
SURABAYA | duta.co – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyebut Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, sebagai salah satu senator unggulan yang dimiliki Jawa Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI dalam rangka pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9).
Dalam kesempatan tersebut, Adhy menilai keberadaan senator asal daerah memiliki posisi strategis dalam menghimpun dan menyuarakan aspirasi masyarakat Jawa Timur di tingkat nasional.
Ia menyebut Jawa Timur memiliki sejumlah tokoh yang pernah mengisi posisi strategis di tingkat nasional, termasuk menjadi menteri maupun kepala daerah. Dalam konteks tersebut, Lia dinilai menjadi salah satu senator yang memiliki peran penting dalam membawa kepentingan Jawa Timur ke tingkat pusat.
“Ning Lia ini salah satu senator unggul di Jawa Timur. Dari sekian nama, salah satunya menjadi bagian penting dalam menghimpun aspirasi masyarakat Jawa Timur untuk dibawa ke tingkat nasional,” ujar Adhy dalam forum tersebut.
Menurut Adhy, peran senator menjadi semakin penting ketika berbagai persoalan daerah membutuhkan perhatian dan pengaturan di tingkat pusat. Salah satunya adalah persoalan pertanahan yang hingga kini masih bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Karena itu, kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur dinilai menjadi momentum penting untuk menyerap berbagai persoalan konkret di lapangan sebagai bahan penyusunan DIM RUU Pertanahan.
Adhy mengatakan persoalan pertanahan di Jawa Timur cukup kompleks dan memiliki tren yang tinggi. Berbagai persoalan tersebut meliputi sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, perubahan fungsi tanah, hingga persoalan ganti kerugian.
“Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah, seperti sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, izin pengubahan fungsi tanah, persoalan sistem OSS yang harus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi Kementerian ATR/BPN, hingga masalah ganti kerugian atau santunan tanah yang cukup besar,” ungkapnya.
Menurut Adhy, konflik tanah garapan di Jawa Timur relatif banyak dan belum seluruhnya dapat dituntaskan. Salah satu penyebabnya adalah konflik yang bersifat lintas daerah serta tumpang tindih kewenangan antara instansi pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, Adhy menyoroti penyebaran informasi mengenai konflik pertanahan melalui media sosial yang berpotensi membentuk opini publik sebelum persoalan tersebut terverifikasi secara utuh.
“Konflik-konflik yang ada sering kali digoreng melalui media sosial yang pada akhirnya menciptakan opini publik yang belum tentu benar. Hal ini tentunya harus diantisipasi melalui undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, Senator Lia Istifhama mengatakan pembahasan RUU Pertanahan harus mampu menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini berhadapan dengan berbagai persoalan pertanahan, termasuk sengketa lahan dan praktik mafia tanah.
Menurut Ning Lia, Komite I DPD RI memiliki peran strategis untuk menjadi ruang kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pertanahan, dan masyarakat dalam merumuskan kebutuhan regulasi pertanahan.
“Kerja kali ini otomatis menjawab aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan, mafia tanah, dan berbagai persoalan pertanahan lainnya. Di sini kita bicara bagaimana peran strategis DPD RI, terutama Komite I, menjadi ruang kolaboratif untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah berbagai polemik pertanahan,” kata NIng Lia.
Ia menilai sengketa lahan harus menjadi salah satu perspektif penting dalam pembahasan RUU Pertanahan. Menurutnya, regulasi tidak cukup hanya membahas tanah adat, tanah ulayat, Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun aspek perlindungan tanah.
“Kalau kita bicara RUU Pertanahan, sengketa lahan harus menjadi point of view yang dikaji secara serius. Bukan hanya bicara tanah adat, tanah ulayat, HPL, HGB, atau tanah yang dilindungi, tetapi juga ada persoalan pelik berupa sengketa lahan,” ujarnya.
Ning Lia mengatakan persoalan pertanahan membutuhkan pendekatan preventif dan kuratif. Upaya preventif diperlukan untuk mempersempit ruang terjadinya praktik mafia tanah, sedangkan langkah kuratif diperlukan untuk memastikan konflik yang telah terjadi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil.
“Ini menjadi momentum penting untuk membangun instrumen yang strategis dalam memperkuat tata kelola pertanahan, sekaligus mempersempit celah terjadinya kecurangan dan praktik mafia tanah,” tegasnya.
Ia berharap RUU Pertanahan nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian hak atas tanah, memperkuat perlindungan masyarakat, sekaligus menyelesaikan konflik agraria struktural yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Materi RUU Pertanahan menjadi sangat krusial untuk dibahas bersama, terutama antara Komite I, Pemprov Jawa Timur, dan BPN Jawa Timur. Kita membutuhkan instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus mempersempit celah terjadinya kecurangan dan praktik mafia tanah,” katanya.
Kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur tersebut dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Hj. Ade Yuliasih, SH., M.Kn., bersama Senator tuan rumah Lia Istifhama. Rombongan diterima langsung oleh Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komite I DPD RI, di antaranya Hj. Leni Haryati John Latief, SE., M.Si., Aanya Rina Casmayanti, SE., Dr. H. MZ Amirul Tamim, M.Si., Ian Ali Baal Masdar, SH., Lamek Dowansiba, A.Md. Par., Sopater Sam, ST., Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si., Teol., dr. Hj. Ratu Teni Levira, MM., Drs. Ismeth Abdullah, Prof. Dr. Dailami Firdaus, SH., LL.M., Denti Eka Widi Pratiwi, SE., MH., Dr. Arya Wedhakarna, SE., M.Tru., M.Si., H. Muh. Riki Farabi, Maria Goreti, S.Sos., M.Si., Dr. Agustin Teras Narang, SH., Muhammad Hidayattollah, S.Pd., H. Hasan Basri, SE., MH., Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos., serta Sultan Hidayatullah, Sjah II, S.IP., M.A.P.
Selain Pemprov Jatim, forum tersebut melibatkan unsur Forkopimda, Kanwil Pertanahan Provinsi Jawa Timur beserta jajaran, serta perangkat daerah terkait. Berbagai masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan Komite I DPD RI dalam penyempurnaan DIM RUU Pertanahan. (*)






































