Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., bersama jajaran tim Kejati Jatim dan petugas BKSDA saat menyampaikan perkembangan penanganan perkara perburuan satwa di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Kamis (18/12/2025).

SURABAYA | duta.co — Di balik ketegasan penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga dihadapkan pada nurani dan rasa keadilan masyarakat. Hal inilah yang tergambar dalam penanganan perkara perburuan satwa di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Situbondo, yang menyeret seorang pria lanjut usia bernama Masir, (75) atau yang akrab disebut Kakek Masir.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Wakajati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., Kamis (18/12/2025), menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut kepada awak media. Ia menjelaskan, bahwa Kejati Jatim mengambil alih tuntutan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo.

Perkara ini bermula dari perbuatan terdakwa yang mengambil lima ekor burung cendet di kawasan konservasi Baluran, wilayah yang secara tegas dilarang untuk aktivitas pengambilan apa pun dari dalam kawasan.

Fakta persidangan mengungkap, perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berulang hingga enam kali.

“Penanganan perkara ini telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, dan pada persidangan tanggal 4 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana dua tahun penjara sesuai Pasal 40B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur ancaman minimum dua tahun,” ujar Saiful Bahri Siregar.

Namun, dalam sidang lanjutan hari ini, Penuntut Umum memberikan tanggapan atas nota pembelaan penasihat hukum terdakwa. Pihak penasihat hukum menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak terbukti dan menyoroti usia terdakwa yang telah mencapai sekitar 75 tahun.

Atas dasar itu, Kejati Jatim memutuskan mengambil alih tuntutan perkara. Saiful menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengendalian penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi, sekaligus mempertimbangkan adanya masa transisi hukum pidana nasional.

“Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan berlaku. Di dalamnya tidak lagi dikenal ancaman pidana minimum khusus. Masa transisi inilah yang kami pertimbangkan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menyesuaikan dengan rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Saiful, pengambilalihan tuntutan bukan berarti melemahkan penegakan hukum, melainkan memastikan hukum ditegakkan secara adil, manusiawi, dan tetap berorientasi pada perlindungan lingkungan.

“Isi tuntutan yang diambil alih akan dibacakan hari ini di persidangan. Kami belum bisa menyampaikannya sekarang karena sidang belum berlangsung. Mari kita hormati seluruh proses persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, dari sisi penegakan konservasi, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Taman Nasional Baluran, Abdurrahman Saleh, mengungkapkan bahwa Kakek Masir sebenarnya sudah berulang kali diberi pembinaan.

“Sejak 2014, Pak Masir sudah beberapa kali kami jumpai melakukan perburuan burung. Sudah diberikan peringatan dan surat pernyataan agar tidak mengulangi. Tahun 2024 dan 2025 juga dibuatkan surat pernyataan, namun tetap mengulangi, hingga akhirnya tertangkap lagi pada 2025,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meskipun burung cendet yang diambil tidak termasuk satwa dilindungi berdasarkan jenisnya, kawasan Taman Nasional Baluran merupakan wilayah konservasi yang dilindungi secara ketat.

“Secara jenis burung cendet tidak dilindungi, tetapi kawasan Baluran adalah kawasan konservasi. Aktivitas perburuan jelas berdampak pada populasi satwa di taman nasional,” katanya.

Kasus ini pun menjadi potret dilema antara ketegasan hukum dan pendekatan kemanusiaan. Di satu sisi, negara wajib menjaga kelestarian alam dan ekosistemnya. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut peka terhadap kondisi sosial dan usia pelaku.

Sidang hari ini diharapkan menjadi titik temu antara keadilan hukum, keadilan sosial, dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, sebagaimana harapan masyarakat luas. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry