Terdakwa saat jalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (16/5/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Residivis kasus narkoba Novel Paulus Uktolseja, kos di Simo Gunung Barat 2A Surabaya, sekaligus terdakwa perkara yang sama, akhirnya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sifa’urosidin, Rabu (16/5/2018).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.​​

Selain berstatus sebagai residivis, salah satu faktor tingginya vonis yang dijatuhkan hakim ini disebabkan terdakwa tidak mengajukan pembelaan. Padahal, menghadapi perkaranya ini, terdakwa tidak sendiri. Ia didampingi penasehat hukum yang ditunjuk secara prodeo.

Atas vonis ini, terdakwa menyatakan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding. Lucunya, dalam mengajukan banding, terdakwa terang-terangan ogah didampingi penasehat hukum yang saat ini membela haknya.

“Saya banding, tapi tidak mau pakai pengacara ini,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim. Mendengar pernyataan terdakwa tersebut, majelis hakim sempat tersenyum. “Ya udah, itu hak saudara,” kata hakim Sifa.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap petugas Polrestabes Surabaya di parkiran kosnya, Januari 2018 lalu. Saat digeledah, petugas  menemukan barang bukti sabu seberat 0,75 gram yang disimpan dikantong terdakwa. Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan timbangan digital dan alat hisap sabu.

“Barang bukti diakui milik terdakwa yang dibeli dari Narno di sekitar gang Dolly. Sabu dibeli dengan harga Rp 600 ribu. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, kristal putih tersebut adalah Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I,” ujar jaksa saat membacakan berkas dakwaan.

Karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang, atas perbuatannya, akhirnya terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry