Mursyidul Ibad

Dosen S1 Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan

MENIKAH merupakan cita-cita semua orang, tanpa terkecuali. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pernikahan merupakan ikatan secara batin antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia.

Berawal dari situlah perlu adanya perencanaan yang siap jika seseorang akan menikah. Bahkan, BKKBN sendiri menentukan batas minimal usia menikah ideal bagi laki-laki maupun perempuan untuk menikah.

Pendewasaan usia kawin merupakan salah satu usaha yang dilakukan secara langsung, terencana, terarah dan berkesinambungan agar seseorang baik laki-laki maupun perempuan pada saat sudah benar-benar siap dan matang baik fisik maupun mental.

Usia ideal atau usia yang matang untuk menikah bagi pria adalah diatas 25 tahun dan bagi wanita diatas 21 tahun. Pengetahuan yang baik mengenai pernikahan akan membentuk persepsi yang positif terhadap pernikahan.

Pengetahuan tentang pernikahan ini dapat diperoleh dari keluarga, teman, atau pengalaman orang lain. Persepsi tentang pernikahan merupakan hal yang sangat penting karena merupakan fondasi awal yang harus dipersiapkan dalam membangun kehidupan keluarga.

Beberapa penelitian menunjukkan terdapat 8 kesiapan yang harus ada dalam remaja sebelum menikah diantaranya: kesiapan emosi, kesiapan social, kesiapan peran, kesiapan finansial, kesiapan spiritual, kesiapan reproduksi (seksual), kematangan usia dan kemampuan berkomunikasi.

Indicator kesiapan tersebut memiliki definisi pada masing-masing faktor. Faktor kesiapan emosi, terdiri dari kesiapan psikologi/mental/emosi/batin, siap berkomitmen, siap menghadapi dan memecahkan masalah, kedewasaan, kesiapan menerima kekurangan orang lain, kesiapan mencintai.

Faktor kesiapan social, terdiri dari kemampuan beradaptasi dengan lingkungan, kesiapan membangun hubungan sosial dan kemandirian. Faktor kesiapan peran, terdiri dari kesiapan menjalankan peran, pengetahuan tentang pernikahan dan pengasuhan, kemampuan merencanakan masa depan dan bertanggung jawab.

Faktor kesiapan finansial, terdiri dari pekerjaan atau penghasilan, memiliki tabungan dan materi. Faktor kesiapan spiritual dibentuk hanya pengetahuan agama dan keimanan. Faktor kesiapan reproduksi (seksual), terdiri dari kesiapan fisik dan kesehatan dan kesiapan organ reproduksi (seksual). Faktor kesiapan kematangan usia dilihat berdasarkan kematangan usia. Serta faktor terakhir kemampuan berkomunikasi dilihat berdasarkan bagaiman cara berkomunikasi dan menyelesiakan masalah.

Faktanya, BPS dalam laporan Kemajuan yang Tertunda mengenai Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia pada tahun 2016 menyebutkan masih banyak dijumpai pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan.

Bahasa lainnya adalah melakukan pernikahan dini. Hasil SDKI 2012 sendiri menunjukkan bahwa 17 persen perempuan yang berusia 20-24 tahun pernah menikah sebelum usia 18 tahun. Artinya, sebanyak 340.000 perkawinan di Indonesia terjadi pada anak dibawah 18 tahun.

Laporan SDKI 2017, Provinsi Jawa Timur memiliki 17 persen masalah wanita yang menikah pada usia sebelum 18 tahun. Bahkan dari 17 persen tersebut 2 persen mengatakan pernah menikah pada usia 15 tahun.

Hasil lainnya mendukung temuan data tersebut, diantaranya dari sensus penduduk pada tahun 2010 menunjukkan bahwa terdapat permasalahan pernikahan dini tertinggi di wilayan daerah Tapal Kuda. Kabupaten tersebut diantaranya Bondowoso sebesar 35 persen, Probolinggo 35 persen dan Sumenep 32 persen. Bahkan jika ditelusur sampai tingkat Kecamatan, terdapat Kecamatan yang memiliki prevalensi tinggi nikah muda seperti Kecamatan Sumbermalang di Probolinggo sebesar 64 persen.

Masalah yang selalu muncul dari efek pernikahan dini berefek dominan pada pihak perempuan. Pernikahan pada usia anak menyebabkan kehamilan dan persalinan dini, sehingga beresiko dengan kematian ibu dan anak serta anak lahir dengan tidak sehat. Pernikahan dini juga selalu memberikan dampak buruk terhadap status kesehatan, pendidikan, ekonomi, keamanan anak perempuan dan anak-anak mereka serta menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.

Berbagai kajian menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah pada usia dini memiliki risiko tinggi untuk mengalami kecemasan, depresi atau memiliki pikiran untuk bunuh diri. Hal itu tidak terlepas dari perempuan yang menikah dini tidak memiliki status, kekuasaan, dukungan dan control atas hidup mereka sendiri.

Bayi yang dilahirkan oleh anak perempuan yang menikah pada usia anak memiliki risiko kematian lebih tinggi, dan kemungkinannya dua kali lebih besar untuk meninggal sebelum usia 1 tahun dibandingkan dengan anak-anak yang dilahirkan oleh seorang ibu yang telah berusia dua puluh tahunan. Bayi yang dilahirkan oleh pengantin anak juga memiliki kemungkinan yang lebih tinggi untuk lahir prematur, dengan berat badan lahir rendah, dan kekurangan gizi.

Data SKAP BKKBN Jawa Timur tahun 2018 menunjukkan bahwa 78,57 persen perempuan memiliki jawaban yang tepat dalam merencanakan usia pernikahan mereka. Hal ini lebih tinggi dibandingkan laki-laki yang hanya 68,62 persen. Selain itu, semakin tinggi pendidikan remaja juga mempengaruhi rencana menikah yang tepat. Remaja yang berpendidikan Perguruan Tinggi Sarjana memiliki perencanaan menikah yang tepat sebesar 93,49 persen, kemudian Diploma sebesar 85,75 persen. Sedangkan pada remaja yang memiliki tingkat pendidikan rendah seperti SD memiliki perencanaan yang tepat hanya 59,19 persen, kemudian SMP sebesar 57,61 persen dan SMA sebesar 74,57 persen.

Remaja yang memiliki pengetahuan yang baik seperti melakukan hubungan seks pada masa subur dapat hamil, usia ideal menikah pada laki-laki dan perempuan, usia ideal memiliki anak, usia aman termuda melahirkan pertama, usia aman tertua melahirkan pertama serta risiko pernikahan usia dini memiliki ketepatan perencanaan menikah. Namun, ironisnya sebagian besar dari mereka tidak tahu/ tidak pernah mendengar tentang program GenRe, maupun program sejenis lainnya yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pendewasaan usia perkawinan.

Hal ini menjadi prioritas penting untuk segera dilakukan perbaikan karena remaja saat ini dapat dengan mudah mengakses berbagai media yang berhubungan dengan peningkatan pengetahuan mereka. Tujuannya adalah untuk memproteksi remaja dari berbagai kegiatan promosi nikah muda yang telah digalakkan oleh beberapa golongan tanpa memperhitungkan kesiapan seorang remaja dalam mempersiapkan fase pernikahan dan pasca menikah.

Prioritas perbaikan lainnya adalah meningkatkan Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) pada remaja di Jawa Timur, khususnya pada kantong-kantong daerah yang memiliki angka kejadian pernikaha dini yang tinggi. Harapannya dengan meningkatkan pendidikan remaja dapat meningkatkan pula pengetahuan remaja terhadap perencanaan menikah yang tepat.

Akhirnya, harapan besar bertumpu pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana yang telah launching logo baru dan gerakan baru dalam mempersiapkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry