CURI: Kapolsek Wonokromo Kompol I Gede Suartika menunjukkan tersangka berikut barang bukti dompet hasil curian. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA |duta.co – Mochammad Affan (40), warga Sidosermo Dalam No.30, Wonokromo, Surabaya, harus merasakan dinginnya sel lantaran ketahuan mencuri dompet di sebuah toko. Pelaku tertangkap basah mengambil dompet berisi Rp 301 ribu milik Tri Yudi Siswantoro, warga Bendul Merisi No.139 Surabaya.

“adi sebelum diserahkan Polisi, tersangka ditangkap oleh warga. Beruntung tidak terjadi main hakim sendiri,” kata Kapolsek Wonokromo Kompol I Gede Suartika, Kamis (12/10/2017).

Pencurian ini terjadi Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 19.00 Wib. Saat itu, pelaku dengan berjalan kaki dari rumahnya niatnya ke toko Tri Star membeli minuman. “Kemudian tersangka mendatangi kasir ternyata ditempat kasir tidak ada orangnya dan tersangka mengetahui di meja kasir ada dompet, kemudian tersangka langsung mengambilnya,” ujarnya.

Namun saat hendak keluar, pelaku dipergoki oleh pemilik toko yang langsung berteriak “maling…maling…”. “Warga yang berkumpul menangkapnya,” terangnya.

Menurut mantan Kapolsek Pakal ini, pelaku ini merupakan residivis yang pernah masuk penjara di Polsek Wonokromo pada tahun 2014. “Dan kasusnya pencurian handphone dan pelaku mendekam selama 6 bulan penjara,” tandasnya.

Selain menangkap tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 301 ribu beserta 1 buah dompet warna coklat. Dengan dasar itu tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry