Hastag versi tulisan Arab #2019GantiPresiden. (FT/industry.co.id)

JAKARTA | duta.co – Himbauan tidak menggunakan hastag #2019GantiPresiden sebelum masa kampanye, sulit terpenuhi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono justru menantang KPU yang berani mengatakan #2019GantiPresiden masuk kategori kampanye dan harus dilarang.

“Tidak bisa dilarang. Itu (#2019GantiPresiden) ekspresi. Apalagi yang melarang MUI, tidak bisa. Semua disampaikan melalui koridor yang sudah diatur hukum. Menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi ada sah-sah saja,” tegasnya dalam diskusi bertajuk ‘Penantian Panjang Cawapres’ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2018).

Ferry tetap bersikeras bahwa, hastag #2019GantiPresiden tidak masuk kategori kampanye. Gerakan tersebut hanyalah ekspresi masyarakat yang memang dilindungi UU. Untuk itu, ia berjanji terus memviralkan #2019GantiPresiden mulai sekarang.

Lebih keras lagi, Ferry ingin memakai kaos #2019GantiPresiden saat bertandang ke kantor KPU dalam rangka pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti. “Ya! Benar. Saya akan pakai kaos itu nanti #2019GantiPresiden ke KPU,” ucap Ferry serius.

Menurut pengurus DPP Partai Gerindra ini, gerakan ganti presiden makin meluas, makin diterima banyak khalayak. Ini membuat penguasa khawatir, takut dan enggan menggunakan instrumen-instrumen untuk membatasi gerakan #2019GantiPresiden.

Seperti diberitakan, dalam rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri beberapa waktu lalu, Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menegaskan bahwa gerakan #2019GantiPresiden termasuk dalam kategori kampanye. Fraksi PDIP pun meminta penjelasan kepada Bawaslu dan KPU soal gerakan yang diinisiasi oleh PKS dan Gerindra itu melanggar aturan atau tidak.

Diundur 18 Agustus

Menanggapi itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku kalau penggunaan hastag memang belum ada aturannya. Namun kalau memang hastag dinilai masuk kategori kampanye, maka sudah ada PKPU yang melarangnya.

“Tugas pertama kita adalah mendefinisikan apakah kegiatan itu masuk dalam kegiatan kampanye atau tidak. Kalau masuk kategori kampanye, maka jelas dilarang. Kalau tidak masuk, maka belum diatur PKPU,” jelas Arief Budiman.

Sementara, hastag ganti presiden ini juga menyita perhatian Majelis Ulama Indonesia. Bahkan  MUI Jawa Barat minta agar deklarasi gerakan tagar #2019GantiPresiden yang rencananya digelar 11 Agustus, tetapi karena ‘bentrok’ dengan Asian Games diundur 18 Agustus, tidak digelar di Tanah Pasundan. Larangan ini untuk mencegah konflik di tengah tensi politik saat ini. (hud,rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry