Setya Novanto (ist)

JAKARTA | duta.co – Ketua DPR Setya Novanto dipastikan mangkir pada pemeriksaan perdana sebagi tersangka dalam korupsi e-KTP. Ketidakhadiran KEtum Golkar ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan.

“Surat baru kami terima pagi di bagian persuratan KPK. Pihak pengacara SN mengirimkan pemberitahuan SN tidak bisa hadir,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).

Setya Novanto hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Pemanggilan Novanto sebagai tersangka itu telah disampaikan KPK pada Senin (13/11/2017).Pemanggilan ini merupakan pemanggilan perdana untuk Novanto setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry