Tampak terdakwa Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum (paling kiri) didampingi tim penasehat hukumnya saat menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu (22/5/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki kembali menggelar sidang lanjutan dugaan perkara keterangan palsu dalam akta otentik yang melibatkan Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum sebagai terdakwa, Rabu (22/5/2018).

Sidang di ruang Cakra PN Surabaya ini, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Dr M. Sholehuddin, SH, MH, praktisi hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Bhayangkara Surabaya.

Dalam keterangannya, ahli berpendapat bahwa unsur delik dalam pasal 263 KUHP itu materiil, apakah penggunaan (surat palsu, red) itu menimbulkan kerugian atau tidak. Apabila menimbulkan kerugian, hal itu masuk ranah pidana, namun apabila tidak menimbulkan kerugian atas penggunaan surat tersebut, hanya bisa digolongkan dalam hukum administrasi saja.

Sedangkan jeratan hukum yang ditujukan terhadap terdakwa, Ahli berpendapat tidak termasuk pasal 263 KUHP, melainkan hanya hukum administrasi. “Kalau menurut saya, perkara yang menimpa terdakwa ini, bukan hukum pidana,” ujar Sholehudin.

Ia menilai, apa yang dilakukan Lanny hanya sebatas kegiatan surat menyurat antara seorang notaris dengan pihak pengadilan. “Dalam UU jelas diatur, bahwa seorang notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat surat, akte, berita acara. Dan cover note merupakan salah satu bentuk surat yang diterangkan oleh notaris,” paparnya.

Sedangkan, masih menurut ahli, dalam hukum pidana yang dikejar adalah kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguh-sungguhnya. “Ketika bukti formil (bukti surat, red) tidak didukung oleh bukti materiil, maka bukti formil seharusnya bisa ditolak,” pungkasnya.

Ia pun menyimpulkan, bahwa hal penting dalam pembuktian tindak pidana pemalsuan adalah penelusuran ada tidaknya pembuatan surat serta subtansi isi surat. “Karena ini soal bahasa, maka harus paham soal ini. Harus mengerti penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jangan tiba-tiba meng-justice bahwa isi surat tersebut salah apabila tidak memahami tata bahasa yang benar,” tambah Sholehudin.

Selain sholehudin, tim penasehat hukum terdakwa juga menghadirkan ahli Miftahul. Dalam keterangannya, ahli menjelaskan soal kewenangan tugas notaris. “Notaris mempunyai kewenangan membuat cover note, sedangkan cover note diperlukan dalam proses penerbitan akte,” terangnya.

Dikonfirmasi usai sidang, Alexander Arif, SH, MH, ketua tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa keterangan para ahli makin menguatkan bahwa terdakwa layak bebas dari jeratan hukum.

“Sudah jelas keterangan ahli mengatakan bahwa tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh terdakwa, untuk itu kita memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh jerat hukum yang didakwakan jaksa. Terdakwa layak bebas,” terang Alex.

Untuk diketahui, Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, akibat dilaporkan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pemberian keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes.

Yang mana surat keterangan perihal cover notes tersebut digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, yang ditempati Suwarlina Linaksita dan suaminya yang bernama Tjioe Kie Pho alias Bambang Soephomo sejak tahun 1931.

Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 263 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry