
Oleh Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Politik UNUSIA.
NAHDLATUL Ulama (NU) sejak kelahirannya pada tahun 1926 memainkan peran penting dalam kehidupan keagamaan, sosial, pendidikan, dan kebangsaan. Sebagai organisasi berbasis masyarakat sipil, NU dibangun di atas tradisi pesantren, otoritas keulamaan, dan nilai Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) yang menekankan moderasi, toleransi, serta kemaslahatan umat. Dalam perjalanan sejarahnya, NU tidak pernah sepenuhnya terpisah dari politik. Keterlibatan tersebut mengalami berbagai bentuk, mulai dari partai politik, kekuatan sosial-keagamaan, hingga organisasi masyarakat yang berupaya menjaga jarak dari politik praktis. Namun, dalam perkembangan demokrasi pasca-Reformasi, muncul fenomena menguatnya pengaruh elite politik yang memunculkan kecenderungan oligarkisasi dalam tubuh organisasi.
Fenomena tersebut menjadi penting dikaji karena demokrasi Indonesia, meskipun telah membuka ruang partisipasi publik secara luas, pada saat yang sama juga memperlihatkan konsentrasi kekuasaan pada kelompok elite tertentu. Menurut Jeffrey Winters (2011) —Oligarchy. Cambridge University Press, bahwa “oligarki” merupakan sistem di mana individu-individu yang memiliki konsentrasi kekayaan dan sumber daya mampu mempertahankan serta memperluas pengaruh politiknya melalui berbagai institusi sosial dan negara. Dalam konteks Indonesia, oligarki tidak hanya bekerja melalui partai politik, tetapi juga menjangkau organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, media, hingga dunia bisnis.
Kondisi tersebut tidak berarti NU berubah menjadi organisasi oligarkis. Akan tetapi, posisi strategis NU sebagai organisasi dengan basis massa terbesar menjadikannya arena yang menarik bagi berbagai elite politik untuk memperoleh legitimasi sosial. Dalam perspektif sosiologi politik, organisasi besar selalu menjadi ruang perebutan pengaruh karena memiliki modal sosial, modal budaya, dan modal simbolik yang sangat besar.
Pierre Bourdieu (1991) dalam Language and Symbolic Power (J. B. Thompson, Ed.; G. Raymond & M. Adamson, Trans.). Harvard University Press, menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya berasal dari kepemilikan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menguasai modal simbolik, yakni legitimasi, reputasi moral, dan pengakuan masyarakat. Dalam konteks NU, kharisma ulama, pesantren, sanad keilmuan, serta sejarah perjuangan kebangsaan merupakan bentuk modal simbolik yang sangat bernilai. Oleh sebab itu, kedekatan elite politik dengan tokoh-tokoh NU sering kali menjadi strategi memperoleh legitimasi publik tanpa harus membangun kedekatan ideologis secara mendalam.
Fenomena tersebut dapat dipahami melalui teori elite yang dikembangkan oleh Vilfredo Pareto dan Gaetano Mosca. Menurut Vilfredo Pareto (1935), elit adalah sekelompok kecil individu yang memiliki kemampuan, kecakapan, kecerdasan, dan kualitas unggul dibandingkan mayoritas anggota masyarakat sehingga menempati posisi strategis dalam berbagai bidang kehidupan, terutama dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial. Pareto membedakan elit menjadi governing elite (elite yang memerintah), yakni kelompok yang secara langsung memegang kekuasaan dan menentukan kebijakan publik, serta non-governing elite (elite yang tidak memerintah), yaitu individu-individu berpengaruh yang memiliki keunggulan dalam bidang tertentu tanpa memegang kekuasaan politik secara langsung.
Lebih lanjut, Pareto menjelaskan bahwa kekuasaan tidak bersifat statis, melainkan mengalami circulation of elites (sirkulasi elite), yaitu proses pergantian elite lama oleh elite baru yang dinilai lebih mampu beradaptasi dengan perubahan sosial dan politik, sehingga keberlangsungan sistem sosial sangat ditentukan oleh dinamika pergantian elite tersebut –lihat Vilfredo Pareto. (1935). The Mind and Society (Vols. I–IV). New York: Harcourt, Brace and Company.
Sedangkan Gaetano Mosca (1939), elit merupakan kelompok minoritas yang memiliki kemampuan, sumber daya, pengaruh, dan kapasitas organisasi untuk menguasai serta mengarahkan kehidupan politik dan pemerintahan, sehingga mampu memerintah mayoritas masyarakat. Mosca menjelaskan bahwa dalam setiap masyarakat selalu terdapat dua kelompok utama, yaitu the ruling class (kelas yang memerintah) dan the ruled (kelas yang diperintah). Dominasi elit, menurutnya, tidak semata-mata ditentukan oleh kekayaan atau status sosial, tetapi terutama oleh kemampuan mereka membangun organisasi, mengendalikan institusi, dan memobilisasi sumber daya politik secara efektif. Karena itu, kelompok minoritas yang terorganisasi cenderung memiliki keunggulan dalam mempertahankan kekuasaan dibandingkan mayoritas yang kurang terorganisasi.
Pareto dan Mosca berpendapat bahwa dalam setiap masyarakat selalu terdapat kelompok kecil yang mengendalikan proses pengambilan keputusan, sementara mayoritas masyarakat berada pada posisi sebagai pengikut. Dalam demokrasi modern, pergantian elite memang berlangsung melalui mekanisme elektoral, tetapi struktur kekuasaan sering kali tetap berada pada kelompok yang memiliki akses terhadap sumber daya ekonomi, jaringan politik, dan institusi sosial.
Dalam konteks Indonesia, fenomena tersebut dijelaskan secara komprehensif oleh Richard Robison dan Vedi Hadiz (2004) –.lihat Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. Routledge, Mereka menunjukkan bahwa reformasi politik tidak secara otomatis menghilangkan dominasi elite lama. Sebaliknya, oligarki justru beradaptasi dengan mekanisme demokrasi melalui pembentukan koalisi baru antara pengusaha, birokrat, politisi, dan tokoh masyarakat sipil. Demokrasi kemudian menjadi arena kompetisi antar-elite, bukan sepenuhnya arena pemberdayaan masyarakat.
NU sendiri memiliki sejarah hubungan yang kompleks dengan kekuasaan. Pada masa Orde Baru, organisasi ini mengambil keputusan kembali ke Khittah 1926 sebagai bentuk penegasan bahwa NU merupakan organisasi sosial-keagamaan, bukan partai politik. Keputusan tersebut memungkinkan NU memperkuat pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan pemikiran Islam moderat. Meski demikian, setelah era Reformasi, keterlibatan banyak kader NU dalam berbagai partai politik kembali membuka ruang interaksi yang intensif antara organisasi dan elite kekuasaan.
Greg Fealy(2003) dalam Ijtihad Politik Ulama: Sejarah Nahdlatul Ulama 1952–1967. LKiS, hlm. 210–228, menjelaskan bahwa hubungan NU dengan politik selalu bersifat pragmatis sekaligus ideologis. Di satu sisi, NU berusaha mempertahankan independensi organisasi; di sisi lain, banyak elite NU terlibat dalam pemerintahan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan umat melalui jalur negara. Hubungan yang demikian menghasilkan manfaat berupa akses terhadap kebijakan publik, tetapi sekaligus menghadirkan risiko meningkatnya fragmentasi internal dan kompetisi elite.
Sementara perspektif Michel Foucault (1980) dalam Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977 (C. Gordon, Ed.; C. Gordon, L. Marshall, J. Mepham, & K. Soper, Trans.). Pantheon Books, memperkaya analisis tersebut melalui konsep power/knowledge. Kekuasaan tidak hanya bekerja melalui institusi formal, melainkan juga melalui produksi pengetahuan, diskursus, dan pembentukan kebenaran sosial. Kekuasaan menyebar melalui jaringan yang memengaruhi cara masyarakat memahami realitas. Dalam konteks NU, pengaruh elite politik tidak hanya tampak pada dukungan elektoral, tetapi juga melalui pembentukan narasi mengenai kepemimpinan, nasionalisme, moderasi beragama, maupun pembangunan yang kemudian memperoleh legitimasi keagamaan.
Pada sisi lain, tradisi intelektual NU sebenarnya memiliki mekanisme internal yang mampu menjadi penyeimbang terhadap dominasi elite. Tradisi bahtsul masail, musyawarah ulama, independensi pesantren, serta penghormatan terhadap sanad keilmuan membentuk budaya deliberatif yang relatif kuat. Dalam perspektif Jürgen Habermas (1989) –lihat The structural transformation of the public sphere: An inquiry into a category of bourgeois society (T. Burger & F. Lawrence, Trans.). MIT Press. (Original work published 1962), bahwa ruang publik yang sehat menuntut adanya komunikasi rasional yang bebas dari dominasi kepentingan ekonomi maupun politik. Oleh karena itu, penguatan tradisi intelektual menjadi salah satu cara menjaga otonomi organisasi dari intervensi kekuasaan.
Pada perspektif tertentu, modal sosial NU juga menjadi kekuatan penting dalam menghadapi kecenderungan oligarkisasi. NU sebagai organisasi masyarakat, yang memiliki jaringan kepercayaan (trust), norma bersama, dan partisipasi aktif anggota akan lebih mampu menjaga akuntabilitas internal dibanding organisasi yang hanya bertumpu pada elite. Ribuan pesantren, jutaan warga nahdliyin, serta tradisi gotong royong merupakan modal sosial yang memungkinkan NU tetap memiliki daya tahan terhadap dominasi kepentingan politik jangka pendek.
Namun demikian, tantangan ke depan semakin kompleks. Digitalisasi politik, media sosial, dan ekonomi politik informasi mempercepat pembentukan opini publik yang sering kali dikendalikan oleh aktor-aktor berkepentingan. Menurut Manuel Castells, dalam era masyarakat jaringan (network society), sumber utama kekuasaan tidak lagi semata-mata bertumpu pada kontrol atas institusi politik atau ekonomi, melainkan pada kemampuan aktor untuk membentuk, mengendalikan, dan mendistribusikan arus informasi serta komunikasi melalui jaringan global. Dengan demikian, siapa yang mampu menguasai jaringan komunikasi akan memiliki pengaruh yang lebih besar dalam membentuk opini publik, kebijakan, dan relasi kekuasaan dalam masyarakat kontemporer. Manuel Castells (2010) dalam The Rise of the Network Society (2nd ed., with a new preface). Wiley-Blackwell, menunjukkan bahwa dalam masyarakat jaringan (network society), kekuasaan semakin ditentukan oleh kemampuan mengendalikan arus informasi dan komunikasi. Kondisi ini mengharuskan NU memperkuat literasi digital, independensi media, dan kapasitas intelektual agar tidak mudah terjebak dalam polarisasi politik maupun manipulasi informasi.
Dengan demikian, hubungan antara Nahdlatul Ulama (NU), oligarki, dan elite politik tidak dapat dipahami secara dikotomis sebagai hubungan yang sepenuhnya positif ataupun negatif. Keterlibatan elite politik dalam lingkungan NU merupakan konsekuensi dari posisi strategis organisasi ini sebagai salah satu kekuatan masyarakat sipil terbesar di Indonesia yang memiliki pengaruh sosial, keagamaan, dan politik yang signifikan (Jeffrey A. Winters, 2011, hlm. 5–28).
Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada keberadaan elite politik di dalam NU, melainkan pada kemampuan organisasi untuk menjaga agar proses kepemimpinan, pengambilan keputusan, dan arah kebijakan tetap berlandaskan pada kemaslahatan umat, nilai-nilai keagamaan, serta independensi moral organisasi. Pada saat yang sama, NU perlu terus memelihara tradisi intelektual pesantren yang kritis, inklusif, dan otonom sehingga tidak mudah terkooptasi oleh kepentingan politik praktis maupun konfigurasi kekuasaan jangka pendek. Dengan demikian, orientasi perjuangan organisasi tetap berpijak pada cita-cita keumatan, kebangsaan, dan penguatan masyarakat sipil sebagaimana diwariskan oleh para pendiri NU –lihat Bizawie, Z. M. (2016). Masterpiece Islam Nusantara: Sanad dan Jejaring Ulama-Santri (1830–1945). Jakarta: Pustaka Compass, hlm. 243–259.
Putnam R. D., Leonardi, R., & Nanetti, R. Y. (1993) dalam Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton, NJ: Princeton University Press,hlm. 163–185, untuk organisasi masyarakat sipil yang mampu mempertahankan otonomi institusional akan memiliki kapasitas lebih besar untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap negara sekaligus memperkuat kualitas demokrasi. Sejalan dengan itu, selama nilai-nilai Khittah NU 1926, tradisi pesantren, mekanisme musyawarah, dan etika keulamaan tetap menjadi fondasi utama organisasi, NU memiliki modal sosial dan modal moral yang kuat untuk menjaga keseimbangan antara keterlibatan dalam kehidupan kebangsaan dan independensinya sebagai kekuatan masyarakat sipil –lihat Dhofier, Z. (2011). Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: LP3ES. Juga Hefner, R. W. (2000). Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia. Princeton, NJ: Princeton University Press.
Dengan demikian, Nahdlatul Ulama (NU) diharapkan dapat terus memainkan perannya sebagai “kekuatan moral” (moral force) yang mengawal demokrasi, memperjuangkan keadilan sosial, serta mengawasi praktik-praktik oligarki agar tidak mendominasi ruang publik. Dalam posisi tersebut, NU tidak sekadar menjadi bagian dari arena kontestasi kepentingan elite politik, melainkan berfungsi sebagai kekuatan masyarakat sipil yang menjaga ruang publik tetap demokratis, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Jakarta, 12 Juli 2026




































