
Oleh Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Pembangunan & Problem Sosial
MEMASUKI abad kedua kelahirannya, Nahdlatul Ulama (NU) menghadapi tantangan yang jauh berbeda dibandingkan ketika organisasi ini didirikan pada tahun 1926. Jika pada masa awal NU berfokus pada menjaga tradisi keislaman Ahlussunnah wal Jamaah, mempertahankan otoritas ulama, serta memperjuangkan kemerdekaan bangsa, maka pada abad kedua NU dituntut untuk menjawab persoalan-persoalan baru yang lahir dari globalisasi, kapitalisme digital, ketimpangan ekonomi, krisis lingkungan, dan perubahan struktur sosial masyarakat.
Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia bahkan di dunia, NU memiliki basis sosial yang sangat luas. Warga Nahdliyin tersebar dari desa-desa hingga kota besar, dari kalangan petani, nelayan, buruh, pedagang, santri, hingga kelompok profesional dan intelektual. Besarnya jumlah pengikut tersebut merupakan “modal sosial” yang luar biasa. Namun demikian, besarnya jumlah warga tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan dan kemandirian ekonominya.
Dalam berbagai kajian tentang masyarakat Muslim Indonesia, kelompok-kelompok akar rumput yang menjadi basis utama NU masih menghadapi berbagai persoalan struktural, seperti kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan berkualitas, ketimpangan penguasaan sumber daya ekonomi, serta lemahnya akses terhadap teknologi dan informasi (Fealy, 2004). Karena itu, agenda pemberdayaan umat menjadi salah satu tantangan paling penting bagi NU di abad kedua.
Pemberdayaan umat tidak sekadar dimaknai sebagai program bantuan sosial atau kegiatan karitatif sesaat. Pemberdayaan merupakan proses membangun kapasitas masyarakat agar mampu mengelola sumber daya, meningkatkan kualitas hidup, serta menjadi subjek utama dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan politik (Friedmann, 1992). Dalam konteks NU, pemberdayaan umat berarti menjadikan warga Nahdliyin sebagai komunitas mandiri, berpengetahuan, produktif, dan memiliki daya tawar yang kuat di tengah perubahan zaman.
NU sebagai Kekuatan Masyarakat Sipil
Dalam perspektif sosiologi politik, Nahdlatul Ulama (NU) dapat dipahami sebagai salah satu pilar utama masyarakat sipil yang memainkan peran strategis dalam proses demokratisasi di Indonesia. Sejak masa kolonial, era kemerdekaan, hingga periode reformasi, NU tidak hanya berfungsi sebagai organisasi keagamaan, tetapi juga menjadi ruang artikulasi kepentingan sosial, politik, dan kultural masyarakat akar rumput. Melalui jaringan pesantren, kiai, dan organisasi kemasyarakatan yang luas, NU berkontribusi dalam memperkuat partisipasi warga negara sekaligus menjaga kohesi sosial di tengah keragaman masyarakat Indonesia.
Dalam kajiannya mengenai Islam dan demokrasi di Indonesia, Robert W. Hefner menegaskan bahwa keberhasilan transisi demokrasi Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kontribusi organisasi-organisasi masyarakat sipil Islam, termasuk NU, yang berhasil mengembangkan nilai-nilai toleransi, pluralisme, dan partisipasi publik dalam kehidupan politik (Hefner, 2000). Menurut Hefner, keberadaan organisasi Islam moderat seperti NU menjadi faktor penting yang memungkinkan demokrasi tumbuh berdampingan dengan identitas keagamaan dalam masyarakat yang majemuk.
Pandangan serupa dikemukakan oleh Greg Barton (2002) yang menilai bahwa tradisi keagamaan NU, khususnya melalui pemikiran para tokohnya seperti Abdurrahman Wahid, telah memberikan landasan kuat bagi berkembangnya Islam yang demokratis, inklusif, dan menghargai keberagaman. Bagi Barton, NU merupakan contoh penting bagaimana tradisi Islam dapat beradaptasi dengan prinsip-prinsip demokrasi modern tanpa kehilangan akar kultural dan keagamaannya.
Dengan demikian, Nahdlatul Ulama (NU) tidak semata berfungsi sebagai organisasi keagamaan yang mengelola kehidupan keislaman warga nahdliyin, tetapi juga berperan sebagai institusi masyarakat sipil (civil society) yang memiliki kontribusi penting dalam penguatan demokrasi. Melalui jaringan pesantren, lembaga pendidikan, organisasi sosial, serta berbagai aktivitas pemberdayaan masyarakat, NU turut membangun budaya kewargaan (civic culture) yang mendorong partisipasi publik, toleransi, dan tanggung jawab sosial.
Dalam konteks ini, NU berfungsi sebagai ruang mediasi yang menjembatani relasi antara negara dan masyarakat, sekaligus menjadi saluran artikulasi kepentingan publik dalam proses pembangunan dan kehidupan demokratis (Hefner, 2000). Eksistensi NU tidak hanya relevan dalam ranah keagamaan, tetapi juga memiliki signifikansi strategis dalam memperkuat masyarakat sipil yang demokratis, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Sebagai kekuatan masyarakat sipil, NU memiliki jaringan kelembagaan yang sangat luas. Ribuan pesantren, madrasah, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, serta berbagai badan otonom yang dimiliki NU merupakan modal sosial yang tidak dimiliki banyak organisasi lain.
Konsep modal sosial (social capital) sebagaimana dikemukakan oleh Pierre Bourdieu (1986) dan Robert Putnam (2000) menjelaskan bahwa jaringan sosial, kepercayaan, dan norma kolektif dapat menjadi sumber daya yang berharga dalam mendorong pembangunan masyarakat. Dalam konteks ini, NU sesungguhnya memiliki modal sosial yang sangat besar untuk menggerakkan agenda pemberdayaan umat.
Problema Pemberdayaan
Salah satu tantangan utama pemberdayaan umat adalah masih adanya kesenjangan antara kekuatan simbolik organisasi dengan kondisi sosial-ekonomi sebagian warga Nahdliyin. Banyak warga NU yang masih berada dalam sektor ekonomi informal, bergantung pada pekerjaan berupah rendah, atau menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber daya produktif.
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari struktur ekonomi yang semakin kompetitif. Globalisasi dan liberalisasi pasar telah menciptakan peluang baru, tetapi pada saat yang sama juga melahirkan ketimpangan yang semakin besar. Kelompok yang memiliki modal ekonomi, pendidikan, dan teknologi cenderung memperoleh keuntungan lebih besar dibandingkan masyarakat akar rumput.
Dalam perspektif pembangunan, Amartya Sen (1999) menjelaskan bahwa kemiskinan bukan hanya persoalan rendahnya pendapatan, melainkan keterbatasan kemampuan (capability deprivation). Seseorang disebut miskin ketika tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk mengembangkan potensinya. Oleh karena itu, pemberdayaan umat harus diarahkan pada perluasan kemampuan warga dalam mengakses pendidikan, kesehatan, teknologi, dan sumber-sumber ekonomi.
Di sisi lain, sebagian program pemberdayaan sering kali masih bersifat karitatif dan jangka pendek. Bantuan sosial memang penting untuk mengatasi kebutuhan mendesak, tetapi tidak cukup untuk menciptakan kemandirian. Masyarakat membutuhkan akses terhadap pelatihan, permodalan, pendampingan usaha, serta jaringan pemasaran yang berkelanjutan.
Masalah lain adalah kesenjangan digital yang masih terjadi di berbagai daerah. Transformasi ekonomi saat ini semakin bergantung pada teknologi informasi. Tanpa kemampuan digital yang memadai, masyarakat berisiko tertinggal dalam persaingan ekonomi modern. Karena itu, agenda pemberdayaan Nahdliyin tidak dapat dilepaskan dari penguatan literasi digital dan inovasi teknologi.
Begitu pun terhadap pesantren sebagai institusi yang memiliki posisi sangat strategis bagi NU. Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pembentukan karakter, kepemimpinan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Menurut Abdurrahman Wahid (2001), pesantren memiliki kemampuan unik untuk menghubungkan nilai-nilai tradisi dengan kebutuhan perubahan sosial. Karena itu, pesantren dapat menjadi penggerak transformasi masyarakat tanpa kehilangan akar budaya dan keagamaannya.
Pada abad kedua NU, pesantren perlu didorong untuk memainkan peran yang lebih luas. Selain menghasilkan ulama dan pemimpin agama, pesantren juga dapat menjadi pusat kewirausahaan, inovasi sosial, pengembangan teknologi tepat guna, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. Model pesantren berbasis pemberdayaan telah berkembang di berbagai daerah melalui koperasi pesantren, pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, hingga pengelolaan sektor pertanian dan peternakan. Pengalaman ini menunjukkan bahwa pesantren memiliki potensi besar sebagai agen pembangunan berbasis komunitas.
Untuk itu, agenda utama pemberdayaan Nahdliyin pada abad kedua adalah penguatan ekonomi umat. Tanpa kemandirian ekonomi, berbagai program sosial dan pendidikan akan sulit berkembang secara berkelanjutan. Muhammad Yunus (2007) menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat dilakukan melalui akses terhadap modal, pengembangan usaha mikro, dan penguatan kapasitas kewirausahaan. Dalam konteks NU, pendekatan tersebut dapat diterapkan melalui penguatan koperasi, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), usaha mikro dan kecil, serta jaringan ekonomi berbasis komunitas.
NU memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi umat karena didukung oleh jumlah anggota yang sangat besar. Apabila potensi tersebut dapat diorganisasikan secara efektif, maka akan tercipta kekuatan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan warga secara kolektif.
Pendidikan dan Pemberdayaan Umat
Pemberdayaan umat pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang dimiliki. Dalam perspektif pembangunan sosial, pendidikan merupakan instrumen paling strategis untuk meningkatkan kapasitas individu maupun komunitas agar mampu berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Karena itu, agenda pemberdayaan Nahdliyin tidak dapat dipisahkan dari upaya penguatan sektor pendidikan sebagai fondasi transformasi sosial.
Paulo Freire menegaskan bahwa pendidikan seharusnya tidak berhenti pada proses transfer pengetahuan (banking education), melainkan menjadi sarana pembebasan yang memungkinkan masyarakat memahami realitas sosialnya secara kritis dan bertindak untuk mengubah kondisi yang menindas (Freire, 1970). Dalam kerangka ini, pendidikan berfungsi sebagai proses conscientization (penyadaran kritis), yaitu pembentukan kesadaran yang mendorong individu menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Perspektif ini relevan dengan misi sosial Nahdlatul Ulama (NU) yang sejak awal hadir sebagai gerakan keagamaan sekaligus gerakan sosial kemasyarakatan.
NU memiliki modal sosial yang sangat besar melalui jaringan pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari pesantren, madrasah, sekolah umum, hingga perguruan tinggi. Jaringan tersebut merupakan aset strategis yang dapat menjadi motor penggerak peningkatan kualitas sumber daya manusia Nahdliyin. Tantangan pada abad kedua NU bukan lagi sekadar memperluas akses pendidikan, melainkan memastikan bahwa lembaga-lembaga pendidikan tersebut mampu melahirkan generasi yang religius, berintegritas, kritis, inovatif, serta memiliki kemampuan beradaptasi dengan perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat (Azra, 2012).
Dalam konteks masyarakat pengetahuan (knowledge society), pendidikan tidak cukup hanya menanamkan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga harus memperkuat penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan abad ke-21. Sebagaimana dikemukakan oleh Peter Drucker (1993), kemampuan mengelola pengetahuan menjadi faktor utama yang menentukan daya saing individu maupun masyarakat.
Oleh karena itu, lembaga pendidikan NU perlu mengembangkan model pendidikan yang mengintegrasikan tradisi keislaman dengan penguasaan sains, teknologi, kewirausahaan, dan literasi digital. Dengan demikian, NU dapat melahirkan generasi yang tidak hanya memiliki kompetensi profesional, tetapi juga komitmen moral dan tanggung jawab sosial yang kuat.
Pemberdayaan umat juga tidak dapat dilepaskan dari peran strategis perempuan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa peningkatan akses perempuan terhadap pendidikan dan sumber daya ekonomi berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat (Sen, 1999). Dalam konteks NU, organisasi perempuan seperti Muslimat NU dan Fatayat NU telah memainkan peran penting dalam bidang pendidikan, kesehatan, penguatan keluarga, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kehadiran organisasi-organisasi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan sosial yang inklusif mensyaratkan partisipasi aktif perempuan sebagai agen perubahan.
Ketika perempuan memperoleh kesempatan yang lebih luas dalam pendidikan, ekonomi, dan kepemimpinan sosial, dampaknya tidak hanya dirasakan pada tingkat individu, tetapi juga pada kualitas kehidupan keluarga dan komunitas secara keseluruhan. Karena itu, agenda pemberdayaan Nahdliyin perlu memberikan ruang yang lebih besar bagi penguatan kapasitas perempuan melalui program pendidikan, pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, dan peningkatan partisipasi dalam pengambilan keputusan publik.
Selain perempuan, generasi muda merupakan kelompok strategis yang menentukan masa depan organisasi maupun bangsa. Indonesia saat ini berada dalam fase bonus demografi, yaitu kondisi ketika jumlah penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan usia nonproduktif. Namun, bonus demografi hanya akan menjadi keuntungan apabila generasi muda memiliki akses terhadap pendidikan yang berkualitas, keterampilan kerja yang relevan, serta peluang ekonomi yang memadai (Todaro & Smith, 2020). Tanpa investasi yang serius pada pengembangan kapasitas generasi muda, bonus demografi justru berpotensi berubah menjadi beban sosial.
Oleh sebab itu, NU perlu memperkuat berbagai program yang berorientasi pada pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, inovasi sosial, serta literasi digital bagi kaum muda. Di tengah transformasi digital yang berlangsung secara global, kemampuan mengakses, mengelola, dan memproduksi informasi menjadi modal penting bagi peningkatan daya saing generasi muda Nahdliyin. Penguatan kapasitas ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa warga NU tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga mampu menjadi pelaku dan inovator dalam ekonomi digital.
Memasuki abad kedua, NU dituntut untuk melakukan pergeseran paradigma dari orientasi mobilisasi massa menuju pembangunan kapasitas warga (capacity building). Keberhasilan organisasi tidak lagi cukup diukur dari besarnya jumlah anggota atau luasnya jaringan kelembagaan, melainkan dari sejauh mana organisasi mampu meningkatkan kualitas hidup anggotanya secara nyata. Dalam perspektif pembangunan partisipatoris, pemberdayaan yang efektif adalah pemberdayaan yang menghasilkan kemandirian dan kemampuan masyarakat untuk mengelola sumber daya yang dimilikinya secara berkelanjutan (Chambers, 1997).
Karena itu, kemandirian Nahdliyin perlu dibangun melalui sinergi antara pendidikan, penguatan ekonomi, pemanfaatan teknologi, dan pengembangan kelembagaan yang modern serta profesional. Pemberdayaan umat tidak boleh berhenti pada pola bantuan karitatif yang bersifat sementara, tetapi harus diarahkan pada penciptaan kapasitas produktif yang memungkinkan masyarakat meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menempatkan manusia sebagai aktor utama dalam proses perubahan sosial.
Dalam konteks tersebut, NU memiliki peluang besar untuk tampil sebagai model gerakan masyarakat sipil yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dengan agenda pembangunan sosial. Dengan kekuatan tradisi, jaringan kelembagaan yang luas, serta basis sosial yang kuat, NU tidak hanya berperan sebagai penjaga warisan keislaman Nusantara, tetapi juga dapat menjadi motor transformasi sosial yang menghadirkan solusi konkret bagi berbagai persoalan kemiskinan, ketimpangan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia.
Penutup
Memasuki abad kedua, NU menghadapi tantangan sekaligus peluang yang sangat besar. Sebagai organisasi Islam terbesar, NU memiliki “modal sosial”, jaringan kelembagaan, dan legitimasi kultural yang kuat untuk menggerakkan agenda pemberdayaan umat. Namun modal tersebut harus diterjemahkan menjadi program-program yang mampu meningkatkan kualitas hidup warga Nahdliyin secara nyata.
Pemberdayaan umat harus menjadi agenda strategis yang mencakup penguatan ekonomi, pendidikan, literasi digital, pemberdayaan perempuan, pengembangan generasi muda, serta transformasi pesantren sebagai pusat perubahan sosial. Dengan demikian, NU tidak hanya menjadi penjaga tradisi keagamaan, tetapi juga menjadi penggerak kemandirian dan kesejahteraan umat.
Abad kedua NU pada akhirnya bukan sekadar momentum perayaan sejarah, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen terhadap cita-cita besar organisasi: membangun masyarakat yang berkeadaban, berkeadilan, dan berkemajuan melalui pemberdayaan umat yang berkelanjutan.*
Jakarta, 5 Juni 2026





































