VONIS: Tampak Pasutri Mohammad Anas dan Mei Nuraini Cholilah saat menjalani persidangan dengan agenda putusan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Perbuatan pasangan suami istri (pasutri) Mohammad Anas, warga Jalan Laut Sewu, Burneh, Bangkalan dan Mei Nuraini Cholilah, warga Jalan Kranggan Gang Kuburan Surabaya ini tak patut dicontoh.

Bagaimana tidak, sebagai orang tua, mereka malah menyuruh anaknya, sebut saja RA (11) untuk mencuri sebuah smartphone di counter Assad yang ada di Jalan Sasak Surabaya. Atas perbuatannya itu, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Jan Manopo menganjar keduanya hukuman penjara.

Melalui putusan hakim, Anas dihukum 8 bulan bui, sedangkan istrinya, Mei juga dinyatakan bersalah dan dihukum 1 bulan dan 15 hari penjara. Ringannya vonis yang dijatuhkan hakim ini lantaran adanya surat perdamaian dari korban pencurian. “Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal 363 KUHP,” ujar hakim membacakan amar putusannya, Selasa (12/12/2017).

Agenda sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Katherine dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara untuk terdakwa Anas dan 3 bulan bui untuk terdakwa Mei.

Oleh jaksa, terdakwa Mei sengaja ditangguhkan penahanannya. Hal itu dilakukan jaksa, karena keempat anak mereka yang masih berusia balita tidak ada yang merawat, apabila Mei dijebloskan ke penjara.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menerima dan tidak menempuh upaya hukum banding. Sesaat vonis usai dibacakan, jaksa tidak langsung mengeksekusi terdakwa Mei untuk menjalani sisa penahanan yang harus dihadapi.

“Kita beri kesempatan terdakwa untuk menitipkan keempat anaknya ke saudara terdakwa untuk dirawat. Kita terus pantau keberadaan terdakwa ini, sejauh ini terdakwa kooperatif, sehingga kita bisa berikan kebijakan lain,” ujar jaksa.

Untuk diketahui, perkara ini terjadi pada 3 September 2017, dimana saat itu Anas, Mei dan anaknya RA ini Jalan jalan ke kawasan Sasak untuk membeli mukena. Saat sampai di toko Assad terdakwa ini memilih mukena, namun saat itu Anas yang melihat ada HP di meja langsung menyuruh RA untuk mengambil.

Mei dan Anas ini mencoba mengelabuhi Desi si pemilik HP yang saat itu melayani pelanggan. Setelah berhasil mengondol smartphone milik Desi, kedua terdakwa ini langsung kabur. Korban baru menyadari HP nya hilang langsung mengecek CCTV yang ada di toko tersebut.

Terekamlah pasutri ini saat melakukan aksinya. Saat itu warga sekitar langsung mengejar para pelaku. Keduanya berhasil ditangkap oleh warga di Hotel Almira tempat pasangan ini bersembunyi. Sesaat kemudian keduanya diserahkan ke Polsek Semampir untuk diperiksa. eno

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry