpinan NU harus melampuai politik electoral. Tulisan ini akan mencoba mengamini tulisan di atas dengan perspektif yang berbeda. Tulisan ini mencoba membedah Marwah NU yang harus mempunyai pemimpinan yang berdaulat, Mandiri, bukan menjadi agen kekuatan eksternal, yang saat ini saling berlomba untuk menjadi pimpinan NU, baik secara pribadi maupun mencari calon lain sebagai kuda tunggangan kepentingannya.
Memasuki abad kedua perjalanannya, Nahdlatul Ulama (NU) menghadapi tantangan yang tidak hanya berasal dari luar organisasi, tetapi juga dari dalam dirinya sendiri. Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU memiliki pengaruh sosial, politik, budaya, dan keagamaan yang sangat besar. Namun, besarnya pengaruh tersebut sekaligus menjadikan NU sebagai arena perebutan kepentingan berbagai kekuatan eksternal. Dalam situasi seperti ini, pertanyaan yang menjadi sangat penting adalah: apakah kepemimpinan NU masih memiliki kemandirian tindakan dan otonomi moral untuk menjaga organisasi tetap berada pada jalur khidmat, atau justru semakin terjebak dalam pusaran kepentingan kekuasaan dan keuntungan pragmatis?
Kemandirian kepemimpinan sesungguhnya merupakan syarat minimum bagi keberlangsungan organisasi yang ingin menjadi subjek sejarah. Tanpa kemandirian, berbagai gagasan besar tentang Islam Nusantara, moderasi beragama, kedaulatan epistemologis, maupun transformasi peradaban hanya akan menjadi slogan yang kehilangan daya hidup. Sebagaimana ditegaskan oleh Antonio Gramsci, kepemimpinan yang efektif bukan sekadar mengelola organisasi, tetapi membangun hegemoni moral dan intelektual yang mampu mengarahkan masyarakat menuju tujuan bersama (Gramsci 1971, 57–60). Dalam konteks NU, kepemimpinan tidak boleh hanya menjadi administrasi organisasi, tetapi harus menjadi penjaga arah peradaban.
Persoalan utama yang dihadapi NU saat ini adalah meningkatnya risiko kooptasi eksternal. Besarnya jumlah warga nahdliyin, luasnya jaringan pesantren, serta tingginya legitimasi sosial NU menjadikan organisasi ini sangat menarik bagi berbagai aktor politik, ekonomi, maupun birokrasi negara. Tidak mengherankan apabila berbagai bentuk pendekatan dilakukan, mulai dari bantuan program, pemberian jabatan strategis, dukungan finansial, hingga pembangunan citra melalui media massa.
Dalam perspektif sosiologi kekuasaan, fenomena tersebut bukan sesuatu yang aneh. Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa modal simbolik merupakan salah satu sumber kekuasaan yang paling berharga karena mampu menghasilkan legitimasi sosial (Bourdieu 1991, 170–174). NU memiliki modal simbolik yang sangat besar. Oleh karena itu, berbagai kekuatan eksternal akan selalu berupaya mendekati, mempengaruhi, bahkan mengendalikan arah organisasi untuk memperoleh legitimasi tersebut.
Bahaya muncul ketika hubungan antara organisasi dan kekuatan eksternal tidak lagi didasarkan pada prinsip kemaslahatan, melainkan pada hubungan patronase dan ketergantungan. Dalam kondisi seperti itu, keputusan organisasi tidak lagi lahir dari proses musyawarah dan pertimbangan manhaj Aswaja, melainkan dari kebutuhan menjaga hubungan dengan pihak-pihak yang memiliki sumber daya politik dan ekonomi. Akibatnya, NU berisiko kehilangan fungsi kritisnya sebagai kekuatan moral dalam masyarakat.
Kemandirian kepemimpinan karena itu harus dipahami sebagai kemampuan institusi untuk mengatakan “ya” dan “tidak” berdasarkan pertimbangan organisasi, bukan berdasarkan tekanan relasi personal. Kerja sama dengan negara, dunia usaha, maupun kelompok politik tentu tidak dapat dihindari. Namun kerja sama tersebut harus berada dalam kerangka kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Organisasi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan kepentingan pihak lain.
Akan tetapi, ancaman terhadap kemandirian NU tidak hanya datang dari luar. Ancaman yang sering kali lebih berbahaya justru berasal dari dalam organisasi sendiri. Ketika jabatan dalam organisasi mulai dipandang sebagai sarana memperoleh akses ekonomi, pengaruh politik, atau status sosial, maka orientasi khidmat perlahan tergeser oleh orientasi keuntungan. Dalam kondisi seperti ini, organisasi menghadapi risiko transformasi dari gerakan sosial-keagamaan menjadi arena kompetisi elite.
Fenomena tersebut sejalan dengan apa yang disebut Robert Michels sebagai iron law of oligarchy, yaitu kecenderungan organisasi besar untuk melahirkan elite yang pada akhirnya lebih sibuk mempertahankan posisi dan kepentingannya sendiri daripada memperjuangkan tujuan organisasi (Michels 1915, 365–367). Sejarah menunjukkan bahwa tidak ada organisasi yang kebal terhadap gejala ini, termasuk organisasi keagamaan.
Ketika orientasi menjadi pengurus bergeser dari khidmat menuju kepentingan pribadi, maka berbagai dampak negatif akan muncul. Kaderisasi kehilangan kualitas karena posisi strategis lebih ditentukan oleh kedekatan dan akses dibandingkan kapasitas dan rekam jejak pengabdian. Budaya intelektual melemah karena kompetensi tidak lagi menjadi ukuran utama. Lebih jauh lagi, kredibilitas moral organisasi akan mengalami erosi karena masyarakat melihat tidak ada perbedaan antara elite organisasi keagamaan dan elite organisasi lainnya.
Dalam konteks inilah NU memerlukan model kepemimpinan yang dapat disebut sebagai kepemimpinan khidmat yang berdaulat. Khidmat berarti menjadikan organisasi sebagai ruang pengabdian, bukan ruang akumulasi kepentingan. Berdaulat berarti memiliki keberanian mengambil keputusan berdasarkan prinsip dan mekanisme organisasi, bukan berdasarkan tekanan eksternal maupun ambisi internal. Kepemimpinan seperti ini membutuhkan integritas moral yang kuat sekaligus kapasitas intelektual yang memadai.
Sejarah NU menunjukkan bahwa organisasi ini mampu bertahan dan berkembang karena memiliki figur-figur yang memiliki otonomi moral dan intelektual yang tinggi. Hasyim Asy’ari membangun NU dengan basis otoritas keilmuan dan keteladanan moral. Sementara Abdurrahman Wahid menunjukkan bahwa independensi berpikir sering kali lebih penting daripada kenyamanan politik. Keduanya memperlihatkan bahwa kepemimpinan yang kuat bukanlah kepemimpinan yang tunduk pada kekuasaan, melainkan yang mampu menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan.
Dalam situasi Indonesia yang semakin kompleks, Ketua PBNU dan para pengurus strategis sesungguhnya harus memainkan dua fungsi sekaligus. Pertama, menjadi rem yang mampu menahan laju kooptasi eksternal dan ambisi internal yang berlebihan. Kedua, menjadi gas yang mendorong lahirnya inovasi intelektual, kaderisasi kepemimpinan, dan penguatan institusi secara berkelanjutan. Tanpa keseimbangan antara kedua fungsi tersebut, organisasi akan mudah kehilangan arah.
Lebih jauh lagi, kemandirian kepemimpinan harus dijaga melalui mekanisme kelembagaan yang sehat. Rekrutmen pengurus perlu berbasis kapasitas, integritas, dan rekam jejak pengabdian. Pengambilan keputusan harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang kuat. Transparansi dan akuntabilitas organisasi perlu diperkuat agar tidak ada ruang bagi dominasi kepentingan personal. Dengan demikian, kemandirian organisasi tidak bergantung pada figur tertentu, tetapi menjadi budaya kelembagaan yang hidup.
Pada akhirnya, masa depan NU tidak hanya ditentukan oleh jumlah warganya, luas jaringan pesantrennya, atau kedekatannya dengan pusat kekuasaan. Masa depan NU sangat ditentukan oleh kemampuan para pemimpinnya menjaga kemandirian tindakan, otonomi moral, dan integritas kelembagaan. Jika kemandirian itu tetap terjaga, NU akan mampu menjadi kekuatan peradaban yang berpikir dengan akalnya sendiri, bertindak dengan prinsipnya sendiri, dan melayani umat tanpa kehilangan arah. Namun jika kemandirian itu hilang, NU mungkin tetap besar secara struktur, tetapi berisiko kehilangan substansi sebagai gerakan moral dan intelektual yang selama ini menjadi sumber kekuatannya.
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultasn Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Referensi
Pierre Bourdieu. 1991. Language and Symbolic Power. Cambridge: Harvard University Press, 170–174.
Antonio Gramsci. 1971. Selections from the Prison Notebooks. New York: International Publishers, 57–60.
Robert Michels. 1915. Political Parties: A Sociological Study of the Oligarchical Tendencies of Modern Democracy. New York: Hearst’s International Library, 365–367.






































